Pemprov DKI Beri Diskon Pajak di Bidang Perhotelan Sampai Kuliner

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

Ilustrasi pajak. (Shutterstock)

1TULAH.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi sektor usaha, khususnya perhotelan dan kuliner, sebagai langkah untuk meringankan beban pajak sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

Salah satu bentuk insentif ini adalah potongan pajak sebesar 50 persen untuk industri perhotelan selama dua bulan awal sejak kebijakan diberlakukan, kemudian dilanjutkan dengan potongan sebesar 20 persen pada dua bulan berikutnya.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada malam hari tanggal 17 Juni 2025.

Baca Juga :  Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak

Selain sektor perhotelan, insentif serupa juga diterapkan untuk sektor makanan dan minuman dengan pengurangan pajak sebesar 20 persen.

Pemerintah daerah menilai bahwa stimulus semacam ini diperlukan guna membangkitkan kembali semangat para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Pramono menegaskan bahwa meskipun tanggal resmi penerapan kebijakan ini belum diumumkan, persiapannya sudah matang dan tinggal menunggu waktu untuk dilaksanakan secara resmi.

Baca Juga :  Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sebelumnya, usulan pemberian insentif ini pernah disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Jakarta ke-498.

Selain itu, insentif ini juga dianggap sebagai kelanjutan dari berbagai kebijakan stimulus ekonomi yang telah dijalankan, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Rano bahkan menyebut bahwa kemungkinan pengumuman kebijakan ini akan dilakukan pada hari Rabu dalam pekan yang sama.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran
Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391
Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset
Soal Praperadilan Lodewyk Pusung, Kejagung Tekankan Batas Waktu Pengajuan
DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal
Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi
BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Wakili Kalteng, Kafilah Murung Raya Sabet Juara III Tilawah Al-Quran

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:14 WIB

DPRD Kalteng Tata Ulang Pos Hibah APBD 2027, Anggaran Dialihkan ke Belanja Modal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Akhiri Tren Buruk, Inter Miami Bantai Montreal 7-1 Lewat 4 Gol Messi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Berita Terbaru