Daftar Terbaru Gaji TNI AD Tamtama hingga Perwira Tinggi Tahun 2024

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


1TULAH.COM
– Gaji TNI AD dinaikkan pada tahun 2024 setelah disetujui oleh Presiden RI, Joko Widodo, dan Pratikto, yang menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia. Kenaikan gaji pokok ASN Pusat dan Daerah dari TNI AD ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan gaji Tentara Nasional Indonesia. Perubahan ini berlaku efektif sejak 26 Januari 2024.

Dilansir dari berkas yang diunggah oleh Kementerian Sekretariat Negara, berikut adalah rincian gaji TNI AD sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Baca Juga :  KPK Usut Kasus Permintaan Dana CSR oleh Eks Wali Kota Madiun

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit II/ Kelas II: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Prajurit I/ Kelas I: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/ Kelas Kepala: Rp 1.887.000-Rp 2.915.000
  • Kopral II: Rp 1.916.800-Rp 3.000.000
  • Kopral I: Rp 2.007.700-Rp Rp 3.100.700
  • Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Golongan II (Bintara)

  • Sersan II: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan I: Rp 2.343.000-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000-Rp 4.335.400.
Baca Juga :  Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan II: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan I: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV

1. Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.200-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

2. Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim
Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!
Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!
Sindir Stabilitas Rupiah, Prabowo Lempar Candaan ke Titiek Soeharto hingga Absen Ketum Kadin
Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri
Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim
Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:43 WIB

SPPG Murung Raya Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:43 WIB

Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:40 WIB

Rupiah Hari Ini Rp17.597, Pengamat Ramamal Pekan Depan Bisa Tembus Rp17.930!

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Oknum Kasatnarkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Liquid Narkoba, Kapolda Kaltim: Tidak Ada Toleransi!

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:51 WIB

Sindikat Narkoba di Gang Langgar Samarinda Terungkap oleh Bareskrim Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:59 WIB

Kasus Dugaan Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Diungkap Bareskrim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:36 WIB

Kontradiksi Film Pesta Babi! Pemerintah Pusat Izinkan, Aparat di Daerah Malah Bubarkan?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:07 WIB

Kelakar Presiden Prabowo di Nganjuk: Senggol Jumhur Hidayat yang Sering Masuk Penjara Kini Jadi Menteri

Berita Terbaru