Bareskrim Polri Musnahkan 2,1 Ton Barang Bukti Narkotika di Kota Cilegon

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkotika

Ilustrasi narkotika

1TULAH.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan sebanyak 2,1 ton barang bukti narkotika dari berbagai jenis di fasilitas PT Wastec Internasional, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis dini hari.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Camry Wibisono, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil sitaan dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut dari pemusnahan simbolis yang dilakukan Presiden RI pada pagi harinya, dengan tujuan menghapus seluruh barang bukti yang telah disetujui untuk dimusnahkan.

Audie merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,33 ton sabu, 335.019 butir ekstasi, 608,095 gram ganja, dan 18,4 kilogram tembakau gorila.

Baca Juga :  Hati-hati! Ini 9 Saham Sultan dengan Kepemilikan Terpusat Versi Bursa Efek Indonesia

Selain itu, turut dihancurkan pula 1,1 kilogram heroin, 2.356 gram ketamin, 12.429 mililiter etominate, 7.993 butir Happy Five, 27.851 gram Happy Water, serta 5.531 gram THJ.

Ia menegaskan bahwa jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari total barang bukti yang berhasil disita Bareskrim Polri dan jajaran Polda selama satu tahun terakhir, di mana terdapat 49.306 kasus narkotika yang diungkap dan 65.572 tersangka yang diamankan. Dari total itu, sekitar 214 ton barang bukti berhasil disita dengan nilai ekonomi mencapai Rp 29,36 triliun.

Lebih lanjut, Audie menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang, yakni barang bukti narkotika harus dimusnahkan dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah penetapan sita oleh kejaksaan atau pengadilan.

Baca Juga :  Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Dalam kegiatan tersebut, 11 orang tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan.

PT Wastec Internasional dipilih sebagai lokasi karena memiliki fasilitas insinerator berkapasitas 1.200 kilogram per jam dan berpengalaman dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Selain kapasitasnya yang besar, lokasi yang jauh dari pemukiman warga juga dinilai aman dari dampak asap pembakaran.

Audie menambahkan bahwa proses pembakaran dilakukan pada suhu di atas 1.000 derajat Celsius hingga seluruh residu benar-benar musnah dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Berita Terbaru