Rumah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Digeledah KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur, pada Jumat, 15 Agustus.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada hari yang sama penyidik juga menggeledah rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok dan mengamankan satu unit mobil.

Meski belum membeberkan detail temuan dari rumah Yaqut karena proses masih berlangsung, Budi memastikan mantan menteri tersebut bersikap kooperatif.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Pemuda di Wilayah Jakarta Timur

KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kantor Kementerian Agama, rumah pihak-pihak terkait, dan kantor agen perjalanan haji serta umrah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu mobil, sejumlah aset properti, dokumen, serta barang bukti elektronik yang berhubungan dengan perkara.

Namun, di salah satu kantor agen perjalanan, penyidik mencurigai adanya upaya penghilangan barang bukti sehingga mempertimbangkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengindikasikan adanya kerugian negara.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun, meski angka tersebut masih bersifat awal karena perhitungan terus dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam penyelidikan, sejumlah pihak telah dipanggil, termasuk Yaqut yang kini dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB