Surya Paloh Komentari OTT Bupati Kolaka Timur, KPK Beri Penjelasan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum NasDem Surya Paloh. [Tangkapan layar akun YouTube NasDem TV]

Ketum NasDem Surya Paloh. [Tangkapan layar akun YouTube NasDem TV]

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) telah dilakukan sesuai aturan hukum.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tangkap tangan dapat dilakukan ketika seseorang ditemukan melakukan tindak pidana secara langsung, sesaat setelahnya, atau saat padanya ditemukan bukti-bukti terkait kejahatan tersebut.

Ia menyebut KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur sejak awal 2025.

Baca Juga :  Respons Cepat! Dishub Kalteng Ambil Langkah Strategis Atasi Krisis BBM dan Tekan Lonjakan Tarif Angkutan

Menurut Asep, pada pertengahan Juli 2025 KPK memperoleh informasi mengenai meningkatnya komunikasi dan adanya penarikan sejumlah uang untuk diserahkan kepada pihak tertentu. KPK kemudian membentuk tiga tim yang bergerak di Jakarta, Kendari, dan Makassar.

Di Jakarta dan Kendari, tim berhasil mengamankan beberapa pihak serta mengumpulkan informasi yang menguatkan dugaan keterlibatan ABZ. Berdasarkan temuan tersebut, tim di Makassar bergerak untuk mengamankan langsung ABZ melalui OTT.

Pernyataan KPK ini sekaligus menanggapi komentar Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang mempertanyakan terminologi OTT.

Baca Juga :  Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Surya menilai OTT seharusnya dilakukan di satu lokasi dan melibatkan transaksi langsung antara pemberi dan penerima.

Ia mempertanyakan jika lokasi pelanggaran berbeda, misalnya pemberi berada di Sulawesi Utara dan penerima di Sulawesi Selatan, apakah hal itu masih bisa disebut OTT.

KPK menegaskan, berdasarkan informasi dan bukti yang ada, penangkapan ABZ sudah memenuhi unsur tangkap tangan sebagaimana diatur dalam hukum.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng
DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan
Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 05:24 WIB

Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Jumat, 24 April 2026 - 07:28 WIB

DAD Bartim Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Kesiapan Pelantikan Pengurus di 10 Kecamatan

Jumat, 24 April 2026 - 07:07 WIB

Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Jumat, 24 April 2026 - 06:57 WIB

Heboh Wacana Tarif Kapal Selat Malaka: Malaysia Protes Keras, Menlu Sugiono Beri Klarifikasi Tegas

Berita Terbaru