Buron Korupsi DD-ADD Mampuak I Rp 496 Juta, Mantan Kades BO Diamankan Kejari Barut

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut), Kalteng, berhasil mengamankan Mantan Kepala Desa Mampuak I, Teweh Timur, berinisial BO buronan perkara tindak pidana korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) setempat. Foto: Kejari Barut

Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut), Kalteng, berhasil mengamankan Mantan Kepala Desa Mampuak I, Teweh Timur, berinisial BO buronan perkara tindak pidana korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) setempat. Foto: Kejari Barut

1TULAH.COM, Muara Teweh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Barut), Kalteng, berhasil mengamankan Mantan Kepala Desa Mampuak I, Teweh Timur, berinisial BO buronan perkara tindak pidana korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) setempat.

Tim Kejari Barut terdiri dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus bergerak dengan dibantu Polsek Teweh Timur dan Koramil 1013-04/Benangin telah berhasil melakukan  pengamanan terhadap DPO, Jumat kemarin 9 Januari 2026, sekira pukul 12.30 WIB.

Kepala Kejari Barut, Fredy Simanjuntak menjelaskan, BO telah berstatus buron atau dalam pencarian sejak 2023.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan upaya pemanggilan secara patut dan sah menurut  hukum sebanyak 3  kali, namun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik,” jelas Kajari Fredy Simanjuntak wartawan, Senin, 12 Januari 2026.

Kajari Fredy mengungkapkan, setelah berhasil diamankan, BO dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik selanjutnya dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor : B-83/O.2.13/Fd.1/01/2026 tanggal 9 Januari 2026.

“Saudara BO sebagai tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus dengan didampingi oleh penasehat hukum tersangka,” jelasnya.

BO ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi dengan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Mampuak I tahun anggaran 2019 dan 2020 yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kajari Fredy menyampaikan berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Barito Utara Nomor : 700.1.2.1/11/ITKAB.IV/IX/2025 kerugian mencapai sebesar Rp. 496.117.745,00.- (empat ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah).

“Selanjutnya terhadap BO dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Januari 2026 di Lapas Kelas IIB Muara Teweh berdasarkan Surat Perintah  Penahanan Nomor : PRINT-01/0.2.13/Fd.1/01/2026 tanggal 09 Januari 2026,” tuntas Kajari Fredy Simanjuntak.

Editor: Aprie

Berita Terkait

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis
Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar
Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya
Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri
Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati
Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 
Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar
Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:02 WIB

Kecelakaan di Bukit Akap Seruyan Tengah, 3 Orang Meninggal Dunia, 2 Kritis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:45 WIB

Tak Berkutik! Pengedar Jalan Hauling KM 1 PT TOP Diringkus Polsek Montallat, Belasan Paket  Sabu Gagal Edar

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gercep! Macan Satreskrim Polres Barut Ungkap Pelaku Pembobol Rumah di Rapen Raya

Senin, 16 Maret 2026 - 12:32 WIB

Ditinggal Ibadah, Rumah Milik Warga Jalan Rapen Raya Lingkar Kota Muara Teweh Dibobol Pencuri

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:24 WIB

Tak Pernah Habis, Polisi Barut Gagalkan Peredaran Lebih 1 Ons Sabu di Penginapan Baarakati

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:09 WIB

Usai Kunjungan Kepala BNNP Kalteng, Satresnarkoba Polres Barut Ringkus Pengedar Sabu Jalan Imam Bonjol 

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak, Kajari Barut Perkirakan Kerugian Negara Lebih dari Rp 1,2 Miliar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:45 WIB

Berawal dari Pencurian, Polisi Barut Ungkap Kronologis Penembakan RE di Crusher Bayas Lanjas

Berita Terbaru

Perwakilan karyawan PT AKT usai audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026).

Berita

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:35 WIB