WFH Bagi Pekerja Swasta 2026: Kemenaker Tegaskan Gaji, Tunjangan, dan Cuti Tidak Boleh Dipotong!

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan WFH karyawan swasta tak bisa kurangi gaji dan tunjangan [Antara]

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan WFH karyawan swasta tak bisa kurangi gaji dan tunjangan [Antara]

1TULAH.COM-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi mengeluarkan aturan tegas mengenai pola kerja jarak jauh atau Work From Home (WFH) bagi sektor swasta. Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menjamin bahwa penerapan WFH tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk memangkas hak-hak dasar para pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa seluruh perlindungan hak pekerja telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Hak Pekerja Tetap Utuh Selama WFH

Dalam keterangannya di Kantor Kemenaker, Rabu (1/4/2026), Menaker Yassierli menegaskan bahwa bekerja dari rumah bukanlah celah bagi pemberi kerja untuk melakukan efisiensi biaya melalui pemotongan upah.

“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Yassierli. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran kalangan buruh mengenai potensi penerapan praktik no work no pay saat bekerja di luar kantor.

Baca Juga :  Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Ada tiga poin utama yang ditekankan oleh pemerintah terkait hak pekerja selama WFH:

  1. Gaji Full: Gaji pokok dan tunjangan tetap harus dibayarkan sesuai kontrak kerja yang berlaku.

  2. Hak Cuti Tetap Aman: Pelaksanaan WFH sama sekali tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

  3. Kesejahteraan Pekerja: Perusahaan dilarang mengurangi fasilitas atau hak lainnya yang sudah menjadi kesepakatan sebelumnya.

Pemerintah Buka Kanal Pengaduan “Lapor Menaker”

Untuk memastikan aturan dalam SE Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini berjalan efektif di lapangan, pemerintah tidak tinggal diam. Kemenaker telah menyiapkan mekanisme pengawasan ketat dan kanal pengaduan bagi para pekerja yang merasa dirugikan.

“Kalau ada terjadi (pelanggaran), silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker,” tegas Yassierli.

Laporan yang masuk melalui kanal tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan memastikan perusahaan tetap patuh pada regulasi yang ada.

Baca Juga :  DP3ADALDUKKB Mura Ajak Masyarakat Optimalkan Pangan Lokal Cegah Stunting

Menjaga Produktivitas dan Efisiensi Energi

Meskipun hak pekerja dilindungi sepenuhnya, pemerintah juga meminta kerja sama dari pihak karyawan dan perusahaan untuk tetap menjaga performa. Kebijakan WFH ini sejatinya bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di tempat kerja tanpa menurunkan kualitas layanan.

“Perusahaan tetap harus memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga meski menerapkan pola kerja jarak jauh,” pungkas Menaker.

Kebijakan WFH tahun 2026 ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyeimbangkan antara efisiensi operasional perusahaan dan perlindungan kesejahteraan buruh.

Bagi Anda pekerja swasta, pastikan untuk memahami hak-hak Anda sesuai SE terbaru dan jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran aturan gaji maupun cuti. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari
Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:24 WIB

Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:26 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru dan Kepala Sekolah

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:23 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Edukasi Remaja

Berita Terbaru