DPRD Kalteng Sepakat Dorong Karhutla Jadi Bencana Nasional, Siap Surati Gubernur Agustiar Sabran

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong. Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S. Dohong. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara tegas menyepakati dorongan untuk menetapkan status Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kalteng sebagai bencana nasional.

Langkah konkret awal yang diambil dewan adalah menyusun surat resmi kepada Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, agar aspirasi mendesak dari masyarakat dan mahasiswa ini segera diteruskan ke pemerintah pusat.

Kesepakatan ini diambil usai jajaran DPRD Kalteng menggelar audiensi intensif bersama Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu dan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (20/10/2026).

Indikator Bencana Nasional Dinilai Sudah Terpenuhi

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, mengungkapkan bahwa hasil bedah syarat dan kajian bersama elemen masyarakat menunjukkan bahwa Kalteng telah memenuhi kriteria dasar untuk pengusulan status bencana nasional.

“Tadi kita sudah membedah terkait dengan syarat-syarat, sehingga bisa ditetapkan sebagai bencana nasional terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalteng. Dari tiga indikator sesuai putusan MK, minimal tiga syarat itu sudah terpenuhi,” kata Arton usai audiensi.

Kendati demikian, mantan Bupati Gunung Mas ini menegaskan bahwa DPRD Kalteng tidak ingin terburu-buru secara administratif. Pihaknya masih akan memperdalam kajian teknis serta menelisik berbagai sudut pandang sebelum merumuskan poin-poin rekomendasi resmi yang akan diserahkan kepada gubernur.

Baca Juga :  Bupati Heriyus Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi dengan TNI

Dampak Kabut Asap: Ancaman Kesehatan Jangka Panjang

Arton mengingatkan bahwa kriteria korban dampak karhutla tidak boleh disempitkan hanya pada korban jiwa atau luasan lahan yang terbakar. Ancaman paparan kabut asap terhadap kesehatan masyarakat menjadi perhatian utama yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.

  • Risiko Kesehatan Tersembunyi: Paparan asap tebal memicu gangguan pernapasan (ISPA) yang efek buruknya bisa baru dirasakan masyarakat dalam beberapa waktu ke depan.

  • Kerugian Sosial-Ekonomi: Gangguan aktivitas harian, pendidikan, hingga kelumpuhan transportasi lokal.

“Kalau kita berbicara korban, tentunya bukan hanya korban yang meninggal, tapi kita tidak tahu hari ini dia sehat, besok sakit. Oleh sebab itu, kita berpandangan dari DPRD, berbagai macam usul itu masih akan kita telisik lagi dari sisi yang lain,” jelasnya.

Surat tuntutan resmi tersebut ditargetkan segera dilayangkan kepada Gubernur Agustiar Sabran setelah seluruh proses pembahasan internal dan finalisasi redaksional selesai dilakukan.

Baca Juga :  Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Penanganan Karhutla Mesti Komprehensif: Dari Pemadaman Hingga Pemulihan

Senada dengan Arton, Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari, menekankan pentingnya respons berkesinambungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Menurutnya, penetapan status bencana nasional harus diimbangi dengan aksi nyata di lapangan.

Strategi penanganan karhutla yang ideal harus mencakup tiga pilar utama:

  1. Pemadaman Cepat dan Efektif: Penguatan armada serta koordinasi tim pemadam darat dan udara.

  2. Pemulihan Pascabencana: Pemulihan ekosistem hutan, bantuan medis, dan rehabilitasi sosial-ekonomi bagi warga terdampak.

  3. Pencegahan Jangka Panjang: Edukasi pencegahan pembakaran lahan, penegakan hukum bagi pelaku, serta pemantauan titik panas (hotspot) secara berkala.

“Penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga perlu mencakup pemulihan pascabencana dan strategi pencegahan jangka panjang,” tegas Ansyari.

Melalui langkah ini, DPRD Kalteng berharap Pemprov Kalteng bergerak cepat memfasilitasi koordinasi dengan pemerintah pusat. Kehadiran negara secara utuh sangat dibutuhkan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada status formalitas, melainkan memberikan perlindungan dan keselamatan nyata bagi seluruh warga Kalimantan Tengah. (Ingkit)

Berita Terkait

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api
Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan
Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi
Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Kalteng Mulai Hujan, Relawan Karhutla Palangka Raya Tetap Waswas Sisa Titik Api

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Pajak Pembalut 11 Persen Tuai Kritik: Dinilai Bebani Kebutuhan Dasar Perempuan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Suket Ijazah Wapres Gibran Tak Sah, PDIP Mulai Jajaki Hak Angket Lintas Fraksi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:13 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Berita

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:07 WIB