Ini Pesan Pj Bupati Barito Utara kepada Kades Linon Besi II yang Sempat Diberhentikan Nadalsyah

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis SosPMD, Suparmi(tengah) foto bersama kades Linon Besi II, Didi Rosell beserta staf Kecamaatan Gunung Purei, usai menyerahkan SK pembatalan Pemberhentian,Kamis(18/04/2024). Foto.Didi

Kadis SosPMD, Suparmi(tengah) foto bersama kades Linon Besi II, Didi Rosell beserta staf Kecamaatan Gunung Purei, usai menyerahkan SK pembatalan Pemberhentian,Kamis(18/04/2024). Foto.Didi

1TULAH.COM, Muara Teweh- Didi Rosell resmi menjabat lagi sebagai kepala Desa Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei. Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pembatalan surat pemberhentian oleh Bupati terdahulu Nadalsyah.

SK keputusan itu diserahkan langsung Kadis SosPMD, Suparmi, pada Kamis 18 April 2024, di Kantor Kecamatan Gunung Purei.

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, melalui Kadis SosPMD Suparmi menitipkan  pesan agar Kades Linon Besi II, Didi Rosell, dapat merangkul dan bersinergi dengan BPD dan perangkatnya.

Baca Juga :  TP PKK Barut Bersama Disdalduk KB dan P3A Gelar Edukasi Gizi untuk Atasi Stunting

Selain itu Kades Linon Besi II, bisa mengayomi masyarakat desanya. “Menjaga keharmonisan dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan dalam pengelolaan keuangan desa harus sesuai aturan,” kata Suparmi kepada media ini, Kamis 18 April 2024.

Sekedar di ketahui, Didi Rosell Kades Linon Besi II diberhentikan jabatannya oleh Bupati Barito Utara, Nadalsyah pada tanggal 5 Mei 2023. Bupati kala itu menunjuk  Pj Kepala Desa Linon Besi II, Hardiwan dilantik pada tanggal 9 Mei 2023.

Pemberhentian itu di lawan Didi Rossel, dengan menggugat Bupati Barito Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya. Alhasil gugatan itu di kabulkan. Hakim meminta Pemkab Barut mengembalilkan jabatan Didi Rosell.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Kunjungi KPK, Akui Tata Kelola Pemkab Barito Utara Masih Lemah

Namun Pemkab Barito Utara kembali mengajukan banding di PTUN Banjarmasin, dan kalah untuk kedua kali. Lalu diteruskan tempuh upaya hukum kasasi, dan di tolak.

Melaksanakan putusan persidangan, Pemkab Barito Utara, akhirnya menyerahkan SK pembatalan pemberhentian Kades Linon Besi II, Kamis hari ini, sekaligus mengaktifkan kembalil jabatan Kades Linon Besi II, di jabat Didi Rosell.(*)

Penulis : Delia Anisya Fitri

Editor : Adi

Berita Terkait

Kejari Barito Utara dan Bagian Hukum Setda Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos
Bupati Shalahuddin Kunjungi KPK, Akui Tata Kelola Pemkab Barito Utara Masih Lemah
TP PKK Barut Bersama Disdalduk KB dan P3A Gelar Edukasi Gizi untuk Atasi Stunting
Pelatihan Juleha Segera Digelar MUI
Resmi Bertugas, Kajari Barito Utara Disambut Upacara Adat
Perbaikan Lift Rujab Bupati Barito Utara Dinilai Kebutuhan Fasilitas, Bukan Kemewahan
Gugatan Lahan 1.808 Hektar Ditolak, PN Muara Teweh Perintahkan Penggugat Kosongkan Lahan
Pemkab Barito Utara Sabet Juara 1 Penurunan Pengangguran se-Kalimantan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:52 WIB

Kejari Barito Utara dan Bagian Hukum Setda Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:27 WIB

Bupati Shalahuddin Kunjungi KPK, Akui Tata Kelola Pemkab Barito Utara Masih Lemah

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:19 WIB

TP PKK Barut Bersama Disdalduk KB dan P3A Gelar Edukasi Gizi untuk Atasi Stunting

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:31 WIB

Pelatihan Juleha Segera Digelar MUI

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:11 WIB

Resmi Bertugas, Kajari Barito Utara Disambut Upacara Adat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:55 WIB

Perbaikan Lift Rujab Bupati Barito Utara Dinilai Kebutuhan Fasilitas, Bukan Kemewahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:50 WIB

Gugatan Lahan 1.808 Hektar Ditolak, PN Muara Teweh Perintahkan Penggugat Kosongkan Lahan

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Barito Utara Sabet Juara 1 Penurunan Pengangguran se-Kalimantan

Berita Terbaru