Pemkab Murung Raya Tinjau Kelayakan SPPG MBG

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Murung Raya Tinjau Kelayakan SPPG MBG di Desa Bahitom, Senin (9/02/2026).

Pemkab Murung Raya Tinjau Kelayakan SPPG MBG di Desa Bahitom, Senin (9/02/2026).

1tulah.com, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, Andri Raya, bersama jajaran terkait melakukan peninjauan lapangan sekaligus survei kelayakan Sarana Prasarana Penunjang Pemerintahan (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Yayasan Intan Abelqisa Bersaudara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Senin (9/2/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Asisten III Andri Raya meninjau langsung kondisi fisik bangunan, lingkungan sekitar, serta berbagai fasilitas pendukung guna memastikan kesiapan sarana prasarana yang tersedia.
Andri Raya menyampaikan bahwa survei kelayakan ini merupakan bagian penting dalam proses perencanaan dan pengambilan kebijakan Pemerintah Kabupaten Murung Raya ke depan, khususnya terkait pemanfaatan dan pengoperasian SPPG.
“Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sarana dan prasarana yang ada benar-benar layak digunakan serta mampu mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil peninjauan lapangan tersebut akan disusun dalam bentuk evaluasi dan dilaporkan kepada Bupati Murung Raya sebagai dasar penentuan langkah tindak lanjut, baik berupa perbaikan, peningkatan, maupun pengembangan sarana prasarana yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, Andri Raya menegaskan pentingnya sinergi dan pengawasan bersama antara Satuan Tugas MBG dan perangkat daerah terkait agar seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur yang berlaku, sehingga dapat menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.

Baca Juga :  KPK Minta Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dapat Dirampas Negara

Berita Terkait

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Hanif Faisol Kerahkan 175 Regu Pemadam, Penanganan Karhutla Palangka Raya Ditargetkan Tuntas Dua Pekan
Gema Alhamdulillah dari Kios Sembako, Kisah Pensiunan PNS Menjemput Berkah Bersama TASPEN
Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Evaluasi Karhutla Kalteng, Penanganan dan Perlindungan Warga Diperkuat
Pemprov Kalteng Perkuat Transformasi Digital melalui Pelatihan Platform Layanan Terintegrasi
DPRD Kalteng Gelar Paripurna Reses: Soroti Aspirasi Dapil dan Penanganan Karhutla Gambut
LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro
Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 06:07 WIB

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Hanif Faisol Kerahkan 175 Regu Pemadam, Penanganan Karhutla Palangka Raya Ditargetkan Tuntas Dua Pekan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Gema Alhamdulillah dari Kios Sembako, Kisah Pensiunan PNS Menjemput Berkah Bersama TASPEN

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Evaluasi Karhutla Kalteng, Penanganan dan Perlindungan Warga Diperkuat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Transformasi Digital melalui Pelatihan Platform Layanan Terintegrasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:05 WIB

LBH Yogyakarta Terima 48 Aduan Pengangkapan Sewenang-wenang dan Massa Hilang Pasca-Ricuh Demo Malioboro

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Viral Wartawan Wanita Dihalau Polisi di Bundaran HI, Polda Metro Akui Petugas Kurang Paham

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemprov Kalteng Matangkan Ranperda RPPLH untuk Perkuat Perlindungan Lingkungan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Ilustrasi Karhutla Kalimantan (unsplash.com/Matt Howard)

Berita

Desakan Sanksi Terberat untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Sabtu, 31 Okt 2026 - 06:07 WIB