1TULAH.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menerbitkan instruksi tegas bagi seluruh kepala daerah di Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Para gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakilnya diminta untuk tetap berada di daerah masing-masing dan menunda agenda perjalanan ke luar negeri.
Langkah ini diambil guna menjamin stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah dinamika mudik dan perayaan Lebaran.
Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2026. Kebijakan penundaan perjalanan luar negeri ini berlaku efektif selama periode dua minggu, yaitu:
Periode Larangan: 14 Maret hingga 28 Maret 2026 (Satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Idulfitri 1447 H).
Pengecualian Khusus
Meski bersifat mengikat, Mendagri memberikan ruang pengecualian bagi kondisi tertentu yang bersifat mendesak. Perjalanan luar negeri hanya diizinkan jika:
-
Merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia.
-
Keperluan pengobatan medis yang bersifat esensial.
4 Agenda Strategis yang Harus Dikawal Kepala Daerah
Keputusan untuk “mengandangkan” para pemimpin daerah ini bukan tanpa alasan. Tito Karnavian menekankan bahwa kehadiran fisik kepala daerah sangat krusial untuk mengawal empat agenda utama:
Pembatalan Izin yang Sudah Terbit
Bagi kepala daerah yang sebelumnya telah mengantongi izin atau rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk tanggal tersebut, Mendagri menginstruksikan agar dilakukan pembatalan atau penjadwalan ulang.
“Kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran,” tegas Tito Karnavian dalam keterangan resminya di Jakarta (8/3).
Tembusan Kepada Pimpinan Tertinggi
Keseriusan instruksi ini terlihat dari banyaknya pihak yang menerima tembusan surat edaran tersebut, di antaranya:
-
Presiden Republik Indonesia
-
Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
-
Menteri Sekretaris Negara
-
Menteri Luar Negeri
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
Sekretaris Kabinet
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan jaminan bahwa pemerintah daerah tetap bersiaga penuh dalam melayani warga, baik yang sedang mudik maupun yang merayakan Lebaran di kampung halaman. (Sumber:Suara.com)

![Penyanyi Rossa melaporkan 78 akun medsos yang memfitnah dirinya oplas ke Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/rossa-360x200.jpg)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)

![Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Simposium PT SMI di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/purbaya-pt-smi-225x129.jpg)








![Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Simposium PT SMI di Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (22/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/04/purbaya-pt-smi-360x200.jpg)









