Surya Paloh Komentari OTT Bupati Kolaka Timur, KPK Beri Penjelasan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum NasDem Surya Paloh. [Tangkapan layar akun YouTube NasDem TV]

Ketum NasDem Surya Paloh. [Tangkapan layar akun YouTube NasDem TV]

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) telah dilakukan sesuai aturan hukum.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tangkap tangan dapat dilakukan ketika seseorang ditemukan melakukan tindak pidana secara langsung, sesaat setelahnya, atau saat padanya ditemukan bukti-bukti terkait kejahatan tersebut.

Ia menyebut KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur sejak awal 2025.

Baca Juga :  Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Menurut Asep, pada pertengahan Juli 2025 KPK memperoleh informasi mengenai meningkatnya komunikasi dan adanya penarikan sejumlah uang untuk diserahkan kepada pihak tertentu. KPK kemudian membentuk tiga tim yang bergerak di Jakarta, Kendari, dan Makassar.

Di Jakarta dan Kendari, tim berhasil mengamankan beberapa pihak serta mengumpulkan informasi yang menguatkan dugaan keterlibatan ABZ. Berdasarkan temuan tersebut, tim di Makassar bergerak untuk mengamankan langsung ABZ melalui OTT.

Pernyataan KPK ini sekaligus menanggapi komentar Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang mempertanyakan terminologi OTT.

Baca Juga :  Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Surya menilai OTT seharusnya dilakukan di satu lokasi dan melibatkan transaksi langsung antara pemberi dan penerima.

Ia mempertanyakan jika lokasi pelanggaran berbeda, misalnya pemberi berada di Sulawesi Utara dan penerima di Sulawesi Selatan, apakah hal itu masih bisa disebut OTT.

KPK menegaskan, berdasarkan informasi dan bukti yang ada, penangkapan ABZ sudah memenuhi unsur tangkap tangan sebagaimana diatur dalam hukum.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Berita Terbaru