Kadishub Kalteng : Melintasi Jalan Umum Tak Ada Izin Terancam sanksi

- Jurnalis

Minggu, 15 November 2020 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, TAMIANG LAYANG – Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy menegaskan angkutan tambang batubara yang melintas di jalan umum terancam sanksi jika tak mengantongi izin.

“Itu perlu di cek, apakah mereka yang melewati jalan umum sudah memiliki izin atau belum. Karena ada sanksi menurut  undang-undang,” kata Yulindra Dedy di konfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (13/11/2020).

Dikatakannya, angkutan tambang batubara beraktifitas di jalan umum yang dapat mengeluarkan izin adalah Menteri perhubungan (Menhub) melalui Direktur jendral (Dirjend) perhubungan darat. Dishub Provinsi Kalteng, hanya memiliki kewenangan dalam pengawasan di jembatan timbang. Pengawasan lebih lanjut Dishub Kalteng akan bersinergi dengan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota.

Berita terkait : Siapa Suruh Ya, Angkutan Truck Batubara Bebas Melintas di Jalan Kota Tamiang Layang

Baca Juga :  Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030

“Kita tidak bisa bergerak sendiri, harus berkolaborasi dengan Direktorat lalu lintas yang mempunyai kewenangan itu terkait perdana nomor 7 tahun 2012,” jelas Yulindra Dedy.

Secara khusus, untuk angkutan yang melintas di jalan umum di Kabupaten Barito Timur, Plt Kadishub Kalteng mengaku belum membuka arsip izin terkait perusahaan angkutan yang melalui jalan umum.

“Ada sanksi bagi pelanggar, dan penindakan kita lakukan bersama kepolisian dengan menerapkan Undangan-Undang Lalulintas jalan, ada pasal-pasalnya yang bisa dikenakan sanksi dan ada batasan yang bisa kami lakukan, kalau di jalan Perhubungan tidak mempunyai kewenangan,” ungkapnya.

Lagi sambungnya, kapasitas muatan pada angkutan yang melewati jalan umum memiliki aturan sesuai Perda no 7 tahun 2012 maksimal muatan hanya 8 ton, tidak beriringan dan jam operasional angkutan tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Baca Juga :  Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030

“Biasanya yang bisa melintasi jalan umum diluar jam padat masyarakat, biasanya malam, jangan sampai mengganggu masyarakat yang ada disitu dan yang paling utama harus memilik izin operasional angkutan barang khusus itu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga mempertanyakan aktifitas angkutan tambang Batubara melintas di Jalan umum di Kabupaten Barito Timur. Puluhan truck beroperasi malam hari. Kegiatan itu sudah berlangsung seminggu berjalan, di mulai sejak tanggal 4 November lalu. Emas hitam (batubara) diangkut dari kawasan tambang Desa Jaweten menuju Kabupaten Tabalong Kalsel. Sejak berita viral di media, aktifitas itu berhenti.(zek)

 

Berita Terkait

Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030
Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda
Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak
Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan
Wabup Barito Timur Lepas Kontingen Sinode Umum XXV GKE ke Murung Raya
Apresiasi Awak Media, Danyonif TP 924/Uria Mapas Sebut Pers Mitra Strategis TNI
Modus Antar Pulang, Pria di Barito Timur Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Pondok Sepi
Dukung Pembangunan Daerah, KNPI Bartim Tekankan Sinergi Antarorganisasi Pemuda

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Muhammad Zakirin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PC GP Ansor Barito Timur 2026–2030

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:37 WIB

Sekda Barito Timur Pimpin Audiensi Penerapan ASN Corporate University di LAN RI Samarinda

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:21 WIB

Bupati Barito Timur Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Kekerasan dan Bullying Anak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Barito Timur Siapkan Rest Area Truk Lintas Provinsi untuk Urai Kemacetan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:08 WIB

Wabup Barito Timur Lepas Kontingen Sinode Umum XXV GKE ke Murung Raya

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:27 WIB

Apresiasi Awak Media, Danyonif TP 924/Uria Mapas Sebut Pers Mitra Strategis TNI

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Modus Antar Pulang, Pria di Barito Timur Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Pondok Sepi

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:38 WIB

Dukung Pembangunan Daerah, KNPI Bartim Tekankan Sinergi Antarorganisasi Pemuda

Berita Terbaru

Bupati Mura Heriyus SE saat membuka FBTT Selasa sore (4/08/2026). (Foto : 1tulah.com)

Berita

Heriyus Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya Lewat FBTTB

Selasa, 4 Agu 2026 - 19:16 WIB