DPRD Kalteng Desak Tindakan Tegas: Ratusan Ribu Hektare Kebun Plasma Perusahaan Sawit Belum Terealisasi

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah. Foto:Dok/1tulah.com

1TULAH.COM-Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj Siti Nafsiah, menyuarakan perlunya penegakan aturan yang tegas terhadap perusahaan perkebunan yang hingga kini masih mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Penegasan ini muncul setelah Komisi II DPRD Kalteng melakukan pemantauan yang menunjukkan realisasi plasma oleh perusahaan masih jauh dari optimal, padahal kewajiban ini merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi.

⚖️ Penegakan Hukum Harus Segera Diimplementasikan

Siti Nafsiah menilai bahwa penegakan aturan terkait kebun plasma sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan harus segera diimplementasikan di lapangan tanpa pandang bulu.

“Ini tentu menjadi perhatian serius karena plasma merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi,” ujarnya menegaskan, seperti dilansir dari Kaltengpos pada Senin (28/10/2025).

Kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar minimal 20 persen dari total luas izin usaha mereka telah diatur jelas dalam regulasi, antara lain:

  • Permentan Nomor 98 Tahun 2013 beserta perubahannya.
  • Diperkuat melalui PP Nomor 26 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian).
  • Serta Permentan Nomor 18 Tahun 2021 (tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar).
Baca Juga :  KPK sebut Tak Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag

🗺️ Zona Merah Plasma: Zona Barat Kalteng Paling Kentara

Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh DPRD Kalteng, ketidakpatuhan perusahaan ini terdistribusi secara geografis di wilayah Kalteng.

“Secara spasial, entitas yang belum menjalankan kewajiban plasma paling kentara berada di Zona Barat, disusul Zona Tengah, dan Zona Timur,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng ini.

Data yang dihimpun menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Akumulasi luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum dibarengi dengan realisasi plasma mencapai ratusan ribu hektare.

Dengan kewajiban minimal 20 persen, potensi plasma yang semestinya sudah terbangun bagi masyarakat kini baru terealisasi pada kisaran puluhan ribu hektare. Hal ini menimbulkan kesenjangan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal.

Baca Juga :  Islam Makhachev Raja Baru Dua Divisi UFC Usai Kalahkan Jack Della Maddalena di UFC 322

✊ Otoritas Pemda dan Ancaman Sanksi Berat

Siti Nafsiah menambahkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah konkret, mulai dari penataan, pembinaan, hingga penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Penegakan ini penting untuk menciptakan keadilan ekonomi dan memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri.

“Tindakan tegas tersebut tepat dan perlu segera dilaksanakan. Pemerintah daerah berhak menindak secara bertahap hingga penghentian operasional bila ketidakpatuhan berlanjut,” tegasnya.

Desakan ini menjadi momentum penting bagi Pemda Kalteng untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan dan memastikan bahwa investasi di daerah memberikan manfaat yang adil dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ingkit)

Berita Terkait

Standar Profesionalisme Hancur: Ahli Gizi Dilecehkan, Risiko Keracunan Ancam Program Gizi Anak
Dewan Barut Wardatun Nur Jamilah Harap Orang Tua Awasi Anak dalam Bermain Gadget
Perburuan Slot Piala Dunia 2026 Memanas: 32 Negara Lolos, Perebutan 16 Tiket Tersisa!
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Tumpukan Sampah Cipayung
Akses Transportasi Sulit, Ekonomi & Kesehatan DAS Barito Terhambat: Sorotan Legislator Kalteng!
Gebrakan Prabowo! Tiap Kelas Dilengkapi Smartboard (IFP), Didanai Uang Hasil Korupsi!
KPK Gencar Usut Korupsi Haji Kemenag 2023–2024: Belasan Pengusaha Travel Dipanggil Massal
Ketua DPRD Barsel Minta Pemda dan Desa Alokasikan Dana untuk Fasilitas Satlinmas
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 10:25 WIB

Standar Profesionalisme Hancur: Ahli Gizi Dilecehkan, Risiko Keracunan Ancam Program Gizi Anak

Selasa, 18 November 2025 - 09:56 WIB

Dewan Barut Wardatun Nur Jamilah Harap Orang Tua Awasi Anak dalam Bermain Gadget

Selasa, 18 November 2025 - 08:20 WIB

Perburuan Slot Piala Dunia 2026 Memanas: 32 Negara Lolos, Perebutan 16 Tiket Tersisa!

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi Perempuan di Tumpukan Sampah Cipayung

Senin, 17 November 2025 - 16:48 WIB

Akses Transportasi Sulit, Ekonomi & Kesehatan DAS Barito Terhambat: Sorotan Legislator Kalteng!

Senin, 17 November 2025 - 16:21 WIB

Gebrakan Prabowo! Tiap Kelas Dilengkapi Smartboard (IFP), Didanai Uang Hasil Korupsi!

Senin, 17 November 2025 - 15:21 WIB

KPK Gencar Usut Korupsi Haji Kemenag 2023–2024: Belasan Pengusaha Travel Dipanggil Massal

Senin, 17 November 2025 - 09:39 WIB

Ketua DPRD Barsel Minta Pemda dan Desa Alokasikan Dana untuk Fasilitas Satlinmas

Berita Terbaru