1TULAH.COM-Sengketa tapal batas antara Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali memanas.
Fokus utama konflik ini tertuju pada Desa Dambung, sebuah wilayah yang secara historis merupakan bagian dari Kabupaten Barito Timur (Bartim), namun kini diklaim masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Persoalan ini bukan sekadar garis di atas peta; ini adalah masalah kemanusiaan, hak sipil, dan stabilitas sosial bagi masyarakat setempat.
Ketidakjelasan Administrasi dan Dampak Sosial
Konflik perebutan wilayah ini membawa dampak domino yang merugikan masyarakat.
Menurut Purdiono, Anggota Komisi I DPRD Kalteng, ketidakpastian status wilayah menyebabkan kerancuan administrasi yang serius.
“Masalah tata batas ini jangan sampai menjadi konflik sosial. Di Desa Dambung, status kewarganegaraan mereka menjadi rancu. Bahkan sebagian warga tidak bisa mengikuti pemilu karena persoalan ini,” ungkap Purdiono di Gedung DPRD Kalteng, Jumat (9/1/2026).
Beberapa poin utama yang menjadi keresahan masyarakat antara lain:
-
Hak Pilih di Pemilu: Hilangnya hak suara warga akibat data domisili yang tidak sinkron antara dua provinsi.
-
Layanan Publik: Kebingungan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan sertifikat tanah.
-
Akses Bantuan Pemerintah: Terhambatnya penyaluran bantuan sosial maupun pembangunan infrastruktur desa.
Dasar Hukum yang Dipertanyakan: Peran Permendagri
Tim tapal batas daerah dari Kalteng dan Pemkab Barito Timur telah mengambil langkah tegas dengan mendatangi Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Fokus utama mereka adalah mempertanyakan dasar terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengubah status Desa Dambung menjadi wilayah Kalimantan Selatan. Secara historis dan sosiologis, warga setempat lebih condong mengakui identitas mereka sebagai warga Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Langkah Diplomasi Pemprov Kalteng
Pemerintah Provinsi Kalteng tidak tinggal diam. Upaya protes resmi telah dilayangkan sebagai bentuk pembelaan terhadap hak wilayah dan warga. Purdiono menjelaskan bahwa solusi yang adil harus melibatkan mediasi kedua belah pihak.
-
Protes Resmi: Telah disampaikan kepada pemerintah pusat.
-
Target Penyelesaian: DPRD Kalteng menargetkan kejelasan status Desa Dambung harus tuntas pada tahun 2026.
-
Mediasi Bilateral: Kemendagri diharapkan segera mempertemukan pihak Kalteng dan Kalsel untuk duduk bersama.
Upaya Menghindari Konflik Horizontal
Ketidakjelasan batas wilayah seringkali menjadi pemantik gesekan di tingkat bawah. Purdiono menekankan pentingnya penyelesaian yang cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut dan berubah menjadi konflik sosial yang lebih besar.
Warga Desa Dambung membutuhkan kepastian hukum agar mereka bisa mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara secara utuh, tanpa harus terjebak dalam ego sektoral antar-pemerintah daerah.
Menanti Ketegasan Pemerintah Pusat
Sengketa Desa Dambung adalah ujian bagi tata kelola wilayah di Indonesia. Keberadaan Permendagri yang dipersoalkan harus segera dievaluasi dengan mempertimbangkan aspek historis dan keinginan masyarakat setempat.
Tanpa langkah konkret dari Kemendagri di tahun 2026 ini, hak konstitusional warga Desa Dambung akan terus terkatung-katung. (Ingkit)

![Perjalanan Cinta Roberto Carlos: Punya 11 Anak dari 7 Wanita Berbeda dan Menikah 4 Kali [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/08/bantah-mualaf-360x200.jpg)





















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

