Dugaan Malpraktik RSUD Doris Sylvanus Memanas, Suyuti Syamsul Siap Lakukan Serangan Balik ke Suriansyah Halim

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, memberikan keterangan terkait polemik dugaan malpraktik dan rencana langkah hukum lanjutan di Palangka Raya.  (23/3/26), (Gambar Ilustrasi).

Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, memberikan keterangan terkait polemik dugaan malpraktik dan rencana langkah hukum lanjutan di Palangka Raya. (23/3/26), (Gambar Ilustrasi).

1tulah.com, Palangka RayaDugaan malpraktik RSUD Doris Sylvanus memasuki babak baru setelah Plt. Direktur Suyuti Syamsul menyatakan siap melakukan serangan balik terhadap advokat Suriansyah Halim terkait laporan dugaan pemalsuan rekam medis.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui media sosial pada Senin (23 Maret 2026), di mana Suyuti menegaskan telah memiliki dasar hukum (legal standing) untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

“Selesai cuti bersama, saya akan melaporkan balik pihak yang telah melaporkan saya, dengan dugaan membuat laporan palsu, menyebarkan fitnah, dan pencemaran nama baik,” tulisnya.

Bantah Terlibat Rekam Medis

Suyuti Syamsul menjelaskan bahwa dirinya bukan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) maupun tenaga kesehatan pemberi asuhan, sehingga tidak memiliki kewenangan dalam pengisian maupun perubahan rekam medis pasien.

Ia juga menyebut laporan terhadap dirinya berpotensi masuk kategori error in persona dalam hukum, yakni kesalahan dalam menentukan pihak yang dilaporkan.

Baca Juga :  Tegas! Presiden Prabowo Beri Ultimatum ke TNI, Polri, dan Jaksa: "Bintangmu dari Rakyat, Jangan Pernah Lupa!"

“Rekam medik bukan tanggung jawab pimpinan secara langsung, melainkan kewenangan profesi tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sebagai Plt. Direktur, dirinya tidak memiliki akses untuk membuka apalagi mengubah isi rekam medis karena profesi tenaga kesehatan bersifat independen.

Proses Hukum Jadi Edukasi Publik

Suyuti menilai proses hukum yang berjalan nantinya dapat menjadi edukasi penting bagi masyarakat terkait hukum kesehatan, yang memiliki karakteristik khusus (lex specialis).

Ia juga membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap pihak yang melaporkannya.

Pihak Pelapor Siap Hadapi Gugatan Balik

Sementara itu, Suriansyah Halim menyatakan pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang akan diambil oleh Suyuti Syamsul.

Menurutnya, laporan yang diajukan tetap berfokus pada dugaan adanya ketidaksesuaian dalam rekam medis yang perlu dijelaskan secara hukum.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng 2026–2031, Dorong Investasi Sehat dan Pengusaha Lokal Naik Kelas

“Kami hanya ingin kejelasan, mana rekam medis yang benar dan mana yang tidak. Silakan dijelaskan sesuai hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi laporan balik yang direncanakan oleh pihak rumah sakit.

Kasus Masih Bergulir

Kasus dugaan malpraktik di RSUD dr. Doris Sylvanus ini masih terus bergulir dan berpotensi memasuki proses hukum yang lebih panjang.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum kesehatan, profesionalitas tenaga medis, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Palangka Raya.

Ke depan, proses pembuktian diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait tata kelola rekam medis dan tanggung jawab profesi di sektor kesehatan.(*)

Penulis : Hewu

Editor : Aprie

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng 2026–2031, Dorong Investasi Sehat dan Pengusaha Lokal Naik Kelas
Pemprov Kalteng Optimalkan Kapal Susur Sungai, Perkuat Pariwisata Tanjung Puting dan Dongkrak Ekonomi Masyarakat
Wagub Edy Pratowo Buka Musprov VIII KADIN Kalteng 2026, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Investasi Daerah

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:50 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng 2026–2031, Dorong Investasi Sehat dan Pengusaha Lokal Naik Kelas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Kalteng Optimalkan Kapal Susur Sungai, Perkuat Pariwisata Tanjung Puting dan Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:32 WIB

Wagub Edy Pratowo Buka Musprov VIII KADIN Kalteng 2026, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Investasi Daerah

Berita Terbaru