Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: KPU Sebut Meringankan Beban Penyelenggara

- Jurnalis

Minggu, 29 Juni 2025 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifudin mengatakan putusan MK soal Pemilu nasional-daerah dipisah bikin beban KPU berkurang. (Suara.com/Bagaskara)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifudin mengatakan putusan MK soal Pemilu nasional-daerah dipisah bikin beban KPU berkurang. (Suara.com/Bagaskara)

1TULAH.COM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M. Afifudin, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah justru akan meringankan beban penyelenggara pemilu.

Pernyataan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi di Kawasan Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6/2025), menanggapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Afifudin menegaskan, “Tidak, tidak ada yang menyulitkan. Kok kesimpulannya malah menyulitkan? Seingat saya malah ini akan meringankan beban tidak dilakukan di tahun yang sama.” Menurutnya, pemisahan ini akan memperpanjang jeda penyelenggaraan pemilu, sehingga beban tidak akan menumpuk di waktu yang sama. “Bebannya terdistribusi di waktu yang berbeda, apalagi pilihannya itu kan dua setengah tahun, dua setengah tahun,” tambahnya.

Meskipun tidak menggunakan istilah untung dan rugi, Afifudin menekankan bahwa durasi jeda yang lebih panjang akan mengurangi beban bagi banyak pihak. KPU juga akan membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait aturan turunan dari putusan pemisahan Pemilu ini.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

“Kami ini kan juga yang menjadi tantangan kan tadi saya sampaikan termasuk ini jadi salah satu materi dalam gugatan itu soal keserentakan penyelenggara, rekrutmen penyelenggara,” ujarnya.

DPR RI Akan Kaji Putusan MK Lebih Lanjut

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Dasco, menyatakan bahwa DPR akan mengkaji terlebih dahulu putusan MK tersebut. “Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” kata Dasco kepada wartawan pada Jumat (27/6/2025).

Ia menambahkan bahwa DPR belum bisa menanggapi lebih jauh apakah putusan ini akan menjadi bagian dari Revisi UU Pemilu atau tidak, mengingat putusan tersebut baru dikeluarkan. “Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” jelasnya.

Latar Belakang Putusan MK: Memisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dilakukan secara terpisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga :  Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun "Singa Podium" Meninggal Dunia

Putusan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti. MK menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara berbeda.

Selama ini, pelaksanaan pemilu nasional dan daerah kerap dilakukan serentak dalam satu tahun yang sama. Namun, berdasarkan pertimbangan MK, praktik ini menyulitkan proses demokrasi dan menghambat efektivitas pemerintahan.

Dengan adanya pemisahan ini, diharapkan beban penyelenggara pemilu dapat terdistribusi dengan lebih baik, memungkinkan proses demokrasi yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?
Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana
MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK
Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia
Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Ucapan Berkelas Istri Gubernur Kaltim & Kalteng Disorot, Unggahan Setkab Banjir Sindiran
KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan
Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Orang Tua Wajib Tahu: Mengapa Asap Kebakaran Hutan Sangat Berbahaya Bagi Balita?

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Geger Benda Berkabel Ditemukan di Perkebunan Kotim Usai Dentuman Misterius Membahana

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:02 WIB

MUI dan Publik Desak Hukuman Mati Kasus Korupsi Bencana BNPB, Begini Respon Resmi KPK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi, Ulama Kharismatik KH Syukron Ma’mun “Singa Podium” Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Penanganan Karhutla Butuh Sinergi Lintas Sektor: WALHI Tegaskan Perusahaan Konsesi Tak Boleh Lepas Tangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:16 WIB

KPK Jerat Kepala BPK Jateng dan Bupati Klaten dalam Skandal Pengondisian Laporan Keuangan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Mengapa Langit Palangka Raya Berubah Kuning Kecokelatan? Ini Bahaya Asap Karhutla & Dampaknya bagi Paru-Paru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Begal Ojol di Tanjung Priok, Satu Pelaku Masih Buron

Berita Terbaru