KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

 

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti dalam kasus tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa keempat orang ini merupakan bagian dari delapan tersangka yang telah diumumkan pada 5 Juni 2025.

Mereka yang ditahan adalah mantan pejabat di lingkungan Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Anggraeni.

Baca Juga :  Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

KPK melakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025, dan mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih.

Keempat tersangka dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahan serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini melibatkan total delapan tersangka yang terdiri dari aparatur sipil negara di Kemenaker. Mereka diduga telah mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar melalui praktik pemerasan terkait pengurusan RPTKA selama periode 2019 hingga 2024.

Baca Juga :  KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.

Tanpa dokumen ini, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat dikeluarkan, sehingga pemohon terpaksa membayar sejumlah uang.

Dugaan pemerasan ini bahkan disebut telah berlangsung sejak era menteri terdahulu, termasuk sejak kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!
Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU
Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital
Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 12:10 WIB

Kasus Keracunan MBG Kembali Marak Usai Libur Sekolah, JPPI: Evaluasi Pemerintah Gagal Total!

Kamis, 3 September 2026 - 12:02 WIB

Bungkam Saat Digelandang Petugas, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Diperiksa Kasus TPPU

Kamis, 3 September 2026 - 11:54 WIB

Kasus Warga Terisolasi di Singapura Naik 2 Lipat, Pekerja Sosial Lakukan Pendekatan Digital

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 17:02 WIB

Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Berita Terbaru