Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah Rus`ansyah membuka kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan Kedamangan dan melestarikan budaya serta hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah. Rabu (1/7/2026).

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah Rus`ansyah membuka kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan Kedamangan dan melestarikan budaya serta hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah. Rabu (1/7/2026).

1tulah.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus memperkuat pelestarian budaya dan eksistensi masyarakat adat melalui Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026” tersebut digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1 Juli 2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat kelembagaan adat Dayak sebagai mitra strategis pemerintah untuk menjaga nilai budaya, hukum adat, serta keharmonisan kehidupan masyarakat.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rus`ansyah, menegaskan bahwa Lembaga Kedamangan memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi masyarakat adat Dayak sekaligus memperkokoh persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Lembaga Kedamangan yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kalimantan Tengah memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu, kelembagaan ini harus terus dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan agar mampu menjawab perkembangan daerah dengan tetap berlandaskan falsafah Huma Betang,” ujar Rus`ansyah.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi keberadaan kelembagaan adat melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 1998 yang kemudian disempurnakan menjadi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  KI Kalteng dan PPID Utama Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Dislutkan

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pembentukan Dewan Adat Dayak, Lembaga Kedamangan, kedudukan Damang Kepala Adat dan Mantir Adat, mekanisme penyelesaian sengketa adat, hingga pengaturan hak-hak masyarakat adat serta pembiayaan kelembagaan adat.

“Peraturan daerah ini menjadi landasan yang kuat dalam menjaga keberlangsungan kelembagaan adat sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hukum adat Dayak di Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Rus`ansyah juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2008 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat.

Keberadaan barisan tersebut bertugas mendukung Damang Kepala Adat bersama Kerapatan Mantir atau Let Perdamaian Adat dalam memastikan pelaksanaan keputusan adat serta kepatuhan terhadap sanksi adat yang telah ditetapkan.

Selain itu, Dewan Adat Dayak juga berperan dalam mendorong lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Peraturan tersebut merupakan salah satu kebijakan strategis daerah dalam mendorong pencegahan kebakaran lahan melalui pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesadaran masyarakat adat dan tradisional,” katanya.

Baca Juga :  Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Lebih lanjut, Rus`ansyah menyampaikan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang memberikan ruang bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.

Menurutnya, regulasi tersebut semakin memperkuat posisi lembaga adat sebagai bagian penting dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya lokal, menyelesaikan sengketa adat secara damai, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

“Keberadaan lembaga adat memperoleh perlindungan dari hukum negara sehingga dapat terus berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap sinergi antara pemerintah daerah, Dewan Adat Dayak, Lembaga Kedamangan, serta seluruh pemangku kepentingan semakin kuat dalam menjaga kelestarian budaya Dayak, memperkuat hukum adat, dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis sesuai falsafah Huma Betang.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi, kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.(*)

Penulis : Hewu

Berita Terkait

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah
Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami
Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo
Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut
Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam
Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya
Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Berita Terbaru