Instruksi Mendagri! Gubernur hingga Wali Kota Wajib Siaga di Daerah Saat Idulfitri 1447 H

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah (Dok: Kemendagri)

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah (Dok: Kemendagri)

1TULAH.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menerbitkan instruksi tegas bagi seluruh kepala daerah di Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Para gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakilnya diminta untuk tetap berada di daerah masing-masing dan menunda agenda perjalanan ke luar negeri.

Langkah ini diambil guna menjamin stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah dinamika mudik dan perayaan Lebaran.

Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2026. Kebijakan penundaan perjalanan luar negeri ini berlaku efektif selama periode dua minggu, yaitu:

Periode Larangan: 14 Maret hingga 28 Maret 2026 (Satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Idulfitri 1447 H).

Pengecualian Khusus

Meski bersifat mengikat, Mendagri memberikan ruang pengecualian bagi kondisi tertentu yang bersifat mendesak. Perjalanan luar negeri hanya diizinkan jika:

  1. Merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia.

  2. Keperluan pengobatan medis yang bersifat esensial.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

4 Agenda Strategis yang Harus Dikawal Kepala Daerah

Keputusan untuk “mengandangkan” para pemimpin daerah ini bukan tanpa alasan. Tito Karnavian menekankan bahwa kehadiran fisik kepala daerah sangat krusial untuk mengawal empat agenda utama:

No Agenda Strategis Fokus Utama
1 Keamanan & Keselamatan Memperkuat koordinasi dengan Forkopimda untuk menekan risiko gangguan kamtibmas.
2 Kelancaran Arus Mudik Memastikan infrastruktur dan personel di daerah siap menyambut lonjakan pemudik.
3 Pengendalian Inflasi Memantau harga bahan pokok agar tetap stabil selama masa konsumsi tinggi.
4 Penyelenggaraan Idulfitri Memastikan ibadah dan perayaan masyarakat berjalan aman, nyaman, dan khidmat.

Pembatalan Izin yang Sudah Terbit

Bagi kepala daerah yang sebelumnya telah mengantongi izin atau rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk tanggal tersebut, Mendagri menginstruksikan agar dilakukan pembatalan atau penjadwalan ulang.

Baca Juga :  Dongkrak PAD, Pemkab Murung Rayaa Siapkan Perseroda

“Kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran,” tegas Tito Karnavian dalam keterangan resminya di Jakarta (8/3).

Tembusan Kepada Pimpinan Tertinggi

Keseriusan instruksi ini terlihat dari banyaknya pihak yang menerima tembusan surat edaran tersebut, di antaranya:

  • Presiden Republik Indonesia

  • Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

  • Menteri Sekretaris Negara

  • Menteri Luar Negeri

  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

  • Sekretaris Kabinet

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan jaminan bahwa pemerintah daerah tetap bersiaga penuh dalam melayani warga, baik yang sedang mudik maupun yang merayakan Lebaran di kampung halaman. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan
Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS
BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara
Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:37 WIB

KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 April 2026 - 13:55 WIB

BMKG Imbau Warga Waspada Pasca Gempa Magnitudo 6,0 di Timor Tengah Utara

Selasa, 21 April 2026 - 13:40 WIB

Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik Drastis per April 2026: Cek Daftar Mobil yang Terdampak

Berita Terbaru