KPK Dalami Korupsi Dana Rp1,2 Triliun, Panggil Eks Terpidana Kasus PU Papua

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya, pada Senin, 14 Oktober, terkait penyidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan untuk kepala daerah serta wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Mikael dilakukan bersamaan dengan empat saksi lain, yaitu Lusi Kusuma Dewi yang merupakan ibu rumah tangga, Nurlia Lulu Fitriyani selaku Branch Operational Manager Bank Mandiri, Komang Susyawati dari sektor swasta, serta agen properti bernama Ita Sari Mutiana S. Abas. Seluruh pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Budi menyampaikan bahwa meski belum diungkap secara rinci, pemeriksaan tersebut bertujuan menggali informasi yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dan aliran dana dalam kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengusut dugaan suap serta penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pelayanan kedinasan di Papua.

Baca Juga :  Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan 'Ke Atas' Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa kasus ini melibatkan penyimpangan besar dalam pengelolaan dana operasional kepala daerah yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Dari hasil penyidikan, lembaga antirasuah itu telah menetapkan satu tersangka, yaitu DE, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.

Kasus ini pun menarik perhatian publik karena menyoroti dugaan korupsi berskala besar dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah yang seharusnya difokuskan untuk kepentingan masyarakat Papua.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Berita Terbaru