Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah Kalteng Resmi Diterapkan, Gubernur Keluarkan Surat Edaran Tegas

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Gubernur Kalteng Agustiar Sabran guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan aman bagi siswa SMA, SMK, dan SKH.

Surat Edaran Gubernur Kalteng Agustiar Sabran guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan aman bagi siswa SMA, SMK, dan SKH.

1tulah.com, Palangka Raya — Pembatasan Penggunaan HP di Sekolah Kalteng resmi diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai langkah menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, fokus, dan kondusif bagi siswa SMA, SMK, dan SKH di seluruh wilayah provinsi tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 yang ditandatangani Gubernur Agustiar Sabran. Aturan tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap meningkatnya risiko paparan konten negatif di dunia digital sekaligus upaya melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di internet.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh sekolah di Kalimantan Tengah.

“Untuk hal ini sudah ada Surat Edaran Gubernur ke sekolah-sekolah,” ujar Safrudin di Palangka Raya, Jumat (27 Maret 2026).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penggunaan handphone (HP) memiliki dua sisi, yaitu sebagai sarana belajar sekaligus potensi pintu masuk paparan konten negatif seperti ekstremisme, radikalisme, maupun perundungan di dunia maya.

Baca Juga :  Diskominfosantik Kalteng Dukung Kebijakan Penggunaan Handphone di Sekolah, Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Pelajar

Pembatasan HP Saat Jam Pelajaran

Salah satu poin utama kebijakan ini adalah pembatasan penggunaan HP selama proses belajar mengajar berlangsung. Sekolah diminta melakukan pengawasan agar penggunaan gawai tidak mengganggu konsentrasi siswa saat mengikuti pelajaran di kelas.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan potensi cyberbullying yang kerap terjadi melalui perangkat digital di kalangan remaja.

Sekolah Diminta Sediakan Loker Penyimpanan

Selain pembatasan penggunaan HP di kelas, satuan pendidikan juga diminta menyediakan loker khusus penyimpanan handphone bagi siswa selama jam pelajaran berlangsung.

Pihak sekolah juga diwajibkan melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid agar kebijakan ini dapat dipahami dan didukung bersama.

HP Tetap Boleh untuk Kegiatan Belajar

Meski demikian, penggunaan HP tidak sepenuhnya dilarang. Perangkat tersebut tetap diperbolehkan digunakan apabila berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran yang dipandu oleh guru di kelas.

Dengan demikian, teknologi tetap dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan tanpa mengganggu fokus belajar siswa.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Program Ekstensifikasi Kelapa Sawit melalui Ground Check Teknis

Benteng dari Konten Negatif dan Radikalisme

Kebijakan pembatasan HP di sekolah ini juga menjadi bagian dari langkah preventif untuk melindungi siswa dari pengaruh konten negatif di dunia maya, termasuk radikalisme, terorisme, hingga intoleransi yang sering bermula dari media sosial.

Selain itu, sekolah juga diminta aktif memantau perilaku siswa serta memberikan perlindungan dan konseling bagi korban perundungan.

Melalui surat edaran yang ditetapkan pada 2 Februari 2026, pemerintah provinsi juga mendorong siswa agar berani melaporkan tindakan bullying kepada guru maupun orang tua demi menjaga kesehatan mental dan psikologis peserta didik.

“Instruksi ini diberikan agar dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh seluruh kepala sekolah di Kalimantan Tengah demi keamanan dan kenyamanan siswa dalam menuntut ilmu,” demikian isi surat edaran tersebut.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap proses pendidikan dapat berjalan lebih optimal sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.(*)

Penulis : Hewu

Berita Terkait

Diskominfosantik Kalteng Dukung Kebijakan Penggunaan Handphone di Sekolah, Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Pelajar
Pemprov Kalteng Perkuat Industri Obat Bahan Alam, Pelaku Usaha Terima Sertifikat BBPOM
Pemprov Kalteng Resmikan Gedung Rehabilitasi NAPZA Terpadu RSJ Kalawa Atei, Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Program Ekstensifikasi Kelapa Sawit melalui Ground Check Teknis
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kalteng Rampung, Pemprov dan DPRD Perkuat Akuntabilitas Keuangan
Rakortek Dukcapil Kalteng 2026 Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan dan Transformasi Digital
Pemprov Kalteng dan DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng 2026–2031, Dorong Investasi Sehat dan Pengusaha Lokal Naik Kelas

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:51 WIB

Diskominfosantik Kalteng Dukung Kebijakan Penggunaan Handphone di Sekolah, Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Pelajar

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:50 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Industri Obat Bahan Alam, Pelaku Usaha Terima Sertifikat BBPOM

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:32 WIB

Pemprov Kalteng Resmikan Gedung Rehabilitasi NAPZA Terpadu RSJ Kalawa Atei, Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Program Ekstensifikasi Kelapa Sawit melalui Ground Check Teknis

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:05 WIB

Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kalteng Rampung, Pemprov dan DPRD Perkuat Akuntabilitas Keuangan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:12 WIB

Rakortek Dukcapil Kalteng 2026 Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan dan Transformasi Digital

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:49 WIB

Pemprov Kalteng dan DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:50 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Pelantikan KADIN Kalteng 2026–2031, Dorong Investasi Sehat dan Pengusaha Lokal Naik Kelas

Berita Terbaru