WFH Bagi Pekerja Swasta 2026: Kemenaker Tegaskan Gaji, Tunjangan, dan Cuti Tidak Boleh Dipotong!

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan WFH karyawan swasta tak bisa kurangi gaji dan tunjangan [Antara]

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan WFH karyawan swasta tak bisa kurangi gaji dan tunjangan [Antara]

1TULAH.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi mengeluarkan aturan tegas mengenai pola kerja jarak jauh atau Work From Home (WFH) bagi sektor swasta. Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menjamin bahwa penerapan WFH tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk memangkas hak-hak dasar para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa seluruh perlindungan hak pekerja telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Hak Pekerja Tetap Utuh Selama WFH

Dalam keterangannya di Kantor Kemenaker, Rabu (1/4/2026), Menaker Yassierli menegaskan bahwa bekerja dari rumah bukanlah celah bagi pemberi kerja untuk melakukan efisiensi biaya melalui pemotongan upah.

“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Yassierli. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran kalangan buruh mengenai potensi penerapan praktik no work no pay saat bekerja di luar kantor.

Baca Juga :  Linae Victoria Aden Jadi Sekda Kalteng Definitif, Arton S. Dohong Harapkan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Ada tiga poin utama yang ditekankan oleh pemerintah terkait hak pekerja selama WFH:

  1. Gaji Full: Gaji pokok dan tunjangan tetap harus dibayarkan sesuai kontrak kerja yang berlaku.

  2. Hak Cuti Tetap Aman: Pelaksanaan WFH sama sekali tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

  3. Kesejahteraan Pekerja: Perusahaan dilarang mengurangi fasilitas atau hak lainnya yang sudah menjadi kesepakatan sebelumnya.

Pemerintah Buka Kanal Pengaduan “Lapor Menaker”

Untuk memastikan aturan dalam SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini berjalan efektif di lapangan, pemerintah tidak tinggal diam. Kemenaker telah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat dan kanal pengaduan bagi para pekerja yang merasa dirugikan.

“Kalau ada terjadi (pelanggaran), silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker,” tegas Yassierli.

Laporan yang masuk melalui kanal tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan memastikan perusahaan tetap patuh pada regulasi yang ada.

Baca Juga :  Cegah Konflik Kepentingan, Kejagung Bentuk Tim Khusus Sidik Kasus Febrie Adriansyah

Menjaga Produktivitas dan Efisiensi Energi

Meskipun hak pekerja dilindungi sepenuhnya, pemerintah juga meminta kerja sama dari pihak karyawan dan perusahaan untuk tetap menjaga performa. Kebijakan WFH ini sejatinya bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di tempat kerja tanpa menurunkan kualitas layanan.

“Perusahaan tetap harus memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga meski menerapkan pola kerja jarak jauh,” pungkas Menaker.

Kebijakan WFH tahun 2026 ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyeimbangkan antara efisiensi operasional perusahaan dan perlindungan kesejahteraan buruh.

Bagi Anda pekerja swasta, pastikan untuk memahami hak-hak Anda sesuai SE terbaru dan jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran aturan gaji maupun cuti. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara
Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal
Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!
Dominasi Mutlak! 7 Rekor Mentereng Spanyol Usai Juara Piala Dunia 2026
Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 10:45 WIB

Bongkar Rekayasa Ujaran Kebencian di Balik Isu LGBTQ, FAMM Indonesia: Pengalihan Isu Kejahatan Negara

Senin, 20 Juli 2026 - 10:33 WIB

Isu Reshuffle Kabinet Agustus 2026: Menteri PU Dody Hanggodo Terancam Diganti Usai Gejolak Internal

Senin, 20 Juli 2026 - 07:02 WIB

Paredes Cekik Eric Garcia dan Dorong Gavi, Final Piala Dunia 2026 Nyaris Baku Hantam!

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:48 WIB

Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Berita Terbaru