Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba yang Menyasar Lombok

- Jurnalis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkotika/narkoba. (sumber: suara.com)

Ilustrasi narkotika/narkoba. (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang mengirimkan barang haram dari Karimun menuju Lombok, dan menangkap enam orang yang berperan sebagai kurir serta pengendali peredaran narkoba tersebut.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan, mengungkapkan bahwa para pelaku menyelundupkan narkoba dalam kemasan kecil yang disimpan dalam dubur dan dikirim melalui jalur udara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2025 terkait dugaan penyelundupan sabu di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, yang kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka berinisial SD dan RS yang membawa sabu dari Karimun ke Lombok.

Baca Juga :  Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Dari SD, polisi menemukan empat bungkus sabu, sementara dari RS ditemukan enam bungkus sabu yang telah dibungkus dalam bentuk kapsul.

Hasil interogasi terhadap SD mengarah pada tersangka EW yang ditangkap di area parkir hotel di wilayah Batu Ampar, Batam.

Dari kamar kos EW, petugas menemukan 12 bungkus kapsul sabu. Penelusuran selanjutnya mengarah pada D yang bertindak sebagai pemasok barang, dan pengembangan kasus membawa penyidik ke Lombok pada 23 Juli, tempat pelaku J ditangkap.

J diketahui bertugas menerima dan mengedarkan sabu di Lombok Tengah. Pada 25 Juli, tersangka D akhirnya berhasil ditangkap dan mengaku memperoleh pasokan narkoba dari pelaku berinisial L yang berdomisili di kawasan pantai Pongkar, Karimun.

Baca Juga :  KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Dari seluruh operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 769,01 gram sabu, 53 butir ekstasi, dan lima unit ponsel.

Menurut Suherlan, peredaran narkoba ke wilayah Indonesia Timur, terutama Lombok, semakin meningkat, sementara Kepulauan Riau kini lebih sering digunakan sebagai wilayah transit daripada pusat kendali jaringan.

Ia juga menegaskan bahwa pola penyelundupan telah berubah, di mana pelaku memilih mengemas narkoba dalam jumlah kecil dan menyimpannya di dalam tubuh untuk menghindari deteksi petugas.

Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian terus memperkuat koordinasi lintas wilayah dengan aparat di kawasan timur Indonesia guna menghadapi pola peredaran narkoba yang semakin kompleks.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU
Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar
Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 09:18 WIB

Profil Gus Kikin, Cicit KH Hasyim Asy’ari yang Kini Resmi Memimpin PBNU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Larangan Membakar Lahan Bukan Hapus Tradisi, Politisi Golkar di DPRD Kalteng Ini Minta Peladang Adat Beralih ke Metode Tanpa Bakar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Berita Terbaru