Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Polisi Indonesia (instagram/divisihumaspolri)

Ilustrasi Polisi Indonesia (instagram/divisihumaspolri)

1TULAH.COM-Bagi masyarakat umum, penampilan fisik seperti tato merupakan bentuk ekspresi diri atau bagian dari seni tubuh. Namun, di lingkungan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), norma penampilan fisik berada di bawah naungan aturan disiplin dan standar kedinasan yang sangat ketat.

Penampilan seorang polisi tidak hanya menjadi urusan pribadi, melainkan cerminan profesionalisme dan kewibawaan institusi di mata publik. Hal inilah yang memicu pertanyaan di tengah masyarakat: Apakah anggota polisi boleh bertato, bagaimana aturan untuk calon pendaftar, dan apa konsekuensinya jika melanggar?

Apakah Anggota Polisi Boleh Bertato?

Secara umum dan tegas, anggota Polri tidak diperbolehkan membuat atau memelihara tato di tubuhnya. Aturan ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 28 ayat (7) huruf g Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Larangan kepemilikan tato ini merupakan bagian dari aspek sikap tampang, yaitu standar penampilan diri yang wajib dijaga oleh seluruh personel kepolisian. Dalam Perkap tersebut, aspek sikap tampang mencakup berbagai elemen kedinasan, antara lain:

  • Kebersihan badan dan kuku.

  • Kerapian Pakaian Dinas Harian (PDH) maupun Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

  • Potongan rambut yang rapi serta penataan kumis bagi Polisi Laki-laki (Polki).

  • Penggunaan riasan (makeup) yang wajar dan proporsional bagi Polisi Wanita (Polwan).

  • Keseimbangan postur serta berat badan ideal.

Dengan demikian, larangan bertato bukan sekadar imbauan atau etika moral, melainkan kewajiban disiplin kedinasan yang terikat payung hukum resmi.

Baca Juga :  Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Ketentuan Tato untuk Calon Anggota Polri (Penerimaan Bintara & Perwira)

Aturan larangan bertato juga diberlakukan sejak proses seleksi penerimaan calon anggota Polri. Dalam petunjuk teknis pengumuman penerimaan pendaftaran (seperti pada penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026), persyaratan fisik melarang calon peserta memiliki tato maupun bekas tato di seluruh anggota tubuh.

Selain tato, calon anggota juga tidak boleh memiliki tindik atau bekas tindik di telinga maupun bagian tubuh lainnya.

Pengecualian Tertentu

Terdapat pengecualian khusus terkait larangan tato dan tindik pada saat pendaftaran, yakni apabila disebabkan oleh ketentuan agama atau adat/budaya lokal.

Sebagai contoh, suku atau masyarakat adat tertentu di Indonesia memiliki tradisi kebudayaan merajah tubuh atau menindik telinga sebagai simbol kedewasaan atau penghormatan adat. Pengecualian ini memerlukan verifikasi serta penjelas resmi dari lembaga adat atau otoritas terkait saat proses pendaftaran administrasi.

Bagi masyarakat yang berminat melamar menjadi anggota kepolisian, sangat disarankan untuk selalu mencermati pengumuman resmi dan syarat administrasi pada tahun pendaftaran yang berlaku.

Adakah Pengecualian bagi Polisi Lapangan (Reserse & Intelijen)?

Di tengah masyarakat kerap beredar anggapan bahwa polisi yang bertugas di lapangan—seperti fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) atau Intelijen dan Keamanan (Intelkam)—mendapatkan kelonggaran untuk memiliki tato demi kepentingan penyamaran (undercover).

Namun, jika merujuk pada regulasi tertulis dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016, tidak ada pasal yang menyebutkan pengecualian bertato bagi fungsi tertentu secara khusus.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Oleh karena itu, anggapan mengenai kelonggaran tato bagi anggota lapangan tidak dapat dijadikan dasar hukum umum, kecuali terdapat diskresi atau instruksi kedinasan khusus yang memiliki dasar pertanggungjawaban resmi dari pimpinan komando.

Sanksi dan Tindakan Disiplin bagi Pelanggar

Bagi anggota kepolisian aktif yang terbukti melanggar aturan sikap tampang, termasuk membuat atau memelihara tato, institusi menyediakan mekanisme penindakan disiplin secara bertahap.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Perkap Nomor 2 Tahun 2016, penanganan pelanggaran disiplin sikap tampang dapat berupa:

  1. Teguran Lisan: Peringatan langsung dari atasan anstratif atau Provost.

  2. Tindakan Fisik yang Bersifat Pembinaan:

    • Push-up atau sit-up.

    • Berlari mengelilingi lapangan atau markas komando (Mako).

    • Berdiri dengan sikap sempurna di depan peserta apel.

    • Penghormatan bendera.

    • Tindakan pembinaan fisik lain yang terukur dan tidak merendahkan martabat kemanusiaan.

Penerapan sanksi dan penanganan pelanggaran kedinasan diproses melalui pemeriksaan oleh Sie Propam (Seksi Profesi dan Pengamanan) di tingkat Mako/Polres/Polda setempat. Jenis sanksi akhir akan disesuaikan dengan derajat pelanggaran dan rekam jejak disiplin personel yang bersangkutan.

Kesimpulan

Aturan mengenai kepemilikan tato di lingkungan Polri dibuat untuk menjaga keseragaman, estetika, serta citra profesional institusi bhayangkara. Bagi calon pendaftar, memastikan tubuh bebas dari tato (kecuali atas alasan adat/agama yang terverifikasi) adalah syarat mutlak, sementara bagi personel aktif, mematuhi Perkap No. 2 Tahun 2016 adalah bagian dari integritas profesi.

Berita Terkait

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Berita Terbaru