IRT di Palembang Siram Air Keras ke Korban Usai Merasa Dilecehkan

- Jurnalis

Minggu, 21 April 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan. IRT di Palembang ditangkap polisi karena menyiram air keras ke korban. (sumber: suara.com)

Ilustrasi penangkapan. IRT di Palembang ditangkap polisi karena menyiram air keras ke korban. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Seorang ibu rumah tangga inisial DR (22) ditangkap petugas Satuan Reskrim Polrestabes Palembang sebab menyiram air keras (cuka para) ke seorang wanita inisial CN (43).

Aksi DR menyiram korban dengan air keras dikarenakan sikap tak senonoh yang dilakukan korban terhadap tersangka DR.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebutka, motif tersangka menyiram korban dengan air keras sebab kesal dan jengkel terhadap korban usai melakukan suatu perbuatan tidak terpuji dan tak senonoh dilakukan korban.

“Secara spontanitas tersangka menyiramkan korban dengan air keras,” ucap Harryo Sugihhartono, saat press release di loby Mapolrestabes Palembang, pada Jumat (19/4/2024) sore dikutip dari Sumselupdate.com–jaringan Suara.com.

Baca Juga :  Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung

Peristiwa itu terjadi Lorong Sawah I, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam perjalanan bertemu dengan tersangka DR, dan korban bertanya keberadaan suaminya dan tinggal dimana.

“Lalu tersangka yang saat itu membawa sepeda motor kemudian membonceng korban menuju ke rumahnya. Namun, dalam perjalanan tersangka mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh oleh korban. Sampai di rumahnya, tersangka masuk ke dalam rumah kemudian mengambil air cuka parah dan langsung menyiramkan kepada korban CN,” ungkap Kombes Pol Harryo.

Atas perbuatannya tersangka DR ibu dua orang anak itu dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Gudang Elpiji di Buntok Terbakar! Diwarnai Insiden Truk Damkar Tabrak Pagar Kantor Bupati

Di tempat yang sama, tersangka DR mengaku nekat menyiram korban dengan cuka parah sebab kesal dengan perbuatan korban yang tangannya meraba-raba paha dan hendak memegang kemaluannya.

“Langsung saya tepis tangannya saat di perjalanan berboncengan sepeda motor, sempat saya katakan jangan kekanjian (genit). Sampai di rumah ibu mertua saya, saya mengambil sebuah cangkir berisi air cuka parah dan menyiramkan dengan korban, karena dia kurang ajar,” tutupnya

Peristiwa berawal saat korban mencari temannya yang tak lain ialah suami tersangka yang meminjam perangkat handphone milik anaknya.

Berita Terkait

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim
Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!
Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!
Sindir Stabilitas Rupiah, Prabowo Lempar Candaan ke Titiek Soeharto hingga Absen Ketum Kadin
Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri
Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim
Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:43 WIB

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:43 WIB

Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:40 WIB

Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:51 WIB

Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:59 WIB

Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:07 WIB

Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri

Berita Terbaru