Dugaan Malpraktik RSUD Doris Sylvanus Memanas, Suyuti Syamsul Siap Lakukan Serangan Balik ke Suriansyah Halim

- Jurnalis

Senin, 23 Maret 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, memberikan keterangan terkait polemik dugaan malpraktik dan rencana langkah hukum lanjutan di Palangka Raya.  (23/3/26), (Gambar Ilustrasi).

Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, memberikan keterangan terkait polemik dugaan malpraktik dan rencana langkah hukum lanjutan di Palangka Raya. (23/3/26), (Gambar Ilustrasi).

1tulah.com, Palangka RayaDugaan malpraktik RSUD Doris Sylvanus memasuki babak baru setelah Plt. Direktur Suyuti Syamsul menyatakan siap melakukan serangan balik terhadap advokat Suriansyah Halim terkait laporan dugaan pemalsuan rekam medis.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui media sosial pada Senin (23 Maret 2026), di mana Suyuti menegaskan telah memiliki dasar hukum (legal standing) untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

“Selesai cuti bersama, saya akan melaporkan balik pihak yang telah melaporkan saya, dengan dugaan membuat laporan palsu, menyebarkan fitnah, dan pencemaran nama baik,” tulisnya.

Bantah Terlibat Rekam Medis

Suyuti Syamsul menjelaskan bahwa dirinya bukan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) maupun tenaga kesehatan pemberi asuhan, sehingga tidak memiliki kewenangan dalam pengisian maupun perubahan rekam medis pasien.

Ia juga menyebut laporan terhadap dirinya berpotensi masuk kategori error in persona dalam hukum, yakni kesalahan dalam menentukan pihak yang dilaporkan.

Baca Juga :  M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

“Rekam medik bukan tanggung jawab pimpinan secara langsung, melainkan kewenangan profesi tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa sebagai Plt. Direktur, dirinya tidak memiliki akses untuk membuka apalagi mengubah isi rekam medis karena profesi tenaga kesehatan bersifat independen.

Proses Hukum Jadi Edukasi Publik

Suyuti menilai proses hukum yang berjalan nantinya dapat menjadi edukasi penting bagi masyarakat terkait hukum kesehatan, yang memiliki karakteristik khusus (lex specialis).

Ia juga membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik terhadap pihak yang melaporkannya.

Pihak Pelapor Siap Hadapi Gugatan Balik

Sementara itu, Suriansyah Halim menyatakan pihaknya siap menghadapi langkah hukum yang akan diambil oleh Suyuti Syamsul.

Menurutnya, laporan yang diajukan tetap berfokus pada dugaan adanya ketidaksesuaian dalam rekam medis yang perlu dijelaskan secara hukum.

Baca Juga :  Targetkan Semua Sekolah Direnovasi pada 2029, Presiden Prabowo Transfer Anggaran Langsung ke Kepala Sekolah

“Kami hanya ingin kejelasan, mana rekam medis yang benar dan mana yang tidak. Silakan dijelaskan sesuai hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi laporan balik yang direncanakan oleh pihak rumah sakit.

Kasus Masih Bergulir

Kasus dugaan malpraktik di RSUD dr. Doris Sylvanus ini masih terus bergulir dan berpotensi memasuki proses hukum yang lebih panjang.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek hukum kesehatan, profesionalitas tenaga medis, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Palangka Raya.

Ke depan, proses pembuktian diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait tata kelola rekam medis dan tanggung jawab profesi di sektor kesehatan.(*)

Penulis : Hewu

Editor : Aprie

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR
Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Foto Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan Sekretaris Daerah Muhlis secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-53

Muara Teweh

MTQH ke-53 Barito Utara Jadi Media Dakwah, Tegas Bupati Shalahuddin

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:37 WIB