1TULAH.COM-Kelanjutan kompetisi BRI Super League 2025/2026 kembali ternoda oleh aksi kekerasan. Laga panas yang mempertemukan Malut United vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3/2026), berakhir ricuh.
Insiden ini mencoreng wajah sepak bola Indonesia setelah wasit ternama, Thoriq Munir Alkatiri, dilaporkan terkena pukulan dan sejumlah jurnalis mendapatkan intimidasi di lapangan.
Kronologi Kericuhan Pasca Pertandingan
Suasana mulai memanas tepat setelah peluit panjang dibunyikan. Saat perangkat pertandingan hendak menuju ruang ganti, tensi di tribun utama melonjak tajam. Berdasarkan video yang viral di media sosial, kerumunan massa tampak merangsek hingga mengakibatkan wasit Thoriq Munir Alkatiri terkena pukulan di tengah pengawalan ketat.
Kericuhan ini tidak hanya menyasar perangkat pertandingan, tetapi juga merembet ke area peliputan media.
Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis dan Pelanggaran UU Pers
Melansir laporan ANTARA, sejumlah wartawan yang sedang bertugas mengaku mendapatkan perlakuan represif. Salah satunya adalah Irwan, jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate.
Ia mengaku dipaksa oleh oknum yang diduga sebagai ofisial tim Malut United untuk menghapus rekaman video yang mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan pasca-laga.
“Kamu wartawan, kamu harus hapus video itu!” teriak oknum tersebut sembari memprovokasi suporter di sekitar lokasi.
Tak berhenti di situ, oknum tersebut juga memerintahkan steward untuk mengusir jurnalis dari tribun utama, meskipun mereka mengenakan ID Card resmi BRI Super League. Bahkan, pemilik utama Malut United FC, David Glen Oei, dilaporkan sempat menegur wartawan di lokasi kejadian.
Firjal Usdek, pimpinan media Halmahera Post, turut menjadi korban pengusiran. Ia menegaskan bahwa posisi jurnalis sudah sesuai aturan. “Kami di tribun menggunakan ID Card lengkap dan tidak keluar batas. Tindakan meminta menghapus video ini jelas bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Firjal.
PWI Kota Ternate Mengecam Keras
Insiden ini memicu reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate. Ketua PWI Ternate, Ramlan Harun, menyatakan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum serius.
Poin Pernyataan Sikap PWI Ternate:
-
Melindungi Kerja Jurnalistik: Wartawan yang bertugas memiliki payung hukum yang jelas melalui UU Pers.
-
Ancaman Pidana: Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999, setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
-
Larangan Sensor Paksa: Produk jurnalistik (foto/video) tidak boleh dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun.
“PWI Ternate mengecam keras intimidasi verbal dan fisik terhadap rekan-rekan media. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” ujar Ramlan.
Menanti Sanksi Komite Disiplin
Hingga artikel ini diterbitkan, manajemen Malut United belum memberikan keterangan resmi terkait alasan permintaan penghapusan video maupun insiden pemukulan wasit.
Kejadian ini diprediksi akan berujung pada sanksi berat dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI, mengingat adanya bukti kekerasan terhadap perangkat pertandingan dan pelanggaran prosedur keamanan terhadap awak media. (Sumber:Suara.com)


![Twibbon Idul Fitri 1447 H. [kolase Twibbonize]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/tiwbbon-lebaran-360x200.jpg)
![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)
![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)



















