Cegah Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Khusus Sidik Kasus Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Dok. Suara.com)

Ilustrasi mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Dok. Suara.com)

1TULAH.COM-Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini memasuki babak baru. Penanganan perkara kakap yang menyita perhatian publik ini resmi dialihkan dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah pelimpahan ini tak pelak memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah penanganan kasus dengan nilai kerugian negara fantastis ini akan berjalan objektif, atau justru berpotensi mandek karena faktor internal?

Menepis Potensi Konflik Kepentingan lewat Tim Khusus

Pelimpahan penanganan perkara dari Polri ke Korps Adhyaksa memicu spekulasi mengenai independensi penyidikan. Mengingat Febrie merupakan mantan ‘pentolan’ Gedung Bundar yang memiliki pengaruh besar selama menjabat, potensi munculnya conflict of interest (konflik kepentingan) menjadi fokus utama yang disorot publik.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan langkah antisipasi dengan menyusun struktur tim penyidik independen yang bebas dari hubungan personal dengan tersangka.

“Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Senin (13/7/2026).

Anang menjelaskan bahwa penunjukan personel dalam tim ini dilakukan secara selektif untuk menjaga integritas institusi. Plt Jampidsus akan memilih orang-orang tertentu demi meminimalisir hubungan personal dengan bersangkutan.

Guna memastikan transparansi, Kejagung menyatakan proses hukum ini akan berjalan di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari Komisi III DPR RI lewat Panitia Kerja (Panja).

Rekam Jejak 3 Kasus Kakap Berstatus Tersangka

Dugaan penyelewengan yang menyeret Febrie Adriansyah mencakup tiga kasus komoditas dan korporasi besar yang terjadi dalam rentang waktu berbeda. Total kerugian negara dari akumulasi ketiga perkara ini disinyalir mencapai Rp34,6 triliun.

Baca Juga :  Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

1. Perkara PT Asabri (Kerugian: Rp22,78 Triliun)

Kasus dengan nilai kerugian terbesar berada di sektor pengelolaan dana investasi kompensasi prajurit. Perkara yang terdeteksi bergulir sejak tahun 2013 hingga 2019 ini mencatatkan angka kerugian negara fantastis akibat adanya penyimpangan perbuatan melawan hukum.

2. Pengadaan Batu Bara PLTU (Kerugian: Rp5 Triliun)

Kasus kedua berkaitan dengan sektor energi, tepatnya pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang berjalan sejak tahun 2018. Dampak dari penyelewengan ini sempat memicu pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

3. Pabrik BFC PT Krakatau Steel (Kerugian: Rp6,9 Triliun)

Kasus ketiga berada di industri baja nasional periode 2011-2019 terkait pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) dengan sistem turnkey. Nilai kontrak awal senilai Rp4,7 triliun membengkak hingga amandemen ke-4 menjadi Rp6,9 triliun, yang seluruhnya dihitung sebagai kerugian negara.

Selain ketiga kasus utama di atas, iklim pemberantasan korupsi kejaksaan belakangan ini juga diuji lewat penanganan perkara besar lain, seperti pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, serta kasus tata kelola penanggulangan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Jeratan Pasal Berlapis dan Status Hukum Terkini

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menyangkakan empat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang kepada Febrie Adriansyah, yaitu:

  • Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

  • Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (terkait gratifikasi).

  • Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

  • Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Status Cekal dan Fasilitas TNI Ditarik

Guna kelancaran penyidikan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpinas) telah resmi menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto). Langkah cekal ini didasarkan pada permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026 yang berlaku untuk 20 hari ke depan.

Pihak Kejagung sekaligus meluruskan rumor yang beredar mengenai keberadaan Febrie di luar negeri untuk keperluan ibadah umrah.

“Nggak bener itu, gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri dan kooperatif dalam pantauan penyidik,” tegas Anang.

Seiring dengan penetapan status hukum dan mundurnya Febrie dari jabatan struktural, fasilitas pengamanan melekat dari unsur TNI dipastikan telah ditarik seluruhnya karena fasilitas tersebut hanya diberikan atas dasar jabatan resmi.

Mekanisme Formal Kolaborasi Antarlembaga

Mengenai dinamika koordinasi penegakan hukum, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa dokumen yang diterima dari kepolisian pada akhir pekan lalu merupakan pelimpahan administrasi perkara penyidikan, belum masuk pada substansi materiil materi gugatan.

Langkah ini nantinya segera ditindaklanjuti dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti, hingga pelimpahan fisik tersangka. Prosedur peralihan kewenangan ini disebut sebagai mekanisme formal yang lumrah terjadi dalam penanganan perkara yang melibatkan internal kejaksaan.

“Ini penangannya diserahkan. Inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita,” pungkas Anang menutup keterangannya. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Berita Terbaru