1TULAH.COM-Bagi masyarakat umum, penampilan fisik seperti tato merupakan bentuk ekspresi diri atau bagian dari seni tubuh. Namun, di lingkungan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), norma penampilan fisik berada di bawah naungan aturan disiplin dan standar kedinasan yang sangat ketat.
Penampilan seorang polisi tidak hanya menjadi urusan pribadi, melainkan cerminan profesionalisme dan kewibawaan institusi di mata publik. Hal inilah yang memicu pertanyaan di tengah masyarakat: Apakah anggota polisi boleh bertato, bagaimana aturan untuk calon pendaftar, dan apa konsekuensinya jika melanggar?
Apakah Anggota Polisi Boleh Bertato?
Secara umum dan tegas, anggota Polri tidak diperbolehkan membuat atau memelihara tato di tubuhnya. Aturan ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 28 ayat (7) huruf g Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Larangan kepemilikan tato ini merupakan bagian dari aspek sikap tampang, yaitu standar penampilan diri yang wajib dijaga oleh seluruh personel kepolisian. Dalam Perkap tersebut, aspek sikap tampang mencakup berbagai elemen kedinasan, antara lain:
-
Kebersihan badan dan kuku.
-
Kerapian Pakaian Dinas Harian (PDH) maupun Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
-
Potongan rambut yang rapi serta penataan kumis bagi Polisi Laki-laki (Polki).
-
Penggunaan riasan (makeup) yang wajar dan proporsional bagi Polisi Wanita (Polwan).
-
Keseimbangan postur serta berat badan ideal.
Dengan demikian, larangan bertato bukan sekadar imbauan atau etika moral, melainkan kewajiban disiplin kedinasan yang terikat payung hukum resmi.
Ketentuan Tato untuk Calon Anggota Polri (Penerimaan Bintara & Perwira)
Aturan larangan bertato juga diberlakukan sejak proses seleksi penerimaan calon anggota Polri. Dalam petunjuk teknis pengumuman penerimaan pendaftaran (seperti pada penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026), persyaratan fisik melarang calon peserta memiliki tato maupun bekas tato di seluruh anggota tubuh.
Selain tato, calon anggota juga tidak boleh memiliki tindik atau bekas tindik di telinga maupun bagian tubuh lainnya.
Pengecualian Tertentu
Terdapat pengecualian khusus terkait larangan tato dan tindik pada saat pendaftaran, yakni apabila disebabkan oleh ketentuan agama atau adat/budaya lokal.
Sebagai contoh, suku atau masyarakat adat tertentu di Indonesia memiliki tradisi kebudayaan merajah tubuh atau menindik telinga sebagai simbol kedewasaan atau penghormatan adat. Pengecualian ini memerlukan verifikasi serta penjelas resmi dari lembaga adat atau otoritas terkait saat proses pendaftaran administrasi.
Bagi masyarakat yang berminat melamar menjadi anggota kepolisian, sangat disarankan untuk selalu mencermati pengumuman resmi dan syarat administrasi pada tahun pendaftaran yang berlaku.
Adakah Pengecualian bagi Polisi Lapangan (Reserse & Intelijen)?
Di tengah masyarakat kerap beredar anggapan bahwa polisi yang bertugas di lapangan—seperti fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) atau Intelijen dan Keamanan (Intelkam)—mendapatkan kelonggaran untuk memiliki tato demi kepentingan penyamaran (undercover).
Namun, jika merujuk pada regulasi tertulis dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016, tidak ada pasal yang menyebutkan pengecualian bertato bagi fungsi tertentu secara khusus.
Oleh karena itu, anggapan mengenai kelonggaran tato bagi anggota lapangan tidak dapat dijadikan dasar hukum umum, kecuali terdapat diskresi atau instruksi kedinasan khusus yang memiliki dasar pertanggungjawaban resmi dari pimpinan komando.
Sanksi dan Tindakan Disiplin bagi Pelanggar
Bagi anggota kepolisian aktif yang terbukti melanggar aturan sikap tampang, termasuk membuat atau memelihara tato, institusi menyediakan mekanisme penindakan disiplin secara bertahap.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Perkap Nomor 2 Tahun 2016, penanganan pelanggaran disiplin sikap tampang dapat berupa:
-
Teguran Lisan: Peringatan langsung dari atasan anstratif atau Provost.
-
Tindakan Fisik yang Bersifat Pembinaan:
-
Push-up atau sit-up.
-
Berlari mengelilingi lapangan atau markas komando (Mako).
-
Berdiri dengan sikap sempurna di depan peserta apel.
-
Penghormatan bendera.
-
Tindakan pembinaan fisik lain yang terukur dan tidak merendahkan martabat kemanusiaan.
-
Penerapan sanksi dan penanganan pelanggaran kedinasan diproses melalui pemeriksaan oleh Sie Propam (Seksi Profesi dan Pengamanan) di tingkat Mako/Polres/Polda setempat. Jenis sanksi akhir akan disesuaikan dengan derajat pelanggaran dan rekam jejak disiplin personel yang bersangkutan.
Kesimpulan
Aturan mengenai kepemilikan tato di lingkungan Polri dibuat untuk menjaga keseragaman, estetika, serta citra profesional institusi bhayangkara. Bagi calon pendaftar, memastikan tubuh bebas dari tato (kecuali atas alasan adat/agama yang terverifikasi) adalah syarat mutlak, sementara bagi personel aktif, mematuhi Perkap No. 2 Tahun 2016 adalah bagian dari integritas profesi.

![Shandy Aulia [Instagram/shandyaulia]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/sandy-aulia-360x200.jpg)







![Indonesia Bagi-bagi Kabut Asap: Malaysia dan Singapura Tercekik Kini Giliran Timor Leste Sesak [Dok Diario de Noticias]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/kuning-plk-225x129.jpg)







![Indonesia Bagi-bagi Kabut Asap: Malaysia dan Singapura Tercekik Kini Giliran Timor Leste Sesak [Dok Diario de Noticias]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/10/kuning-plk-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

