Tegas! Kejagung Periksa Pejabat Kejari Karo Terkait Dugaan Ketidakprofesionalan Kasus Amsal Sitepu

- Jurnalis

Minggu, 5 April 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. (tangkap layar)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. (tangkap layar)

1TULAH.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil langkah tegas dengan mengamankan dan memeriksa jajaran pejabat teras Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang memicu perhatian luas di tengah masyarakat dan lembaga legislatif.

Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses klarifikasi dan eksaminasi mendalam untuk memastikan bahwa integritas serta profesionalitas lembaga penegak hukum di daerah tetap terjaga sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pejabat Kejari Karo Diamankan Tim Intelijen

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sejumlah pejabat penting di Kejari Karo telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim pusat.

Beberapa nama yang menjalani pemeriksaan meliputi:

  • Danke Rajagukguk (Kepala Kejari Karo)

  • Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Sitepu secara langsung.

“Sabtu (4/4/2026) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang dilansir dari Antara, Minggu (5/4/2026). Pengamanan ini bertujuan untuk memudahkan tim pemeriksa dalam menggali keterangan serta mengumpulkan bukti terkait dugaan ketidakprofesionalan.

Baca Juga :  Di Balik Transaksi Rp26,1 Triliun PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Kedaulatan Ekonomi atau Pindah Tangan Oligarki Tambang?

Fokus Pemeriksaan: Profesionalitas dan Kode Etik

Tim dari Kejaksaan Agung diterjunkan langsung untuk membedah seluruh tahapan perkara. Proses eksaminasi ini bertujuan untuk melihat secara objektif apakah terdapat kekeliruan atau penyimpangan dalam proses hukum di lapangan.

Poin Utama Pemeriksaan:

  • Aspek Profesionalitas: Meninjau kembali surat dakwaan dan tuntutan yang diajukan.

  • Kepatuhan Kode Etik: Memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

  • Validitas Alat Bukti: Meneliti kembali dasar hukum dan bukti yang dihadirkan di persidangan.

Anang menegaskan bahwa seluruh investigasi dilakukan secara transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi dari internal,” tegasnya.

Respons Cepat Atas Desakan Komisi III DPR RI

Langkah eksaminasi internal ini juga dipicu oleh desakan kuat dari Komisi III DPR RI. Sebelumnya, dalam rapat di kompleks parlemen pada Kamis (2/4/2026), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti adanya kejanggalan dalam kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu.

Baca Juga :  Menjelang Pencairan Tali Asih, Pembeli Lahan Angkat Bicara

Komisi III secara resmi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Kejagung diberikan tenggat waktu satu bulan untuk menyampaikan laporan tertulis hasil evaluasi tersebut.

“Hal ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Menjaga Marwah Institusi Kejaksaan

Selain pemeriksaan teknis, tim intelijen Kejagung juga mendalami aspek non-teknis yang mungkin memengaruhi objektivitas para jaksa di Karo. Penanganan cepat ini diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Kejagung berkomitmen jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran jabatan yang merugikan pencari keadilan, sanksi tegas akan segera dijatuhkan. Kini, publik menanti hasil akhir dari eksaminasi ini sebagai bukti nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam menjaga keadilan dan marwah institusi. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham
Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan
SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Berita Terbaru