Prabowo Terbitkan Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto: Langkah Rekonsiliasi Nasional?

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

1TULAH.COM-Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, telah mengonfirmasi bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan penting ini diambil setelah melalui Rapat Konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (31/7/2025), yang menyetujui usulan pemerintah.

Tom Lembong Bebas dari Seluruh Kasus Hukum, Hasto Diberi Pengampunan

Dengan diterbitkannya Keppres ini, Tom Lembong akan secara resmi terbebas dari seluruh kasus hukum yang menjeratnya. Sementara itu, Hasto Kristiyanto akan mendapatkan pengampunan atas tindak pidana yang dikenakan kepadanya.

“Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden ya,” jelas Supratman usai Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas persetujuan DPR RI yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi. “Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh Fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit saya rasa itu masih baik,” tambahnya.

Baca Juga :  Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Demi Kepentingan Bangsa dan NKRI: Alasan di Balik Kebijakan Abolisi dan Amnesti

Pemberian abolisi dan amnesti ini didasari oleh usulan dari Menkum Supratman Andi Agtas sendiri. Ia mengungkapkan bahwa surat permohonan kepada Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi ditandatangani langsung olehnya.

Supratman menekankan bahwa pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah demi kepentingan bangsa dan negara, dengan fokus pada keutuhan NKRI.

“Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan. Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.

Merajut Kondusivitas dan Persaudaraan Anak Bangsa

Alasan kedua di balik kebijakan ini adalah keinginan pemerintah untuk menciptakan kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara seluruh anak bangsa. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum rekonsiliasi setelah dinamika politik yang terjadi sebelumnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Supratman, mengacu pada persetujuan DPR untuk Tom Lembong.

Selain itu, DPR juga memberikan persetujuan terhadap permintaan pertimbangan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, yang dibarengi dengan pemberian amnesti kepada ribuan terpidana lainnya.

“Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas Supratman.

Dampak dan Harapan

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi dan amnesti ini tentu akan menjadi sorotan publik. Langkah ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk meredakan ketegangan politik dan membangun iklim yang lebih kondusif bagi pembangunan nasional.

Diharapkan, dengan selesainya permasalahan hukum yang membelit Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, mereka dapat kembali berkontribusi bagi kemajuan bangsa dalam kapasitasnya masing-masing. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron
Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Berita Terbaru