Bela Hak Rakyat, Legislator Maryani Sabran Desak Perlindungan Lahan Plasma di Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 03:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maryani Sabran, Anggota DPRD Kalteng dari Daerah Pemilihan III Kalimantan Tengah. Foto:Dok/1tulah.com

Maryani Sabran, Anggota DPRD Kalteng dari Daerah Pemilihan III Kalimantan Tengah. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Persoalan sengketa lahan antara masyarakat lokal dan pihak korporasi kembali mencuat ke permukaan.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Maryani Sabran, mengungkapkan temuan krusial terkait nasib lahan plasma masyarakat usai melaksanakan reses perseorangan di Daerah Pemilihan (Dapil) III.

Dalam laporannya, Maryani menyebut bahwa warga di Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara kini sedang berjuang mempertahankan lahan plasma mereka yang terancam diambil alih oleh pihak lain.

Plasma: Ujung Tombak Ekonomi yang Terancam

Bagi masyarakat di wilayah tersebut, lahan plasma bukan sekadar aset, melainkan mata pencaharian utama untuk menyambung hidup. Namun, hadirnya aturan-aturan baru di sektor agraria dan perkebunan seringkali berbenturan dengan kepemilikan lahan yang sudah dikelola warga secara turun-temurun.

“Ini kan hak masyarakat. Plasma itu mata pencarian mereka. Sebelum aturan baru itu ada, mereka sudah punya tanah-tanah tersebut,” tegas Maryani Sabran, Selasa (18/12/2025).

Baca Juga :  Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat

Dampak Sosial: Dari Biaya Sekolah hingga Kebutuhan Pokok

Ketidakpastian status lahan ini membawa dampak domino yang serius bagi kesejahteraan warga desa. Maryani memaparkan bahwa gangguan terhadap akses lahan pertanian langsung memukul kondisi ekonomi keluarga.

  • Kesulitan Ekonomi: Terganggunya sumber pendapatan harian untuk makan.

  • Pendidikan Terancam: Kekhawatiran warga akan biaya sekolah anak-anak yang bergantung pada hasil panen.

  • Benturan Aturan: Masyarakat yang sudah memiliki lahan sebelum regulasi baru terbit merasa diposisikan di pihak yang lemah secara hukum.

“Mereka untuk makan sehari-hari merasa terganggu karena itu mata pencarian. Tolonglah jangan diganggu masyarakat,” tambahnya dengan nada prihatin.

Soroti Ketimpangan Penertiban Lahan

Berdasarkan data reses di 13 kabupaten dan 1 kota di Kalteng, persoalan kebun memang bertebaran hampir di seluruh wilayah—mulai dari kebun plasma, kebun perusahaan, hingga kebun pribadi. Namun, Maryani menggarisbawahi adanya ketimpangan dalam upaya penertiban.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kalteng Ingatkan Efisiensi Anggaran Jangan Korbankan Akses Pedalaman

Ia meminta pemerintah dan aparat terkait untuk lebih jeli dalam melihat skala prioritas penertiban. Alih-alih menyasar lahan milik warga kecil, pemerintah diminta fokus pada perusahaan besar yang beroperasi di luar izin resmi.

“Alangkah baiknya kalau perusahaan-perusahaan yang di luar izin itu yang ditertibkan, jangan yang punya masyarakat. Karena mereka membeli lahan itu pakai keringat dan kerja keras,” pinta Maryani.

Laporan reses dari Dapil III ini diharapkan menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal atas lahan plasma harus menjadi prioritas agar transformasi industri perkebunan tidak mengorbankan rakyat kecil.

Dengan penataan yang adil, diharapkan sinergi antara kebun perusahaan dan kebun masyarakat dapat berjalan berdampingan tanpa harus ada pihak yang merasa dirugikan atau dirampas haknya. (Ingkit)

Berita Terkait

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center
GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat
Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Isu Prajurit Serbu Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
Mapolda Metro Jaya Mencekam! 50 Pria Berambut Cepat Gedor Ditreskrimsus, Diduga Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
Bocor! Kejagung Terbitkan Surat Rahasia R-696: Perintahkan Seluruh Jaksa Waspada dan Larang Komentari Perkara
Makna Spiritual Kunjungan PM Narendra Modi ke Candi Prambanan Bersama Prabowo
Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat
PT IMK Edukasi Warga Olung Hanangan Kelola Sampah Berbasis Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:09 WIB

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:05 WIB

GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:13 WIB

Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Isu Prajurit Serbu Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:03 WIB

Mapolda Metro Jaya Mencekam! 50 Pria Berambut Cepat Gedor Ditreskrimsus, Diduga Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:43 WIB

Bocor! Kejagung Terbitkan Surat Rahasia R-696: Perintahkan Seluruh Jaksa Waspada dan Larang Komentari Perkara

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Makna Spiritual Kunjungan PM Narendra Modi ke Candi Prambanan Bersama Prabowo

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:36 WIB

Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:53 WIB

PT IMK Edukasi Warga Olung Hanangan Kelola Sampah Berbasis Masyarakat

Berita Terbaru

Bupati Murung Raya, Heriyus, meresmikan Aula Christian Center yang berada di kawasan Gereja Elioteria Christian Center, Puruk Cahu, Rabu (8/7/2026).

Berita

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:09 WIB

Pembukaan Sinode Umum XXV GKE Expo 2026 sebagai wadah pemberdayaan masyarakat, promosi potensi daerah, serta penguatan ekonomi lokal.

Berita

GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:05 WIB