Uang Rp 1,9 Miliar Disita KPK Terkait Dugaan Suap Perizinan TKA di Kemnaker

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gedung KPK.

Ilustrasi Gedung KPK.

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus suap dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Uang tersebut disita dari salah satu tersangka yang identitasnya masih dirahasiakan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan dalam perkara ini masih berlangsung dan penyitaan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Selain menyita uang miliaran rupiah, KPK juga sebelumnya telah menggeledah tiga lokasi berbeda yang berkaitan dengan kasus ini. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Lokasi pertama adalah kantor PT DU, agen pengurusan TKA di Jakarta Selatan, di mana penyidik menemukan dokumen rekapitulasi pemberian terkait pengurusan TKA. Lokasi kedua adalah PT LIS di Jakarta Timur, yang juga merupakan agen TKA.

Di sana, penyidik mengamankan data elektronik berisi pencatatan aliran uang pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemnaker.

Lokasi ketiga adalah rumah salah satu pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker di Jakarta Selatan, di mana penyidik menemukan dokumen aliran uang, buku tabungan yang diduga sebagai tempat penampungan hasil dugaan pemerasan, serta uang tunai sebesar Rp 300 juta dan beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Ciri-Ciri Rumah Bermuatan Energi Chi Buruk dan Cara Efektif Menetralisirnya

Kasus korupsi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh oknum pejabat Kemnaker terhadap para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.

Praktik pemerasan ini berlangsung sejak 2019 hingga 2023. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan dari seluruh praktik tersebut diperkirakan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar.

Penulis : Laili R

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas
Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun
Skandal Suap Pengadaan Smart Board & Chromebook Muara Enim senilai Rp62,86 Miliar: Terungkapnya Kongkalikong di Jakarta
Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap
Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik
Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru
Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla
KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 22:21 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Pemkab Mura Siapkan Ruang Oksigen di 17 Puskesmas

Rabu, 2 September 2026 - 17:25 WIB

Kawal Program Makan Bergizi Gratis dan Tugas Pokok, BPOM Perjuangkan Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun

Rabu, 2 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Barsel Sediakan Rumah Oksigen Gratis Akibat Kabut Asap

Rabu, 2 September 2026 - 13:31 WIB

Kehadiran Arya Wedakarna di Miss Equality World 2026 Bangkok Tuai Sorotan Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:43 WIB

Manchester City Rekrut Enzo Fernandez, Gelandang Argentina Jadi Amunisi Baru

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Rahasia Sains di Balik Fenomena Matahari Berwarna Merah Saat Bencana Karhutla

Rabu, 2 September 2026 - 12:04 WIB

KPK Duga Pemerasan Izin Tinggal WNA di Ditjen Imigrasi Masih Marak Pasca-OTT

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Karhutla Disebut Bencana Kemanusiaan, Ketua DPRD Kalteng Desak Pemprov dan Forkopimda Naikkan Status Siaga Darurat

Berita Terbaru