Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Modusnya Jatah Jamaah Reguler Dipangkas untuk Kepentingan Bisnis

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi haji. (Pixabay)

Ilustrasi haji. (Pixabay)

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak skandal yang mencoreng institusi keagamaan. Kali ini, dugaan korupsi terkuak dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji. Berawal dari adanya tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi, kasus ini membuka tabir dugaan praktik curang yang mengorbankan hak para calon jemaah haji reguler.

Kronologi Singkat: Jatah 20.000 Kuota Tambahan

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika asosiasi penyedia jasa travel haji mengetahui adanya tambahan kuota haji. Alih-alih membantu pemerintah mempercepat antrean jemaah haji reguler, asosiasi ini justru melihat peluang bisnis.

Menurut Asep, komunikasi antara asosiasi travel dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) terjadi dengan satu tujuan: mendapatkan jatah kuota haji khusus yang lebih besar. Mereka menyadari bahwa kuota haji khusus memiliki potensi keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan haji reguler. Padahal, sesuai ketentuan, 92% kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler, dan hanya 8% untuk haji khusus.

Baca Juga :  BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Dengan pembagian 92% dan 8%, asosiasi travel hanya akan mendapatkan sekitar 1.600 kuota tambahan haji khusus. Angka ini dianggap terlalu kecil bagi mereka. Oleh karena itu, mereka berupaya agar persentase kuota haji khusus ditingkatkan.

Negosiasi “Bawah Tangan” dan Pembagian 50:50

Upaya asosiasi travel ini berujung pada serangkaian rapat dengan pejabat Kemenag. Puncaknya, KPK mendapatkan informasi bahwa rapat tersebut menghasilkan keputusan yang sangat kontroversial: pembagian kuota tambahan dibagi rata, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Keputusan ini menjadi titik balik penting dalam kasus ini. Pasalnya, pembagian tersebut merupakan yang paling tinggi yang pernah ada dan bertentangan dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan, yaitu untuk memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler. Alhasil, hak para calon jemaah haji reguler yang sudah bertahun-tahun menunggu justru terabaikan demi keuntungan bisnis segelintir pihak.

Pembagian 50:50 ini kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang saat itu dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Baca Juga :  Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

KPK Lakukan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Gus Yaqut

Sebagai tindak lanjut dari penyelidikan, KPK telah mengambil langkah tegas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM.

Larangan ini mulai berlaku sejak 11 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. Langkah ini diambil untuk memastikan ketiga orang tersebut tetap berada di Indonesia dan kooperatif selama proses penyidikan. Keberadaan mereka dinilai sangat dibutuhkan oleh KPK untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kepentingan pribadi dan bisnis bisa dengan mudah menggeser niat mulia dalam pelayanan publik, bahkan dalam ibadah haji sekalipun. KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan para pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru
Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 17:02 WIB

Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:43 WIB

Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Berita Terbaru