Roblox di Bawah Sorotan! Pemerintah Kaji Pemblokiran Demi Lindungi Anak Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menerima banyak keluhan dari orang tua lantaran game roblox. (Foto dok. Kemen PPPA)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menerima banyak keluhan dari orang tua lantaran game roblox. (Foto dok. Kemen PPPA)

1TULAH.COM-Roblox, platform game daring yang sangat populer di kalangan anak-anak dan remaja, kini berada dalam sorotan serius di Indonesia.

Kekhawatiran terhadap dampak negatifnya semakin menguat, mendorong pemerintah untuk mengkaji langkah-langkah pengaturan yang lebih ketat, bahkan hingga kemungkinan pemblokiran.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan banyaknya keluhan dari para orang tua. Mereka resah karena anak-anak mereka mengalami kecanduan hingga mengabaikan aktivitas esensial sehari-hari seperti makan dan belajar. “Kalau udah main Roblox itu kayaknya serius, gak ingat makan, gak ingat apa-apa,” kata Arifah.

Fenomena ini memicu desakan dari masyarakat agar pemerintah segera meninjau ulang peredaran game tersebut. Persoalan ini bukan hanya isapan jempol. Sejumlah pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), telah menyoroti berbagai risiko yang mengintai anak-anak di dalam platform Roblox.

Risiko Tersembunyi di Balik Dunia Virtual Roblox

Meskipun menawarkan kreativitas tanpa batas, platform ini menyimpan bahaya yang bisa mengancam anak-anak:

  • Potensi Kecanduan: Keluhan utama dari orang tua adalah anak-anak yang menjadi sangat terfokus pada permainan, melupakan tanggung jawab dan interaksi sosial di dunia nyata.
  • Paparan Konten Berbahaya: Konten di Roblox tidak disaring secara ketat, sehingga rentan menyisipkan materi yang tidak sesuai usia, seperti konten kekerasan dan pornografi.
  • Interaksi Berbahaya: Anak-anak berisiko berinteraksi dengan orang dewasa atau orang asing yang memiliki niat buruk, seperti predator daring.
Baca Juga :  Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Perlindungan Anak Melalui Regulasi: Pemerintah Siap Bertindak

Menyikapi hal ini, pemerintah tidak tinggal diam. Menteri Arifah menyinggung Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini, yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2025, secara tegas mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan platform mereka aman bagi anak.

Baca Juga :  Rencana Pembayaran Gaji PNS Lewat Koperasi: Peluang, Risiko, dan Tantangan Realisasinya

“Dalam PP Tunas kan sudah disebutkan, bagi provider harus menyesuaikan usia penggunanya. Jadi kalau untuk anak-anak harus disesuaikan dengan usia anaknya,” ucapnya.

PP Tunas mengamanatkan adanya mekanisme verifikasi usia, penyediaan fitur kontrol orang tua yang memadai, serta penyaringan konten untuk melindungi anak dari paparan materi berbahaya.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga tengah mengkaji langkah pengaturan lebih lanjut. Komdigi telah bertemu dengan perwakilan Roblox dan mendesak platform tersebut untuk mematuhi regulasi di Indonesia, termasuk menyaring konten vulgar dan memperjelas fitur kontrol orang tua.

Pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas, termasuk memblokir akses, jika Roblox terbukti gagal melindungi pengguna anak di Indonesia. Langkah ini menjadi sinyal jelas bahwa keselamatan dan perlindungan anak adalah prioritas utama, bahkan di tengah popularitas sebuah platform digital. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru