Evaluasi Perizinan Tambang Kalteng: 14 RKAB Dicabut, Pemprov Perketat Pengawasan Lingkungan!

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas ESDM Kalteng Sutoyo, ketika melaksanakan rapat terkait evaluasi perizinan pertambangan. (13/2/26)

Kepala Dinas ESDM Kalteng Sutoyo, ketika melaksanakan rapat terkait evaluasi perizinan pertambangan. (13/2/26)

1tulah.com, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penataan dan evaluasi ulang seluruh perizinan pertambangan, termasuk 14 RKAB yang sebelumnya dibatalkan.‎

‎Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar kepala daerah memperketat pengawasan perizinan, terutama yang berpotensi berdampak pada lingkungan.

‎“Semua perizinan kita evaluasi, bukan hanya satu jenis saja,” katanya. Jum’at, (13/2/2026). sore di Aula Dinas ESDM Kalteng ‎

‎Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang. Salah satu syarat utama dalam perizinan adalah pemenuhan aspek lingkungan.

‎Sementara itu, terkait informasi penetapan 129 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah oleh pemerintah pusat, Sutoyo menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi.‎

‎“Secara tertulis belum ada surat yang kami terima,” jelasnya.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Ramadhan 1447 H di Palangka Raya, Pemprov Kalteng dan Kejati Hadir Bantu Warga

‎Pemprov memastikan proses evaluasi dilakukan bertahap dan melibatkan instansi terkait guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan.

“Semua perizinan kita evaluasi, bukan hanya satu jenis saja. Ini merupakan upaya penataan agar kegiatan pertambangan di Kalteng benar-benar sesuai aturan,” ujar Sutoyo saat ditemui di Aula Dinas ESDM Kalteng, Jumat (13 Februari 2026) sore.

Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan secara komprehensif untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang. Menurutnya, salah satu syarat utama dalam penerbitan perizinan pertambangan adalah pemenuhan aspek lingkungan, termasuk dokumen AMDAL, rencana reklamasi, dan pascatambang.

Selain itu, Pemprov Kalteng juga menaruh perhatian pada kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban administrasi, teknis, dan finansial, agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Ramadhan 1447 H di Palangka Raya, Pemprov Kalteng dan Kejati Hadir Bantu Warga

Sementara itu, terkait informasi penetapan 129 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah oleh pemerintah pusat, Sutoyo menyatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat resmi atau pemberitahuan tertulis.

“Secara tertulis belum ada surat yang kami terima. Jika nanti sudah ada, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Pemprov Kalteng memastikan proses evaluasi perizinan dilakukan secara bertahap dan melibatkan instansi terkait, termasuk pemerintah kabupaten/kota serta kementerian teknis, guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan berwawasan lingkungan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.(*)

Penulis: Hewu

Berita Terkait

Gerakan Pangan Murah Ramadhan 1447 H di Palangka Raya, Pemprov Kalteng dan Kejati Hadir Bantu Warga
Jumlah SMA, SMK, dan SKH di Kalteng Bertambah, Pemprov Perluas Akses Pendidikan Hingga Daerah Terpencil
Pemprov Kalteng Dukung Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri, Dorong Dampak Ekonomi Daerah
Pemprov Kalteng Dorong Peningkatan Kompetensi Nakes: SDM Kesehatan Jadi Prioritas

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:33 WIB

Gerakan Pangan Murah Ramadhan 1447 H di Palangka Raya, Pemprov Kalteng dan Kejati Hadir Bantu Warga

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:52 WIB

Jumlah SMA, SMK, dan SKH di Kalteng Bertambah, Pemprov Perluas Akses Pendidikan Hingga Daerah Terpencil

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:43 WIB

Evaluasi Perizinan Tambang Kalteng: 14 RKAB Dicabut, Pemprov Perketat Pengawasan Lingkungan!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:40 WIB

Pemprov Kalteng Dukung Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri, Dorong Dampak Ekonomi Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Kalteng Dorong Peningkatan Kompetensi Nakes: SDM Kesehatan Jadi Prioritas

Berita Terbaru

W alias Y, tersangka penganiaya ayah kandung di Ampah, Kabupaten Barito Timur.(Foto : Humas Polres Barito Timur)

TAMIANG LAYANG

Pria di Ampah Aniaya Ayah Kandung dengan Badik, Pelaku Diamankan Polisi

Selasa, 10 Mar 2026 - 19:38 WIB