KPK Tegaskan Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Sudah Sesuai Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi kritik Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, terkait penggunaan istilah OTT.

Asep menjelaskan bahwa tangkap tangan dilakukan ketika seseorang tertangkap saat atau sesaat setelah melakukan tindak pidana, atau ketika ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.

Menurut Asep, OTT terhadap Abdul Azis tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berlandaskan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) tertutup yang telah terbit sejak Januari 2025.

Baca Juga :  GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang lebih dahulu diamankan, KPK memperoleh informasi dan bukti adanya perintah dari Abdul Azis.

Berdasarkan keyakinan tersebut, tim KPK di Makassar kemudian bergerak mengamankan yang bersangkutan sesuai SOP internal lembaga.

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar. Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ageng Dermanto, perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan perwakilan KSO PT PCP Arif Rahman.

Baca Juga :  Bantah Intimidasi, Istri Eks Wamenaker Noel Akan Laporkan Irvian Bobby ke Polisi

Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB