Puan Maharani Nyatakan Dukungan Pelarangan Tahan Ijazah Pekerja

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

1TULAH.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan pengawasan ketat serta sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggarnya.

Puan menyebut penahanan ijazah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan struktural yang merendahkan martabat pekerja.

Dalam edaran tersebut, pemerintah melarang penahanan bukan hanya terhadap ijazah, tetapi juga dokumen penting lainnya seperti paspor, akta kelahiran, dan sertifikat kompetensi.

Baca Juga :  Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Meski begitu, aturan masih memberikan pengecualian jika dokumen tersebut diperoleh melalui pelatihan yang dibiayai perusahaan, dengan syarat adanya perjanjian tertulis dan jaminan keamanan dokumen.

Puan menyoroti bahwa praktik penahanan dokumen banyak terjadi di sektor pekerja dengan pendidikan menengah ke bawah, dan sering kali tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Dukung Semangat Pembangunan di Hari Jadi Barito Utara

Puan mendorong agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas. Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas-dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi ke lapangan, terutama di kawasan industri.

Ia juga menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan memperjuangkan agar praktik serupa dihapuskan melalui regulasi yang lebih kuat. Menurutnya, negara harus menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan amanat konstitusi.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?
Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers
Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?
Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT
Tragedi Tumbang Kalemei: Satu Polisi Gugur, Dua Hilang Saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat
Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG
Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:34 WIB

Mengupas Mitos MSG: Benarkah Penyedap Rasa Ini Berbahaya bagi Kesehatan?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:26 WIB

Pimpin IWO Bartim Lagi, Boy TM Targetkan Peningkatan Kompetensi SDM Pers

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WIB

Internet Menolak Lupa: Mengapa Jejak Digital Bisa Menentukan Masa Depan Anda?

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:26 WIB

Dibidik KPK Terkait Kasus OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara Soal Aliran Dana HPT

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Kasus OTT Bupati Langkat

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:12 WIB

Mabes Polri Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Program MBG

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat GERMAS, ASN Diajak Terapkan Pola Hidup Sehat untuk Wujudkan SDM Unggul

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:19 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Kedamangan, Dorong Pelestarian Budaya dan Hukum Adat Dayak

Berita Terbaru