Tim Hukum Shalahuddin-Felix Datangi Bawaslu Lapor Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Stiker Diselipi Uang

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Tim Hukum Paslon Shalahuddin-Felix, Malik Muliawan ketika memberikan pres rilis di kantor pemenangan, Kamis(26/6/2025).Foto. Deni/1tulah.com

Wakil Ketua Tim Hukum Paslon Shalahuddin-Felix, Malik Muliawan ketika memberikan pres rilis di kantor pemenangan, Kamis(26/6/2025).Foto. Deni/1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh– Kasus viral bagi-bagi Stiker bergambar paslon diselipi uang Rp50.000 berlanjut.

Tim kuasa hukum paslon  Shalahuddin-Felix nomor urut 01 memperkarakan kasus itu ke Bawaslu Barito Utara.

“Kami sudah mendatangi kantor Bawaslu hari ini menyampaikan pengaduan serta laporan kasus maraknya perkembangan di masyarakat, berkenaan pemasangan stiker bergambar paslon yang disertai uang Rp50. 000. Kasus yang dilaporkan adalah yang kami temukan di Kecamatan Montallat, ,” Kata Wakil Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 01, Malik Muliawan, saat jumpa pers, Kamis 26 Juni 2025, sore.

Dikatakan Malik Muliawan, pihaknya datang ke Bawaslu membawas 3 orang saksi. Mereka kata Malik telah mengembalikan stiker, uang sebesar Rp100 ribu dan 2 kartu anggota.

“Video juga kami lampirkan di dalam laporan,” ujarnya didampingi Gun Sriwitanto.

Baca Juga :  Jaga Kelembapan Gambut dan Habitat Orangutan, Mitigasi Karhutla di Kalbar Libatkan Warga Tapak

Menurut Malik Muliawan, di Kecamatan montallat banyak menerima stiker diselipi uang Rp50.000.

“Pemberi mereka warga kampung, dan saksi yang di bawa ke Bawaslu tahu siapa orangnya,” terang Malik Muliawan.

Dia juga menambahkan, Tim hukum Paslon Shalahuddin-Felix nomor urut 01, saat ini tengah mempelajari kasus sama di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Lahei Barat.

“Kita sedang pelajari kasusnya, dan bukan tidak mungkin akan kami laporkan juga dalam waktu dekat. Petitum kami, minta diskualifikasi,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisionir Bawaslu Barito Utara, Adi Santoso membenarkan  terkait lapotan tim hukum pasangan calon Shalahuddin-Felix nomor urut 01.

“Kalau laporan tidak ada perbaikan dua hari ke depan kami akan minta keterangan kepada saksi-saksi.  Dan berlanjut Bawaslu akan rapat dengan Gakkumdu. Yang dilaporkan mereka masalah tindak pidana PSU,” kata Adi Susanto.

Baca Juga :  Soroti Kredibilitas Pemerintah, Eks Direktur BAIS TNI Desak Presiden Prabowo Segera Evaluasi Kabinet

Adi, yang menjabat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini menambahkan, laporan lisan kasus sama di Kecamatan Teweh Tengah,  sudah di proses dan tidak ditemukan pelanggaran.

“Hasil penelusuran panwascam Teweh Tengah, memang ada pembagian stiker, tapi tidak ada menerima uang, ” jelas Adi Susanto.

Menurut Adi, kejadian di Teweh Tengah itu tidak bisa dilanjutkan sebagai temuan dan proses penelusuran dihentikan.

Lagi tambahnya, pada masa kampanye sekarang ini pembagian bahan kampanye diperbolehkan saja.

Sementar itu, Tim Advokat dan media center pemenangan Paslon Jimmy-Inri, Roby Cahyadi, di konfirmasi terkait laporan paslon nomor urut 02 hingga berita ini ditayngkan belum memberikan keterangan.

Nomor telpon yang di kontak dan di kirim melalui pesan percakapan WhatApps, belum aktif. (*)

Penulis : Deni

Berita Terkait

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan
APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Sholat Istisqa Digelar di Barito Utara, Bupati Ajak Warga Introspeksi dan Peduli Lingkungan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:43 WIB

APKASI Otonomi Expo 2026 Jadi Ajang Barito Utara Promosikan Potensi Ekonomi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Berita Terbaru