KPK Panggil Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas, Terseret Skandal Google Cloud dan Korupsi Haji

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Antara/Rio Feisal)

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Antara/Rio Feisal)

1TULAH.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan memanggil dua nama besar yang pernah menjadi andalan Presiden Joko Widodo. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan serentak ini menjadi sorotan publik dan sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah ini serius mengusut dugaan korupsi yang terjadi di masa lalu.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya pemanggilan terhadap kedua mantan menteri tersebut. “Benar,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/8/2025).

Pemanggilan ini terkait dua kasus berbeda yang mengguncang kementerian yang mereka pimpin, yaitu skandal pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek dan dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag.

Kasus Google Cloud Seret Nama GoTo dan Nadiem Makarim

Fokus pertama adalah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud di kementeriannya.

Sebelum memanggil Nadiem, KPK telah lebih dulu memeriksa sejumlah pihak, termasuk dua petinggi dari ekosistem GoTo. Mereka adalah Melissa Siska Juminto, yang merupakan pemegang saham, dan Andre Sulistyo, eks komisaris GoTo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keterangan keduanya sangat penting untuk membongkar mekanisme pengadaan proyek IT raksasa tersebut.

Baca Juga :  Tragedi di Bandara Karel Sadsuitubun: Ketua Golkar Nus Kei Tewas Ditikam, Dua Terduga Pelaku Diringkus.

“Progres penanganan perkara ini cukup positif, ya. Tentu ini juga akan melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh teman-teman dalam proses penyelidikan ini,” kata Budi Prasetyo.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan layanan teknologi yang vital dan menyeret nama-nama besar dari dunia bisnis teknologi Indonesia. Publik menanti-nanti apa yang akan diungkap dari pemeriksaan Nadiem, mengingat posisinya sebagai mantan pucuk pimpinan kementerian saat proyek itu berjalan.

Dugaan Korupsi Haji Kemenag, Gus Yaqut Dipanggil KPK

Sementara itu, di waktu yang bersamaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan yang kerap disapa Gus Yaqut ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Langkah ini bukanlah kejutan. Pimpinan KPK sebelumnya telah memberikan sinyal kuat bahwa dugaan rasuah ini terjadi pada periode sebelum tahun 2024, yang merupakan masa jabatan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Mahasiswa jadi Operator Judi Online Slot di Jakarta Pusat

“Ya, sebelum-sebelumnya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto beberapa waktu lalu. “Itu rangkaian-rangkaiannya semua,” tambahnya, merujuk pada rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan KPK.

Publik menaruh perhatian besar pada kasus ini karena menyentuh ranah pelayanan publik yang menyangkut kepentingan umat. Dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota dan penyelenggaraan haji menyisakan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas di kementerian.

Harapan Publik pada Gebrakan KPK

Pemeriksaan serentak dua mantan menteri andalan era Presiden Joko Widodo ini menciptakan momentum baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak mata kini tertuju ke Gedung Merah Putih, menanti hasil dari ‘pemeriksaan akbar’ ini.

Publik berharap KPK dapat membongkar tuntas dua skandal besar ini dan menyeret para pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau, tanpa pandang bulu. Keberanian KPK untuk memeriksa nama-nama besar ini diharapkan menjadi contoh nyata bahwa hukum berlaku untuk semua, dan tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun
KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:21 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB