1TULAH.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi mengeluarkan aturan tegas mengenai pola kerja jarak jauh atau Work From Home (WFH) bagi sektor swasta. Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menjamin bahwa penerapan WFH tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk memangkas hak-hak dasar para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa seluruh perlindungan hak pekerja telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Hak Pekerja Tetap Utuh Selama WFH
Dalam keterangannya di Kantor Kemenaker, Rabu (1/4/2026), Menaker Yassierli menegaskan bahwa bekerja dari rumah bukanlah celah bagi pemberi kerja untuk melakukan efisiensi biaya melalui pemotongan upah.
“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Yassierli. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran kalangan buruh mengenai potensi penerapan praktik no work no pay saat bekerja di luar kantor.
Ada tiga poin utama yang ditekankan oleh pemerintah terkait hak pekerja selama WFH:
-
Gaji Full: Gaji pokok dan tunjangan tetap harus dibayarkan sesuai kontrak kerja yang berlaku.
-
Hak Cuti Tetap Aman: Pelaksanaan WFH sama sekali tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
-
Kesejahteraan Pekerja: Perusahaan dilarang mengurangi fasilitas atau hak lainnya yang sudah menjadi kesepakatan sebelumnya.
Pemerintah Buka Kanal Pengaduan “Lapor Menaker”
Untuk memastikan aturan dalam SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini berjalan efektif di lapangan, pemerintah tidak tinggal diam. Kemenaker telah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat dan kanal pengaduan bagi para pekerja yang merasa dirugikan.
“Kalau ada terjadi (pelanggaran), silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker,” tegas Yassierli.
Laporan yang masuk melalui kanal tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan memastikan perusahaan tetap patuh pada regulasi yang ada.
Menjaga Produktivitas dan Efisiensi Energi
Meskipun hak pekerja dilindungi sepenuhnya, pemerintah juga meminta kerja sama dari pihak karyawan dan perusahaan untuk tetap menjaga performa. Kebijakan WFH ini sejatinya bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di tempat kerja tanpa menurunkan kualitas layanan.
“Perusahaan tetap harus memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga meski menerapkan pola kerja jarak jauh,” pungkas Menaker.
Kebijakan WFH tahun 2026 ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyeimbangkan antara efisiensi operasional perusahaan dan perlindungan kesejahteraan buruh.
Bagi Anda pekerja swasta, pastikan untuk memahami hak-hak Anda sesuai SE terbaru dan jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran aturan gaji maupun cuti. (Sumber:Suara.com)











![Spanyol juara Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Argentina 1-0. Simak 7 rekor mentereng La Roja, dari hanya kebobolan satu gol hingga rekor tak terkalahkan. [Dok. FIFA]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/rekor-spanyol-225x129.jpg)












![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

