Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

- Jurnalis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komjen Dedi Prasetyo saat masih menjabat Wakapolri. (Suara.com/Novian)

Komjen Dedi Prasetyo saat masih menjabat Wakapolri. (Suara.com/Novian)

1TULAH.COM-Pelantikan Komisaris Jenderal (Komjen) Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) oleh Presiden Prabowo Subianto menuai gelombang kritik tajam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menilai penunjukan perwira tinggi Polri aktif tersebut membuktikan kekhawatiran publik sejak awal terhadap keberadaan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA).

Dalam siaran resminya pada Minggu (4/10/2026), Koalisi ngecam keras langkah pemerintah dan menganggap UU PRA disusun secara tergesa-gesa serta melanggar asas transparansi perundang-undangan.

Tiga Sorotan Utama Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi memperingatkan bahwa penunjukan kepemimpinan BRAN saat ini menyimpan sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi memperburuk konflik agraria di Indonesia:

1. Ketertutupan Naskah UU dan Regulasi Turunan

Hingga pelantikan berlangsung, DPR dan pemerintah belum membuka naskah resmi UU PRA yang telah disahkan kepada publik. Rujukan yang beredar di masyarakat hanyalah draf tertanggal 19 September 2026. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum tugas, fungsi, dan struktur organisasi BRAN juga belum pernah dipublikasikan.

“Seseorang dilantik memimpin lembaga yang tugas, wewenang, dan susunan organisasinya belum dapat diperiksa publik. Situasi ini menunjukkan pelantikan didahulukan sebelum kelembagaannya punya dasar yang jelas,” tegas Koalisi.

2. Tabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Pelantikan Dedi Prasetyo diduga kuat bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Putusan tersebut mempertegas bahwa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Menempatkan polisi aktif di jabatan sipil dinilai mengabaikan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga :  Juara Tingkat Provinsi, Heriyus Apresiasi Prestasi Kepala Sekolah PAUD Murung Raya

3. Ancaman Pendekatan Keamanan dan Kriminalisasi

Penempatan perwira polisi memicu kekhawatiran bahwa agenda reforma agraria akan dijalankan melalui operasi penertiban dan pendekatan keamanan. Track record Dedi Prasetyo saat menjabat Kapolda Kalimantan Tengah—terkait penangkapan Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing pada 2020—turut dipersoalkan.

Risiko kekerasan ini makin membayang seiring adanya Pasal 58 ayat (1) draf UU PRA yang mengancam pidana penjara 5 tahun bagi siapa saja yang dianggap “menghalangi penyelenggaraan reforma agraria”.

Catatan Konflik Agraria dan Data Kasus

Kekhawatiran Koalisi didasari atas maraknya kasus kriminalisasi terhadap warga kecil yang mempertahankan tanahnya:

  • LBH-YLBHI (2025): Menangani 94 kasus konflik agraria yang didominasi pola kekerasan, kriminalisasi, dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.

  • Komnas HAM: Menerima sedikitnya 160 pengaduan terkait tindakan kepolisian dalam konflik agraria selama empat tahun terakhir.

Baca Juga :  Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen

Koalisi menyayangkan pengisian posisi strategis ini dilakukan tanpa proses asesmen terbuka, uji kelayakan, maupun ruang masukan bagi masyarakat terdampak.

4 Tuntutan Mendasar Koalisi Masyarakat Sipil

Guna mencegah eskalasi konflik agraria di tanah air, Koalisi menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan DPR:

  1. Buka Naskah Resmi: DPR dan Presiden harus segera membuka naskah resmi UU PRA yang telah disahkan beserta Perpres pembentukan BRAN kepada publik.

  2. Batalkan Pelantikan: Presiden diminta membatalkan pelantikan Kepala BRAN demi mematuhi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

  3. Gelar Seleksi Terbuka: Pengisian jabatan pimpinan BRAN wajib dilakukan melalui seleksi terbuka yang transparan dengan melibatkan masyarakat adat dan petani.

  4. Cabut Pasal Pidana Represif: Menghapus ketentuan pemidanaan dalam UU PRA yang berpotensi mengkriminalisasi warga dan pembela hak atas tanah. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi
Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla
Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax
Prabowo dan Presiden Mesir Sepakati Penguatan Pendidikan: Beasiswa, Riset, hingga Exchange Dosen
Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo
Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?
Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Pembangunan Kabupaten Kapuas Terus Melesat, Ketua Komisi I DPRD Kalteng Berikan Apresiasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Ancaman Wacana Revisi UU Hak Cipta: Media Lokal Tolak Sentralisasi LMK dan Risiko Link Tax

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Survei CELIOS: 75% Masyarakat Merasa Stres dengan Kebijakan Pemerintah di 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Benarkah “Belum Makan Kalau Belum Makan Nasi”? Menguak Sejarah Dominasi Beras di Indonesia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Kerusakan Ekologis dan Ancaman Kesehatan: Mengapa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan Tak Kunjung Usai?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Bebas dari Ilusi Timeline Hidup: Mengapa Ambil Jeda Bukan Berarti Tertinggal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Mura Harapkan KNPI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Seruyan, Megawati, saat menghadiri penutupan DSEF 2026 di Dermaga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Sabtu (10/10/2026).

Seruyan

Pemkab Apresiasi DSEF 2026, Harus Diagendakan Setiap Tahun

Senin, 12 Okt 2026 - 20:13 WIB