1tulah.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penataan dan evaluasi ulang seluruh perizinan pertambangan, termasuk 14 RKAB yang sebelumnya dibatalkan.
Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar kepala daerah memperketat pengawasan perizinan, terutama yang berpotensi berdampak pada lingkungan.
“Semua perizinan kita evaluasi, bukan hanya satu jenis saja,” katanya. Jum’at, (13/2/2026). sore di Aula Dinas ESDM Kalteng
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang. Salah satu syarat utama dalam perizinan adalah pemenuhan aspek lingkungan.
Sementara itu, terkait informasi penetapan 129 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah oleh pemerintah pusat, Sutoyo menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi.
“Secara tertulis belum ada surat yang kami terima,” jelasnya.
Pemprov memastikan proses evaluasi dilakukan bertahap dan melibatkan instansi terkait guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Semua perizinan kita evaluasi, bukan hanya satu jenis saja. Ini merupakan upaya penataan agar kegiatan pertambangan di Kalteng benar-benar sesuai aturan,” ujar Sutoyo saat ditemui di Aula Dinas ESDM Kalteng, Jumat (13 Februari 2026) sore.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan secara komprehensif untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang. Menurutnya, salah satu syarat utama dalam penerbitan perizinan pertambangan adalah pemenuhan aspek lingkungan, termasuk dokumen AMDAL, rencana reklamasi, dan pascatambang.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga menaruh perhatian pada kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban administrasi, teknis, dan finansial, agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.
Sementara itu, terkait informasi penetapan 129 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah oleh pemerintah pusat, Sutoyo menyatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi atau pemberitahuan tertulis.
“Secara tertulis belum ada surat yang kami terima. Jika nanti sudah ada, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Pemprov Kalteng memastikan proses evaluasi perizinan dilakukan secara bertahap dan melibatkan instansi terkait, termasuk pemerintah kabupaten/kota serta kementerian teknis, guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan berwawasan lingkungan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(*)
Penulis: Hewu

![Vidi Aldiano meninggal dunia, pidato Sheila Dara viral: suami saya selamanya. [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/vidi-aldioano-istri-360x200.jpg)
![Dokter Richard Lee akhirnya dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) pukul 21.50 terkait kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/dokter-richard-ditahan-360x200.jpg)
![Chiki Fawzi [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/03/chika-fauzi-360x200.jpg)



















