Puan Maharani Nyatakan Dukungan Pelarangan Tahan Ijazah Pekerja

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

1TULAH.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut harus diiringi dengan pengawasan ketat serta sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggarnya.

Puan menyebut penahanan ijazah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan struktural yang merendahkan martabat pekerja.

Dalam edaran tersebut, pemerintah melarang penahanan bukan hanya terhadap ijazah, tetapi juga dokumen penting lainnya seperti paspor, akta kelahiran, dan sertifikat kompetensi.

Baca Juga :  Gunung Ile Lewotolok di NTT Dua Kali Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Capai 600 Meter di Atas Puncak

Meski begitu, aturan masih memberikan pengecualian jika dokumen tersebut diperoleh melalui pelatihan yang dibiayai perusahaan, dengan syarat adanya perjanjian tertulis dan jaminan keamanan dokumen.

Puan menyoroti bahwa praktik penahanan dokumen banyak terjadi di sektor pekerja dengan pendidikan menengah ke bawah, dan sering kali tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Baca Juga :  PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Puan mendorong agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas. Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama dinas-dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi ke lapangan, terutama di kawasan industri.

Ia juga menegaskan bahwa DPR akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dan memperjuangkan agar praktik serupa dihapuskan melalui regulasi yang lebih kuat. Menurutnya, negara harus menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan amanat konstitusi.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu
Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Pemerintah Minta Waktu Pembenahan 2 Bulan
Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan
Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026
PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla
Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka
Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:22 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Kota Bengkulu

Selasa, 8 September 2026 - 19:41 WIB

Speedboat Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda, Termasuk Jurnalis Media Nasional

Selasa, 8 September 2026 - 19:23 WIB

Komisi II DPRD Kalteng Dorong Hilirisasi Perikanan demi Kesejahteraan Nelayan

Selasa, 8 September 2026 - 18:32 WIB

Prabowo Ber Mandat Bantuan Beras Dilanjutkan hingga Desember 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

PT Indomuro Kencana Cepat Tanggap Berkontribusi dalam Penanganan Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 16:01 WIB

Bahaya Kabut Asap, DPRD Kalteng Minta Pemda Batasi Kegiatan di Ruang Terbuka

Senin, 7 September 2026 - 14:03 WIB

Presiden Prabowo Minta Syarat TNI Disesuaikan, Warga Dayak Bertato Adat Bisa Mendaftar

Senin, 7 September 2026 - 09:02 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau: Sekolah PJJ, Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara

Berita Terbaru