Korlantas Polri Serius Tangani ODOL: Indonesia Menuju Zero ODOL 2026

- Jurnalis

Senin, 9 Juni 2025 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Pasaman Tindak Truk Odol. [Ist]

Satlantas Polres Pasaman Tindak Truk Odol. [Ist]

1TULAH.COM-Permasalahan Over Dimension Over Load (ODOL) pada kendaraan menjadi sorotan serius di Indonesia. Korlantas Polri mengambil langkah tegas dengan meluncurkan program sosialisasi “Indonesia Menuju Zero ODOL 2026” yang berlangsung selama bulan Juni 2025.

Inisiatif ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif ODOL yang telah menjadi penyebab ribuan kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya.

Apa saja fakta-fakta penting seputar upaya pemerintah dalam menanggulangi ODOL? Mari kita simak.

  1. Pembaruan Data Kepemilikan Kendaraan ODOL

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho telah menginstruksikan seluruh jajaran Dirlantas dan polisi lalu lintas untuk melakukan pembaruan data kepemilikan kendaraan yang terindikasi ODOL. Pemutakhiran data ini mencakup identitas lengkap pemilik kendaraan. Data terbaru yang terkumpul nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan pengawasan yang lebih efektif.

  1. Pengawasan Ketat Melalui Uji KIR

Kendaraan yang sudah terindikasi ODOL dan terdaftar dalam data akan mendapatkan pengawasan khusus saat melakukan Uji KIR. Uji KIR adalah proses pengujian berkala untuk memastikan kelayakan teknis dan keamanan kendaraan bermotor, terutama kendaraan niaga seperti truk, bus, dan angkutan umum. Biasanya, Uji KIR untuk kendaraan niaga dilakukan setiap enam bulan.

Uji KIR mencakup pemeriksaan berbagai aspek teknis kendaraan, mulai dari mesin, rem, lampu, hingga komponen penting lainnya. Hasil dari Uji KIR ini akan menjadi dasar pengawasan saat pemilik kendaraan melakukan pembaruan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahunnya.

  1. Angka Kecelakaan Akibat ODOL yang Mengkhawatirkan
Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Irjen Agus Suryonugroho menekankan pentingnya penanganan ODOL karena risiko kecelakaan yang ditimbulkannya. Data kepolisian menunjukkan angka yang mengkhawatirkan: setidaknya 26.000 orang meninggal dunia setiap tahun akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL. Angka ini menunjukkan betapa krusialnya penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL demi keselamatan bersama di jalan raya.

  1. Penataan Jalur Logistik oleh Kementerian PUPR

Rencana mewujudkan Zero ODOL juga disambut baik oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian ini sedang menyusun rencana aksi untuk mendukung kebijakan Zero ODOL pada tahun 2026.

Menurut Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Roy Rizali Anwar, rencana ini meliputi penentuan jalur utama logistik, lokasi-lokasi yang memerlukan pemasangan teknologi weigh-in-motion (WIM), serta lokasi yang berkaitan dengan pemberian insentif dan disinsentif. Tujuannya adalah untuk menetapkan kriteria kendaraan yang boleh melintas di jalur logistik utama, sehingga dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman.

  1. Penanganan Komprehensif dari Hulu ke Hilir

Pakar transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, menekankan bahwa mewujudkan Zero ODOL memerlukan penanganan komprehensif dari hulu hingga hilir. Menurutnya, penegakan hukum saja tidak cukup. Program ini harus melibatkan seluruh kementerian terkait dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dampak Karhutla Bagi Satwa Liar: Kemenhut Tangani 290 Satwa, Termasuk 96 Orangutan Kalimantan

Suripno juga menyarankan adanya perencanaan jangka panjang, seperti Rencana Aksi Nasional Keselamatan dan Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penanganan ODOL, menurutnya, adalah bagian integral dari manajemen keselamatan LLAJ yang telah memiliki format baku. “Perlu ada perencanaan jangka panjang, seperti RANK (Rencana Aksi Nasional Keselamatan) LLAJ jangka waktu 20 tahun, dan turunan termasuk Rencana Pencegahan dan Penindakan ODOL,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selama ini penanganan ODOL cenderung parsial, hanya berfokus pada penegakan hukum tanpa melibatkan semua instansi terkait. Oleh karena itu, skema manajemen Keselamatan LLAJ yang diatur dalam PP 37 Tahun 2017 perlu diterapkan secara menyeluruh.

ODOL telah menjadi permasalahan yang berakar puluhan tahun, di mana pelanggaran terjadi karena sistem yang dianggap kurang efisien. “Pelanggaran, pada dasarnya adalah akibat sistem yang tidak efisien, sehingga pemilik barang dan operator menganggap ODOL cenderung lebih efisien dibanding mematuhi ketentuan berlaku, karena tidak ada pilihan yang lebih efisien secara normal,” kata Suripno. Hal ini menggarisbawahi pentingnya solusi sistemik dan terpadu untuk mencapai target Zero ODOL.

Dengan kolaborasi berbagai pihak dan penanganan yang menyeluruh, diharapkan target Zero ODOL di Indonesia pada tahun 2026 dapat terwujud, demi terciptanya lalu lintas yang lebih aman, lancar, dan efisien bagi seluruh masyarakat. (Sumber:Suara.com)

 

Berita Terkait

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru