Prabowo Terbitkan Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto: Langkah Rekonsiliasi Nasional?

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

1TULAH.COM-Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, telah mengonfirmasi bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan penting ini diambil setelah melalui Rapat Konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (31/7/2025), yang menyetujui usulan pemerintah.

Tom Lembong Bebas dari Seluruh Kasus Hukum, Hasto Diberi Pengampunan

Dengan diterbitkannya Keppres ini, Tom Lembong akan secara resmi terbebas dari seluruh kasus hukum yang menjeratnya. Sementara itu, Hasto Kristiyanto akan mendapatkan pengampunan atas tindak pidana yang dikenakan kepadanya.

“Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya,” jelas Supratman usai Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas persetujuan DPR RI yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi. “Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh Fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Demi Kepentingan Bangsa dan NKRI: Alasan di Balik Kebijakan Abolisi dan Amnesti

Pemberian abolisi dan amnesti ini didasari oleh usulan dari Menkum Supratman Andi Agtas sendiri. Ia mengungkapkan bahwa surat permohonan kepada Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi ditandatangani langsung olehnya.

Supratman menekankan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah demi kepentingan bangsa dan negara, dengan fokus pada keutuhan NKRI.

“Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan. Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.

Merajut Kondusivitas dan Persaudaraan Anak Bangsa

Alasan kedua di balik kebijakan ini adalah keinginan pemerintah untuk menciptakan kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara seluruh anak bangsa. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum rekonsiliasi setelah dinamika politik yang terjadi sebelumnya.

Baca Juga :  Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Supratman, mengacu pada persetujuan DPR untuk Tom Lembong.

Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan terhadap permintaan pertimbangan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, yang dibarengi dengan pemberian amnesti kepada ribuan terpidana lainnya.

“Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Supratman.

Dampak dan Harapan

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi dan amnesti ini tentu akan menjadi sorotan publik. Langkah ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk meredakan ketegangan politik dan membangun iklim yang lebih kondusif bagi pembangunan nasional.

Diharapkan, dengan selesainya permasalahan hukum yang membelit Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, mereka dapat kembali berkontribusi bagi kemajuan bangsa dalam kapasitasnya masing-masing. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru
Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 17:02 WIB

Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:43 WIB

Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Berita Terbaru