OJK Investigasi Dugaan Penipuan Kripto Rp200 Miliar Timothy Ronald, Begini Modusnya!

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (21/1/2026). [Suara.com/Rina]

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (21/1/2026). [Suara.com/Rina]

1TULAH.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menanggapi kasus yang menyeret YouTuber ternama, Timothy Ronald, terkait dugaan penipuan investasi kripto.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah kerugian korban ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp200 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (Kiki), mengonfirmasi bahwa pihak otoritas sedang bergerak melakukan pendalaman.

OJK Pastikan Laporan Sudah Masuk dan Diproses

Dalam keterangannya di Gedung Marimis II, Rabu (21/1/2026), Friderica menyatakan bahwa laporan mengenai Timothy Ronald telah diterima oleh OJK. Saat ini, tim pengawas tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk membedah kasus tersebut.

“Kasusnya sedang kita dalami ya. Karena sedang kita dalami, kita mohon maaf tidak bisa sharing detailnya kepada teman-teman media. Tapi pasti akan kita sampaikan pada kesempatan pertama bila sudah memungkinkan,” ujar Friderica.

Ia juga menegaskan bahwa proses ini mencakup beberapa tahapan formal untuk memastikan keadilan bagi para konsumen. “Tadi aku bilang kita dalami, kita lakukan penelaahan, mungkin nanti pemeriksaan dan lain-lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Mendagri Tito Karnavian: Padahal Sudah Diingatkan Presiden

Sinergi Lintas Sektor untuk Percepatan Kasus

Mengingat kompleksitas aset digital, OJK tidak bekerja sendirian. Friderica menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai otoritas terkait dan asosiasi industri untuk mempercepat penanganan perkara ini.

Sinergi dilakukan bersama:

  • Hasan Fawzi (Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK).

  • Asosiasi Industri Kripto untuk melacak aliran dana.

  • Pelaku Industri Jasa Keuangan guna mempersempit ruang gerak modus serupa.

“Intinya kami paham, kami tahu, dan saat ini sedang bekerja sama dengan teman-teman, termasuk Pak Hasan, serta asosiasi dan industri,” imbuhnya.

Modus Kripto Global Tanpa Izin OJK

Menariknya, OJK mengungkapkan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam kasus Timothy Ronald bukanlah hal baru di dunia keuangan global. Pola yang digunakan adalah mengarahkan dana investor ke platform kripto luar negeri yang tidak memiliki izin resmi di Indonesia.

Baca Juga :  Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

“Kalau dari kripto itu, yang dilarikan adalah kepada kripto global yang bukan berizin dari OJK. Kebanyakan seperti itu dan di seluruh dunia modusnya sama,” ungkap Friderica.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi namun menggunakan platform yang berada di luar pengawasan regulasi lokal. Saat ini, OJK terus memperkuat sistem deteksi dini agar kasus serupa dapat ditangani dengan lebih cepat di masa depan.

Tips Aman Investasi Kripto Menurut OJK

Berkaca dari kasus ini, penting bagi investor untuk melakukan pengecekan mandiri sebelum menaruh dana:

  1. Cek Legalitas: Pastikan platform jual-beli aset kripto terdaftar resmi di OJK atau Bappebti.

  2. Waspada Janji Manis: Hindari investasi yang menjanjikan keuntungan tetap (fixed return) yang tidak masuk akal dalam waktu singkat.

  3. Gunakan Platform Lokal: Memilih bursa dalam negeri memudahkan perlindungan hukum jika terjadi sengketa. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!
Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR
Sorotan Publik Usai Febrie Adriansyah Tiba di KPK Tanpa Baju Tahanan, Kejagung: “Buru-buru”
M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours
BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal
Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran
Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma
MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:38 WIB

DPRD Kalteng Dorong OPD Percepat Digitalisasi: Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Wajib!

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:32 WIB

Kelas Menengah Tertekan, Masyarakat Lebih Pilih Beli Beras Dibanding KPR

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:43 WIB

M. Kiandra Ramadhipa Bidik Puncak Klasemen Moto3 Junior World Championship 2026 di Magny-Cours

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

BUMD Kalteng Dituntut Dikelola Profesional demi Perkuat Kemandirian Fiskal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:06 WIB

Indonesia dan Turki Perkuat Sektor Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:14 WIB

Mitos “Agent of Change” dan Fenomena KKN Influencer: Saat Pengabdian Mahasiswa Bertumbal Algoritma

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:04 WIB

MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus: Hak Milik Konsumen dan Kebijakan Baru Operator

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:57 WIB

Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah: Resmi Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Foto Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan dan Sekretaris Daerah Muhlis secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-53

Muara Teweh

MTQH ke-53 Barito Utara Jadi Media Dakwah, Tegas Bupati Shalahuddin

Minggu, 26 Jul 2026 - 23:37 WIB