KPK Beberkan Temuan Adanya Praktik Jual Beli Kuota Haji Milik Petugas Kesehatan

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas kesehatan, pendamping, pengawas, dan petugas administrasi pada pelaksanaan haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuota khusus bagi para petugas tersebut justru diperjualbelikan kepada calon jemaah haji lain.

Praktik tersebut dinilai menyalahi aturan dan berdampak langsung terhadap menurunnya kualitas pelayanan bagi para jemaah, terutama dalam hal kebutuhan kesehatan di Tanah Suci.

Menurut Budi, penjualan kuota petugas kesehatan menyebabkan berkurangnya tenaga medis yang seharusnya mendampingi para jemaah.

Baca Juga :  Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

KPK menilai hal ini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga merugikan aspek pelayanan publik dan menimbulkan potensi kerugian negara.

Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Kasus ini mencuat setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dari hasil perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Lembaga antirasuah itu juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut.

Baca Juga :  Klasemen BRI Super League 2025/2026: Borneo FC Tempel Ketat Persib, Selisih Kini Hanya 2 Poin!

Pada perkembangan berikutnya, KPK menduga terdapat keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam praktik penyalahgunaan kuota tersebut.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus, yang dilakukan dengan perbandingan 50:50, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan sisanya 92 persen untuk haji reguler.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Berita Terbaru