Sengketa Batas Wilayah Kalteng-Kalsel: Nasib Warga Desa Dambung dan Ancaman Hak Konstitusional

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purdiono, politisi Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV. Foto:Dok./1tulah.com

Purdiono, politisi Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV. Foto:Dok./1tulah.com

1TULAH.COM-Sengketa tapal batas antara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memanas.

Fokus utama konflik ini tertuju pada Desa Dambung, sebuah wilayah yang secara historis merupakan bagian dari Kabupaten Barito Timur (Bartim), namun kini diklaim masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Persoalan ini bukan sekadar garis di atas peta; ini adalah masalah kemanusiaan, hak sipil, dan stabilitas sosial bagi masyarakat setempat.

Ketidakjelasan Administrasi dan Dampak Sosial

Konflik perebutan wilayah ini membawa dampak domino yang merugikan masyarakat.

Menurut Purdiono, Anggota Komisi I DPRD Kalteng, ketidakpastian status wilayah menyebabkan kerancuan administrasi yang serius.

“Masalah tata batas ini jangan sampai menjadi konflik sosial. Di Desa Dambung, status kewarganegaraan mereka menjadi rancu. Bahkan sebagian warga tidak bisa mengikuti pemilu karena persoalan ini,” ungkap Purdiono di Gedung DPRD Kalteng, Jumat (9/1/2026).

Beberapa poin utama yang menjadi keresahan masyarakat antara lain:

  • Hak Pilih di Pemilu: Hilangnya hak suara warga akibat data domisili yang tidak sinkron antara dua provinsi.

  • Layanan Publik: Kebingungan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan sertifikat tanah.

  • Akses Bantuan Pemerintah: Terhambatnya penyaluran bantuan sosial maupun pembangunan infrastruktur desa.

Baca Juga :  Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Dasar Hukum yang Dipertanyakan: Peran Permendagri

Tim tapal batas daerah dari Kalteng dan Pemkab Barito Timur telah mengambil langkah tegas dengan mendatangi Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fokus utama mereka adalah mempertanyakan dasar terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengubah status Desa Dambung menjadi wilayah Kalimantan Selatan. Secara historis dan sosiologis, warga setempat lebih condong mengakui identitas mereka sebagai warga Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Langkah Diplomasi Pemprov Kalteng

Pemerintah Provinsi Kalteng tidak tinggal diam. Upaya protes resmi telah dilayangkan sebagai bentuk pembelaan terhadap hak wilayah dan warga. Purdiono menjelaskan bahwa solusi yang adil harus melibatkan mediasi kedua belah pihak.

  • Protes Resmi: Telah disampaikan kepada pemerintah pusat.

  • Target Penyelesaian: DPRD Kalteng menargetkan kejelasan status Desa Dambung harus tuntas pada tahun 2026.

  • Mediasi Bilateral: Kemendagri diharapkan segera mempertemukan pihak Kalteng dan Kalsel untuk duduk bersama.

Baca Juga :  Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Upaya Menghindari Konflik Horizontal

Ketidakjelasan batas wilayah seringkali menjadi pemantik gesekan di tingkat bawah. Purdiono menekankan pentingnya penyelesaian yang cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut dan berubah menjadi konflik sosial yang lebih besar.

Warga Desa Dambung membutuhkan kepastian hukum agar mereka bisa mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara secara utuh, tanpa harus terjebak dalam ego sektoral antar-pemerintah daerah.

Menanti Ketegasan Pemerintah Pusat

Sengketa Desa Dambung adalah ujian bagi tata kelola wilayah di Indonesia. Keberadaan Permendagri yang dipersoalkan harus segera dievaluasi dengan mempertimbangkan aspek historis dan keinginan masyarakat setempat.

Tanpa langkah konkret dari Kemendagri di tahun 2026 ini, hak konstitusional warga Desa Dambung akan terus terkatung-katung. (Ingkit)

Berita Terkait

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:59 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Nilai APKASI Expo 2026 Buka Peluang Produk Lokal Dikenal Luas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Berita Terbaru