KPK Tegaskan Penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Sudah Sesuai Aturan

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi kritik Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, terkait penggunaan istilah OTT.

Asep menjelaskan bahwa tangkap tangan dilakukan ketika seseorang tertangkap saat atau sesaat setelah melakukan tindak pidana, atau ketika ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.

Menurut Asep, OTT terhadap Abdul Azis tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berlandaskan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) tertutup yang telah terbit sejak Januari 2025.

Baca Juga :  Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang lebih dahulu diamankan, KPK memperoleh informasi dan bukti adanya perintah dari Abdul Azis.

Berdasarkan keyakinan tersebut, tim KPK di Makassar kemudian bergerak mengamankan yang bersangkutan sesuai SOP internal lembaga.

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar. Abdul Azis diduga meminta fee proyek sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar.

Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni PIC Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Ageng Dermanto, perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady, dan perwakilan KSO PT PCP Arif Rahman.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Deddy Karnady dan Arif Rahman sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya
Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard
Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis
Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan
Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Selasa, 1 September 2026 - 17:05 WIB

Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya

Selasa, 1 September 2026 - 16:50 WIB

Rotasi Kepemimpinan Polres Barsel: AKBP Jecson R. Hutapea Pamit dan Ajak Sinergi Tetap Guard

Selasa, 1 September 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Cadangan Pangan Barsel, Pemkab dan Bulog Buntok Jalin Kerja Sama Strategis

Selasa, 1 September 2026 - 15:51 WIB

Kearifan Tradisi Dayak Iban Sungai Utik: Kelola Api Terkontrol demi Jaga Ketahanan Pangan

Selasa, 1 September 2026 - 15:43 WIB

Saling Sindir Netizen Indo-Malaysia: Dihina Miskin Pasrah, Didoakan Presiden Selamanya Ditolak!

Berita Terbaru