Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Koltim, Dirjen Kemenkes Dipanggil KPK

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Pada Selasa, 23 September, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

Saksi pertama yang hadir adalah Azhar Jaya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.55 WIB untuk memberikan keterangan.

Tak lama setelah itu, sekitar pukul 10.01 WIB, hadir pula saksi kedua, yaitu Aswin Grafiksa Fitranto selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Walaupun penyidik belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan, kedua saksi tersebut diduga memiliki informasi penting terkait praktik korupsi dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Perkara ini berawal dari penetapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7 Agustus 2025.

Abdul Azis diduga meminta imbalan proyek sebesar delapan persen atau sekitar Rp9 miliar dari total nilai pembangunan RSUD Kolaka Timur yang mencapai Rp126,3 miliar.

Selain dirinya, empat tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Andi Lukman Hakim yang bertindak sebagai PIC Kementerian Kesehatan, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek, serta dua pihak swasta, yaitu Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kalteng Hadiri Retret Pimpinan Parlemen se-Indonesia di Akmil Magelang

Dalam perkembangan kasus tersebut, Deddy Karnady dan Arif Rahman disangka sebagai pihak pemberi suap dengan dakwaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman dijerat sebagai penerima suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Berita Terbaru