Polri Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional Modus Pekerjaan Admin Kripto

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

Ilustrasi ditangkap polisi (sumber: suara.com)

 

1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan orang lintas negara dengan modus pekerjaan sebagai admin kripto.

Direktur PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah proses pemulangan WNI pada Maret 2025.

Korban awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun malah dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke Myawaddy, Myanmar.

Korban dijanjikan penghasilan sebesar 26.000 baht per bulan sebagai admin kripto, tetapi kenyataannya mereka justru dieksploitasi.

Baca Juga :  Selamat, El Family A Juara Mini Turnamen Domino Orado

Para pelaku bertanggung jawab atas semua kebutuhan perjalanan korban, mulai dari pembuatan paspor, wawancara daring, hingga keberangkatan ke Myanmar.

Salah satu pelaku, berinisial HR, berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya, IR, masih buron dan masuk daftar pencarian orang karena perannya dalam pengaturan logistik korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, ponsel, laptop, dan dokumen perjalanan.

Baca Juga :  Tragedi di Tengah Kepulan Asap: Saat Rumah Bekantan Musnah

HR dijerat dengan pasal-pasal dari UU Pemberantasan TPPO dan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka.

Bareskrim bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan serta menjalin koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri guna mengungkap jaringan internasional ini.

Brigjen Pol. Nurul mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran kerja yang tidak jelas legalitasnya.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Berita Terbaru