Prabowo Terbitkan Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto: Langkah Rekonsiliasi Nasional?

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

1TULAH.COM-Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, telah mengonfirmasi bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan penting ini diambil setelah melalui Rapat Konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (31/7/2025), yang menyetujui usulan pemerintah.

Tom Lembong Bebas dari Seluruh Kasus Hukum, Hasto Diberi Pengampunan

Dengan diterbitkannya Keppres ini, Tom Lembong akan secara resmi terbebas dari seluruh kasus hukum yang menjeratnya. Sementara itu, Hasto Kristiyanto akan mendapatkan pengampunan atas tindak pidana yang dikenakan kepadanya.

“Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya,” jelas Supratman usai Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas persetujuan DPR RI yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi. “Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh Fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik,” tambahnya.

Baca Juga :  Keretakan di Jantung Minyak Dunia: UEA Mundur dari OPEC, "The Beginning of the End"?

Demi Kepentingan Bangsa dan NKRI: Alasan di Balik Kebijakan Abolisi dan Amnesti

Pemberian abolisi dan amnesti ini didasari oleh usulan dari Menkum Supratman Andi Agtas sendiri. Ia mengungkapkan bahwa surat permohonan kepada Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi ditandatangani langsung olehnya.

Supratman menekankan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah demi kepentingan bangsa dan negara, dengan fokus pada keutuhan NKRI.

“Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan. Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.

Merajut Kondusivitas dan Persaudaraan Anak Bangsa

Alasan kedua di balik kebijakan ini adalah keinginan pemerintah untuk menciptakan kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara seluruh anak bangsa. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum rekonsiliasi setelah dinamika politik yang terjadi sebelumnya.

Baca Juga :  Detik-Detik Secret Service Barikade Trump dan Melania: Suasana Pesta Berubah Jadi Horor!

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Supratman, mengacu pada persetujuan DPR untuk Tom Lembong.

Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan terhadap permintaan pertimbangan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, yang dibarengi dengan pemberian amnesti kepada ribuan terpidana lainnya.

“Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Supratman.

Dampak dan Harapan

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi dan amnesti ini tentu akan menjadi sorotan publik. Langkah ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk meredakan ketegangan politik dan membangun iklim yang lebih kondusif bagi pembangunan nasional.

Diharapkan, dengan selesainya permasalahan hukum yang membelit Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, mereka dapat kembali berkontribusi bagi kemajuan bangsa dalam kapasitasnya masing-masing. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Bet On Red Casino: Sloturi Quick‑Hit și Jocuri Live pentru Jucători Mobile
Bet On Red Casino Review – Quick‑Hit Slots & Rapid Roulette Action
Seven Casino: Quick Spin Adventures for Rapid Winners
Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan
Motif Sakit Hati Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis di Perbatasan Kalteng-Kaltim
Hari Buruh 2026: Menguak Realita Beban Berlapis dan Ketimpangan Upah Pekerja Perempuan
Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!
Spinoloco Casino – Mobile‑First Slots, Live Tables & Crypto Play
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:13 WIB

Bet On Red Casino: Sloturi Quick‑Hit și Jocuri Live pentru Jucători Mobile

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:35 WIB

Bet On Red Casino Review – Quick‑Hit Slots & Rapid Roulette Action

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:20 WIB

Seven Casino: Quick Spin Adventures for Rapid Winners

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:28 WIB

Fakta Baru: Insiden Mano Pernah Tampar Ono di 2025, Menjadi Latar Belakang Kasus Pembunuhan di Perbatasan

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:36 WIB

Hari Buruh 2026: Menguak Realita Beban Berlapis dan Ketimpangan Upah Pekerja Perempuan

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:53 WIB

Kado Manis May Day 2026: Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8%!

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:56 WIB

Spinoloco Casino – Mobile‑First Slots, Live Tables & Crypto Play

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:21 WIB

Bantu Atasi Masalah PHK dan Outsourcing, Desk Ketenagakerjaan Polri Diapresiasi Buruh

Berita Terbaru

Berita

Seven Casino: Quick Spin Adventures for Rapid Winners

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:20 WIB