Waspada! KPK Temukan Surat Panggilan Palsu Catut Nama Direktur Penyelidikan

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

Ilustrasi gedung KPK. (Antara)

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat terkait beredarnya surat pemanggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Modus penipuan ini ditemukan marak terjadi di wilayah Jawa Timur dengan menyasar sejumlah badan usaha dan perusahaan.

Pihak KPK menegaskan bahwa surat tersebut adalah hoaks dan merupakan upaya penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Modus Penipuan: Mencatut Nama Direktur Penyelidikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa surat panggilan palsu yang beredar memiliki format yang menyerupai dokumen resmi. Surat tersebut mencantumkan:

  1. Nomor surat perintah penyelidikan fiktif.

  2. Nama Direktur Penyelidikan KPK sebagai penanda tangan.

  3. Instruksi pemanggilan terhadap badan usaha untuk dimintai keterangan.

“KPK menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga :  Dikritik "Cari Aman", Indonesia Hanya Utus Dubes ke Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran

Ciri-Ciri Petugas dan Surat Resmi KPK

Agar tidak terjebak dalam modus penipuan, masyarakat perlu memahami standar operasional prosedur (SOP) KPK. Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan:

  • Surat Tugas Resmi: Setiap insan KPK yang menjalankan tugas lapangan selalu dibekali dengan surat tugas resmi dari lembaga.

  • Tanpa Permintaan Uang: KPK tidak pernah meminta sumbangan, uang, atau fasilitas apa pun dalam proses penanganan perkara.

  • Konfirmasi Terbuka: Masyarakat dapat memverifikasi keabsahan surat melalui saluran resmi sebelum memenuhi panggilan.

Penting: Segala bentuk permintaan uang dengan iming-iming pengurusan perkara atau pemerasan adalah tindakan kriminal murni.

Cara Melaporkan Penipuan Mengatasnamakan KPK

Budi mengimbau masyarakat yang menemukan atau menjadi korban tindakan kriminal serupa untuk segera melapor. Laporan bisa ditujukan kepada aparat penegak hukum (Polisi) setempat atau langsung ke kanal resmi KPK.

Berikut adalah daftar kontak resmi untuk pengaduan masyarakat:

Langkah Antisipasi bagi Pelaku Usaha

Bagi pemilik perusahaan atau badan usaha yang menerima surat mencurigakan, lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Jangan Panik: Jangan langsung mengikuti instruksi yang tertera di surat, terutama jika diminta melakukan transfer dana.

  2. Cek Nomor Surat: Hubungi Call Center 198 untuk memvalidasi apakah nomor surat tersebut terdaftar di database KPK.

  3. Dokumentasikan: Simpan bukti fisik surat atau tangkapan layar jika pesan dikirim secara digital untuk memudahkan proses pelaporan ke kepolisian.

Dengan tetap waspada, kita dapat membantu memutus mata rantai penipuan dan menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru