Dugaan Korupsi EDC BRI, KPK Jamin Penetapan Tersangka Rampung Segera

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan segera diumumkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa meskipun penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, KPK telah mengantongi cukup banyak bukti sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan untuk segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ia menekankan bahwa siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Kasus yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024 ini disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp700 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp2,1 triliun.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa kasus ini berkaitan langsung dengan pengadaan mesin EDC, yakni perangkat yang digunakan untuk memproses transaksi pembayaran elektronik.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang kepada Ditjen Imigrasi, salah satunya adalah Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur BRI, yang turut dimintai keterangan oleh penyidik pada 26 Juni lalu.

Baca Juga :  Kalteng Terancam Kesulitan Dana Pembangunan, DPRD Minta Pusat Segera Lunasi Transfer Rp1 Triliun Sebelum 2027

Selain pemeriksaan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor BRI yang berada di Jalan Gatot Subroto dan Sudirman, Jakarta, dan menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen serta catatan keuangan terkait.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman
Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat Rekrutmen TNI Buka Privilese untuk Suku Dayak Pedalaman

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru