Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Viral: Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah dan Sosok Theresia Mela Yunita yang Diduga Ani-ani

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur Utama PT. Transjakarta dan juga Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih [suara.com/Bowo Raharjo]

Mantan Direktur Utama PT. Transjakarta dan juga Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih [suara.com/Bowo Raharjo]

1TULAH.COM-Sosok Antonius N.S. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, kini menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. Ia disebut-sebut terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Kosasih diduga membelanjakan uang miliaran rupiah hasil korupsi tersebut untuk membeli sejumlah aset mewah seperti tanah, apartemen, hingga kendaraan, yang sebagian dialirkan kepada anak dan juga Theresia Mela Yunita, seorang perempuan yang disebut-sebut sebagai pramugari.

Keterlibatan Theresia Mela Yunita dalam Kasus Dugaan Korupsi Taspen

Nama Theresia Mela Yunita santer disebut oleh jaksa dalam persidangan kasus Antonius Kosasih. Theresia, yang disebut berasal dari Bandar Lampung dan merupakan alumni salah satu kampus swasta bergengsi di Jakarta, diduga menerima sejumlah aset mewah yang dibeli oleh Kosasih, yang diyakini berasal dari dana korupsi PT Taspen.

Jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Kosasih membeli tiga bidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai sekitar Rp 4 miliar atas nama Theresia. Keterkaitan antara Theresia dan Antonius Kosasih ini pun menjadi sorotan utama di media sosial, dengan banyak akun di platform X (dulu Twitter) mengunggah video dan informasi mengenai dugaan hubungan mereka.

Kerugian Negara Triliunan Rupiah dan Pihak yang Diperkaya

Kasus korupsi di tubuh PT Taspen ini sangat besar, dengan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 1 triliun. Antonius Kosasih sendiri disebut memperkaya diri sendiri dengan nilai lebih dari Rp 34 miliar.

Baca Juga :  Tak Hanya Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Masuk Draf RUU Perampasan Aset

Selain memperkaya diri, seperti dilansir dari artikel Antara yang terbit pada 27 Mei 2025, Kosasih turut diduga memperkaya pihak lain maupun korporasi. Beberapa nama dan entitas yang disebutkan jaksa telah diperkaya dalam kasus ini meliputi:

  • Ekiawan: sebesar $242.390 USD
  • Patar Sitanggang: Rp200 juta
  • PT Insight Investment Management (IIM): Rp44,21 miliar
  • PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108 juta
  • PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2,46 miliar
  • Sinar Emas Sekuritas: Rp44 juta
  • PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF): Rp150 miliar

Dakwaan Jaksa: Investasi Fiktif di PT Taspen Tahun 2019

Sebelumnya, jaksa mendakwa dua terdakwa utama dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019, yaitu Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, dengan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Gemilang menduga Kosasih dan Ekiawan secara bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum ini memperkaya Kosasih senilai Rp 28,45 miliar. Perbuatan ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Karhutla Mengamuk di Kalimantan dan Sumatera: Titik Panas Kalteng Melonjak Tembus 5.391

JPU juga menuturkan bahwa praktik korupsi ini melibatkan investasi pada Reksa Dana I-Next G2, yang salah satunya adalah untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 pada tahun 2016 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi. Sukuk tersebut, yang selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, dilaporkan mengalami default (kegagalan).

Selain melakukan investasi tanpa analisis yang memadai, JPU mengatakan bahwa Kosasih juga merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengatur mekanisme konversi aset investasi guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksa Dana I-Next G2. Kegiatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Ekiawan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024, dengan melakukan pengelolaan investasi Reksa Dana I-Next G2 secara tidak profesional.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana publik di lembaga-lembaga negara. Perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini akan terus menjadi perhatian. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru
Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:43 WIB

Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Berita Terbaru