DPRD Kalteng Desak Tindakan Tegas: Ratusan Ribu Hektare Kebun Plasma Perusahaan Sawit Belum Terealisasi

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj Siti Nafsiah, menyuarakan perlunya penegakan aturan yang tegas terhadap perusahaan perkebunan yang hingga kini masih mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Penegasan ini muncul setelah Komisi II DPRD Kalteng melakukan pemantauan yang menunjukkan realisasi plasma oleh perusahaan masih jauh dari optimal, padahal kewajiban ini merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi.

⚖️ Penegakan Hukum Harus Segera Diimplementasikan

Siti Nafsiah menilai bahwa penegakan aturan terkait kebun plasma sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan harus segera diimplementasikan di lapangan tanpa pandang bulu.

“Ini tentu menjadi perhatian serius karena plasma merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi,” ujarnya menegaskan, seperti dilansir dari Kaltengpos pada Senin (28/10/2025).

Kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar minimal 20 persen dari total luas izin usaha mereka telah diatur jelas dalam regulasi, antara lain:

  • Permentan Nomor 98 Tahun 2013 beserta perubahannya.
  • Diperkuat melalui PP Nomor 26 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian).
  • Serta Permentan Nomor 18 Tahun 2021 (tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar).
Baca Juga :  Sengit! Kylian Mbappe Samai Rekor Lionel Messi di Puncak Top Skor Piala Dunia 2026

🗺️ Zona Merah Plasma: Zona Barat Kalteng Paling Kentara

Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh DPRD Kalteng, ketidakpatuhan perusahaan ini terdistribusi secara geografis di wilayah Kalteng.

“Secara spasial, entitas yang belum menjalankan kewajiban plasma paling kentara berada di Zona Barat, disusul Zona Tengah, dan Zona Timur,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini.

Data yang dihimpun menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Akumulasi luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum dibarengi dengan realisasi plasma mencapai ratusan ribu hektare.

Dengan kewajiban minimal 20 persen, potensi plasma yang semestinya sudah terbangun bagi masyarakat kini baru terealisasi pada kisaran puluhan ribu hektare. Hal ini menimbulkan kesenjangan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

✊ Otoritas Pemda dan Ancaman Sanksi Berat

Siti Nafsiah menambahkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah konkret, mulai dari penataan, pembinaan, hingga penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Penegakan ini penting untuk menciptakan keadilan ekonomi dan memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri.

“Tindakan tegas tersebut tepat dan perlu segera dilaksanakan. Pemerintah daerah berhak menindak secara bertahap hingga penghentian operasional bila ketidakpatuhan berlanjut,” tegasnya.

Desakan ini menjadi momentum penting bagi Pemda Kalteng untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan dan memastikan bahwa investasi di daerah memberikan manfaat yang adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ingkit)

Berita Terkait

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center
GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat
Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Isu Prajurit Serbu Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
Mapolda Metro Jaya Mencekam! 50 Pria Berambut Cepat Gedor Ditreskrimsus, Diduga Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
Bocor! Kejagung Terbitkan Surat Rahasia R-696: Perintahkan Seluruh Jaksa Waspada dan Larang Komentari Perkara
Makna Spiritual Kunjungan PM Narendra Modi ke Candi Prambanan Bersama Prabowo
Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat
PT IMK Edukasi Warga Olung Hanangan Kelola Sampah Berbasis Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:09 WIB

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:05 WIB

GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:13 WIB

Klarifikasi Kapuspen TNI Soal Isu Prajurit Serbu Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:03 WIB

Mapolda Metro Jaya Mencekam! 50 Pria Berambut Cepat Gedor Ditreskrimsus, Diduga Terkait Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:43 WIB

Bocor! Kejagung Terbitkan Surat Rahasia R-696: Perintahkan Seluruh Jaksa Waspada dan Larang Komentari Perkara

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:54 WIB

Makna Spiritual Kunjungan PM Narendra Modi ke Candi Prambanan Bersama Prabowo

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:36 WIB

Sinode Umum XXV GKE Jadi Momentum Perkuat Iman dan Kemajuan Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:53 WIB

PT IMK Edukasi Warga Olung Hanangan Kelola Sampah Berbasis Masyarakat

Berita Terbaru

Bupati Murung Raya, Heriyus, meresmikan Aula Christian Center yang berada di kawasan Gereja Elioteria Christian Center, Puruk Cahu, Rabu (8/7/2026).

Berita

Bupati Heriyus Resmikan Aula Christian Center

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:09 WIB

Pembukaan Sinode Umum XXV GKE Expo 2026 sebagai wadah pemberdayaan masyarakat, promosi potensi daerah, serta penguatan ekonomi lokal.

Berita

GKE Expo sebagai Wadah Pemberdayaan Masyarakat

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:05 WIB