1TULAH.COM-Kasus hukum yang menyeret videografer profesional Amsal Sitepu belakangan ini bukan sekadar berita kriminal atau sengketa administratif biasa.
Bagi saya, dan mungkin bagi banyak pelaku industri kreatif di Indonesia, peristiwa ini adalah “alarm keras” yang membongkar kerentanan posisi kreator di mata hukum dan birokrasi.
Tulisan ini hadir bukan karena sentimen pribadi atau dendam kepada pihak pengadil, melainkan sebagai buncahan kegelisahan atas cara sistem kita memandang nilai sebuah karya intelektual.
Ironi Angka: Ketika Ide Dinilai Nol Rupiah
Sangat ironis ketika seorang profesional harus tersandung masalah hukum hanya karena selisih angka antara proposal dan hasil audit. Namun, yang jauh lebih menyakitkan adalah kenyataan bahwa unsur paling krusial dalam sebuah karya kreatif—seperti ide, konsep, riset cerita, hingga proses editing—seolah tidak memiliki harga.
Di sinilah letak kekeliruannya. Kita terjebak dalam pola pikir purba yang mengukur segalanya dengan logika fisik:
-
Berapa harga bahan bakunya?
-
Berapa ongkos tenaga kerjanya?
-
Berapa lama durasinya?
Pola pikir ini mungkin efektif untuk menghitung harga kursi atau biaya semen bangunan, tetapi menjadi sangat problematis ketika dipaksakan untuk menghitung nilai kreativitas.
Esensi Kreativitas yang Tak Berwujud
Sebuah video berkualitas lahir dari proses panjang yang melibatkan pengalaman, rasa, dan perspektif. Ia melibatkan kepekaan terhadap budaya lokal dan kemampuan merangkai narasi yang mampu menyentuh emosi penontonnya.
Semua itu membentuk nilai simbolis dan autentik yang menjadi inti dari ekonomi kreatif. Ketika aspek-aspek tak berwujud ini diabaikan dalam proses audit dan dianggap bernilai “nol rupiah”, kita sebenarnya sedang memaksa imajinasi untuk tunduk pada standar benda mati. Ini bukan hanya kesalahan teknis, melainkan kegagalan sistem dalam memahami esensi intelektualitas.
Ancaman Kriminalisasi dan Matinya Inovasi
Ketimpangan pemahaman antara kreator dan pihak auditor menciptakan jurang kecurigaan yang berbahaya. Jika audit dilakukan dengan pendekatan yang kaku tanpa mempertimbangkan konteks industri kreatif, maka yang muncul adalah ketakutan.
Para pelaku kreatif akan mulai ragu menetapkan harga karena takut dianggap tidak wajar atau, lebih ekstrem lagi, berisiko dikriminalisasi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang membuat orang enggan berinovasi. Mereka akan memilih “bermain aman” atau bahkan meninggalkan industri ini sepenuhnya karena merasa tidak ada perlindungan hukum yang memadai atas profesi mereka.
Saatnya Reformasi Cara Pandang
Dunia kreatif tidak bisa terus-menerus dipaksa mengikuti pola birokrasi yang dirancang untuk hal-hal yang seragam. Kita membutuhkan pendekatan baru yang:
-
Fleksibel dan Kontekstual: Menghargai bahwa setiap karya memiliki tingkat kesulitan dan nilai seni yang berbeda.
-
Menghargai Dampak: Penilaian seharusnya berfokus pada kualitas, orisinalitas, dan dampak yang dihasilkan, bukan sekadar mencari harga terendah.
-
Literasi Auditor: Perlu adanya pemahaman mendalam dari aparat hukum dan auditor mengenai cara kerja industri kreatif agar pengawasan tidak berubah menjadi ketidakadilan.
Penutup: Memilih Masa Depan Kreativitas
Kita kini dihadapkan pada pilihan besar. Apakah kita ingin membangun ekosistem kreatif yang hidup, berani bereksperimen, dan dihargai secara layak? Atau kita justru ingin menciptakan ruang yang penuh batasan, kecurigaan, dan ketakutan?
Jika imajinasi terus diukur dengan mistar yang salah, bukan hanya Amsal Sitepu atau para kreator lainnya yang dirugikan, tetapi masa depan kreativitas bangsa ini yang sedang dipertaruhkan. Perlindungan hukum bagi pelaku kreatif dengan iktikad baik harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi ruang untuk kriminalisasi hanya karena perbedaan tafsir nilai. (Sumber:Suara.com)
















![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/jampidsus-kasus-360x200.jpg)







![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

