Fantastis! Doktif Mengaku Ditawari Uang ‘Bawah Tanah’ Puluhan Miliar Jelang Putusan Praperadilan

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter Detektif alias Doktif saat konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]

Dokter Detektif alias Doktif saat konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026. [Suara.com/Rena Pangesti]

1TULAH.COM-Drama hukum antara dua ikon dunia kecantikan, Dokter Detektif (Doktif) dan dr. Richard Lee (DRL), kian memanas.

Menjelang putusan sidang praperadilan yang krusial, Doktif membongkar adanya upaya “bawah tanah” berupa tawaran uang dalam jumlah fantastis untuk menghentikan kasus ini.

Ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Senin (9/2/2026), Doktif secara terang-terangan mengaku ditawari uang damai hingga puluhan miliar rupiah.

1. Tolak Tawaran Puluhan Miliar Rupiah

Doktif menegaskan bahwa integritasnya tidak bisa dibeli. Ia mengungkapkan bahwa angka tawaran yang masuk ke pihaknya terus merangkak naik, namun ia memilih untuk tetap pada jalur hukum.

“Uang yang ditawarkan ke Doktif bukan lagi Rp5 miliar, tetapi sudah mencapai puluhan miliar. Dan ini Doktif tolak mentah-mentah,” tegas Doktif kepada media.

Menurut perempuan yang viral karena aksi uji lab produk skincare ini, motif utamanya bukan ekonomi. Ia mengaku sudah memiliki kehidupan yang mapan dan tanggung jawab besar terhadap karyawannya, sehingga materi bukan lagi menjadi pengejarannya.

Baca Juga :  Melalui Safari Ramadan, Pemkab Mura Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan dengan Warga

2. Syarat Damai: Kembalikan Uang Masyarakat!

Meski menolak nominal pribadi, Doktif memberikan satu syarat mutlak jika pihak lawan menginginkan perdamaian. Syarat ini dinilai menjadi beban berat bagi kubu Richard Lee: Ganti rugi total kepada konsumen.

“Tetap seperti biasa, kembalikan ratusan miliar uang masyarakat, baru kita ngomongin soal damai,” tantang Doktif.

Doktif bersikeras bahwa perjuangannya adalah bentuk advokasi bagi konsumen yang merasa tertipu oleh produk yang diduga overclaim atau tidak sesuai regulasi, terutama terkait lini produk White Tomato dan DNA Salmon.

3. Menanti Putusan Praperadilan Richard Lee

Perseteruan ini kini menggantung pada keputusan meja hijau. Berikut adalah poin-poin penting dalam proses hukum yang sedang berjalan:

  • Status Tersangka: Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

  • Gugatan Praperadilan: Richard Lee melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk menantang status tersangka tersebut.

  • Laporan Balik: Richard Lee juga melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, di mana Doktif pun telah menyandang status tersangka.

Baca Juga :  Buntut Vonis Bebas Delpedro, Menko Yusril: Jika Alat Bukti Lemah, Aparat Jangan Memaksa

Jadwal Penting: Putusan sidang praperadilan Richard Lee dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 11 Februari 2026.

4. Analisis Dampak Terhadap Industri Skincare

Kasus ini bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan ujian bagi industri kecantikan di Indonesia.

  • Kepercayaan Konsumen: Jika tuntutan ganti rugi ratusan miliar benar-benar terjadi, ini akan menjadi preseden besar bagi perlindungan konsumen.

  • Edukasi Overclaim: Aksi “detektif” yang dilakukan Doktif memaksa brand owner untuk lebih jujur dalam memasarkan kandungan produk mereka.

Perbandingan Klaim Kedua Belah Pihak

Pihak Posisi Hukum Tuntutan Utama
Dokter Detektif Tersangka (Pencemaran Nama Baik) Ganti rugi ratusan miliar untuk masyarakat
Dr. Richard Lee Tersangka (UU Kesehatan/Konsumen) Membatalkan status tersangka melalui Praperadilan

Dengan putusan praperadilan yang tinggal menghitung hari, tensi antara Doktif dan Richard Lee dipastikan akan mencapai puncaknya. Apakah hakim akan membatalkan status tersangka Richard Lee, atau justru memperkuat posisi Doktif dalam membela hak konsumen? (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Laporkan Realisasi APBD 2025, Begini Kata Wabup
Ketegangan Timur Tengah Memuncak! Iran Lancarkan Gelombang Serangan Rudal Balasan ke-28 ke Israel
KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Pegawai Perusahaan Importir Dugaan Kasus Korupsi
KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani
Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki
Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah
Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:17 WIB

Pemkab Murung Raya Laporkan Realisasi APBD 2025, Begini Kata Wabup

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:11 WIB

Ketegangan Timur Tengah Memuncak! Iran Lancarkan Gelombang Serangan Rudal Balasan ke-28 ke Israel

Senin, 9 Maret 2026 - 19:02 WIB

KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Pegawai Perusahaan Importir Dugaan Kasus Korupsi

Senin, 9 Maret 2026 - 18:58 WIB

KPK Periksa Ulang Budi Karya Sumadi Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

Senin, 9 Maret 2026 - 18:02 WIB

Pemkab Murung Raya Komitmen Perkuat Pertanian Lewat Raperda Kelompok Tani

Senin, 9 Maret 2026 - 16:10 WIB

Jalan di Barito Selatan Rusak Parah, DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Pemda Segera Perbaiki

Senin, 9 Maret 2026 - 15:48 WIB

Stop Kriminalisasi! Komnas HAM Temukan Keterlibatan Aparat Prematur di Sengketa Tanah

Senin, 9 Maret 2026 - 08:36 WIB

Harga Minyak Dunia Tembus $108: Selat Hormuz Ditutup, APBN Indonesia Siaga Satu!

Berita Terbaru