DPRD Kalteng Desak Tindakan Tegas: Ratusan Ribu Hektare Kebun Plasma Perusahaan Sawit Belum Terealisasi

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi Partai Golkar di  DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

Politisi Partai Golkar di DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj Siti Nafsiah, menyuarakan perlunya penegakan aturan yang tegas terhadap perusahaan perkebunan yang hingga kini masih mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Penegasan ini muncul setelah Komisi II DPRD Kalteng melakukan pemantauan yang menunjukkan realisasi plasma oleh perusahaan masih jauh dari optimal, padahal kewajiban ini merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi.

⚖️ Penegakan Hukum Harus Segera Diimplementasikan

Siti Nafsiah menilai bahwa penegakan aturan terkait kebun plasma sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan harus segera diimplementasikan di lapangan tanpa pandang bulu.

“Ini tentu menjadi perhatian serius karena plasma merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi,” ujarnya menegaskan, seperti dilansir dari Kaltengpos pada Senin (28/10/2025).

Kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar minimal 20 persen dari total luas izin usaha mereka telah diatur jelas dalam regulasi, antara lain:

  • Permentan Nomor 98 Tahun 2013 beserta perubahannya.
  • Diperkuat melalui PP Nomor 26 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian).
  • Serta Permentan Nomor 18 Tahun 2021 (tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar).
Baca Juga :  Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

🗺️ Zona Merah Plasma: Zona Barat Kalteng Paling Kentara

Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh DPRD Kalteng, ketidakpatuhan perusahaan ini terdistribusi secara geografis di wilayah Kalteng.

“Secara spasial, entitas yang belum menjalankan kewajiban plasma paling kentara berada di Zona Barat, disusul Zona Tengah, dan Zona Timur,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini.

Data yang dihimpun menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Akumulasi luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum dibarengi dengan realisasi plasma mencapai ratusan ribu hektare.

Dengan kewajiban minimal 20 persen, potensi plasma yang semestinya sudah terbangun bagi masyarakat kini baru terealisasi pada kisaran puluhan ribu hektare. Hal ini menimbulkan kesenjangan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal.

Baca Juga :  Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy'ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

✊ Otoritas Pemda dan Ancaman Sanksi Berat

Siti Nafsiah menambahkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah konkret, mulai dari penataan, pembinaan, hingga penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Penegakan ini penting untuk menciptakan keadilan ekonomi dan memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri.

“Tindakan tegas tersebut tepat dan perlu segera dilaksanakan. Pemerintah daerah berhak menindak secara bertahap hingga penghentian operasional bila ketidakpatuhan berlanjut,” tegasnya.

Desakan ini menjadi momentum penting bagi Pemda Kalteng untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan dan memastikan bahwa investasi di daerah memberikan manfaat yang adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ingkit)

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara
Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek
Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif
Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak
Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!
Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU
Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:49 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Asia Tenggara: Krisis Kesehatan hingga Lintas Negara

Kamis, 3 September 2026 - 15:15 WIB

Soroti Karhutla dan Serapan Anggaran 38 Persen, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Minta Percepatan Proyek

Kamis, 3 September 2026 - 14:48 WIB

Data Desil BPS Berantakan, Rieke Diah Pitaloka Sebut Pelanggaran HAM dan Desak BPK Lakukan Audit Investigatif

Kamis, 3 September 2026 - 14:35 WIB

Terhalang Kabut Asap Pekat, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Bandara Supadio Pontianak

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Berita Terbaru