1TULAH.COM–Realisasi kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan menjelang tahun 2026. Berdasarkan data Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) tahun 2025, capaian kewajiban plasma ini telah mencapai angka 52,66 persen terhitung sejak tahun 2021.
Progres signifikan ini mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng. Namun, peningkatan kinerja tetap didorong untuk memastikan seluruh kewajiban dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
DPRD Kalteng Dorong Percepatan Plasma 20 Persen
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah, menyampaikan apresiasinya atas progres yang dicapai oleh Pemerintah Provinsi dan pihak terkait. Namun, ia menekankan bahwa percepatan harus terus dilakukan untuk memenuhi tuntutan masyarakat lokal.
“Sebagai lembaga yang melakukan pengawasan, kami mendorong langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mendorong partisipasi perusahaan besar swasta dalam kemitraan dengan masyarakat lokal. CSR-nya dan terutama plasma 20 persen yang memang menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya belum lama ini.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini berharap agar capaian yang telah menembus angka 52 persen tersebut dapat dipertahankan, bahkan dipercepat ke depannya.
“Jangan terlalu lambat. Kita apresiasi Dinas Perkebunan dan pihak terkait lainnya yang sudah berupaya maksimal. Ke depan kita berharap semakin baik lagi dan tetap berpedoman pada ketentuan yang ada. Itu wajib,” tegas Hj. Siti Nafsiah.
Komitmen Perusahaan Jadi Kunci Utama
Meskipun progres telah terlihat positif, Siti Nafsiah tidak menampik bahwa pelaksanaan kewajiban plasma bukan hal yang sepenuhnya mudah. Kendala utama seringkali kembali pada komitmen perusahaan perkebunan dalam menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total luas area inti perusahaan merupakan amanat Undang-Undang dan regulasi turunan yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan partisipasi masyarakat lokal di sekitar area perkebunan.
“Yang penting komitmen. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” pungkasnya, menegaskan bahwa hak masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama yang dipenuhi oleh perusahaan.
Dengan sisa waktu menjelang target penuh, Pemerintah Provinsi Kalteng dan DPRD akan terus bersinergi dalam mengawasi dan memfasilitasi percepatan realisasi kewajiban plasma.
Hal ini penting demi terciptanya iklim investasi yang adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah. (Ingkit)










![Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/07/kejagung-se-225x129.jpg)











![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

