Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Foto dok. PDIP)

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, melontarkan kritik tajam terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Foto dok. PDIP)

1TULAH.COM-Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, melontarkan kritik pedas terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Megawati secara terbuka mempertanyakan urgensi penggunaan pengadilan militer dalam menangani perkara yang korbannya adalah warga sipil.

Pernyataan menohok ini disampaikan Megawati saat memberikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Dr. Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Pertanyakan Transparansi dan Hak Konstitusional Korban

Di hadapan para akademisi dan guru besar, Megawati mengungkapkan keprihatinannya atas penanganan kasus yang dinilai tidak lazim. Menurutnya, mekanisme hukum saat ini seolah mengabaikan hak konstitusional korban untuk mendapatkan peradilan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?” ujar Megawati dalam orasinya yang dikutip pada Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga :  Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Ketamin dari Malaysia, Sufmi Dasco Apresiasi Kerja Cepat Polri dan BNN

Ia mengaku heran dengan proses transisi kasus ini ke ranah militer tanpa adanya penjelasan yang gamblang kepada publik dan korban. “Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya,” tegasnya.

Sentil Fenomena ‘Hukum Poco-Poco’

Sebagai figur yang pernah memimpin Indonesia, Megawati mencium adanya ketidakstabilan dalam penegakan hukum di tanah air. Ia menggunakan istilah ‘hukum poco-poco’—merujuk pada langkah hukum yang maju-mundur atau tidak konsisten—dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan oknum tertentu.

Ia mengingatkan bahwa Konstitusi menjamin kedudukan yang sama bagi setiap warga negara di mata hukum (equality before the law). Baginya, kepastian hukum tidak boleh menjadi komoditas yang bisa dimainkan demi kepentingan kelompok atau institusi tertentu.

“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab,” tantang Megawati di depan para pakar hukum.

Baca Juga :  Bupati Eddy Raya Samsuri Resmi Lantik Dr. Ita Minarni Sebagai Sekda Definitif Barito Selatan

Harapan pada Akademisi Hukum

Megawati berharap para praktisi dan akademisi hukum mampu mengambil peran dalam membenahi sistem peradilan Indonesia agar tidak lagi menjadi “permainan”. Ia menekankan bahwa kebenaran harus ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.

“Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan,” pungkasnya menutup orasi.

Latar Belakang Kasus

Diketahui, sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Empat oknum prajurit menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni:

  1. Lettu Sami Lakka

  2. Kapten Nandala Dwi Prasetya

  3. Lettu Budhi Hariyanto Cahyono

  4. Serda Edi Sudarko

Keempatnya hadir dalam pembacaan dakwaan atas aksi keji yang melukai aktivis kemanusiaan tersebut. Kritik Megawati ini menambah daftar panjang desakan masyarakat sipil agar kasus-kasus kekerasan yang melibatkan oknum militer terhadap warga sipil diadili di peradilan umum demi transparansi maksimal. (Sumber:Suara.com)

Berita Terkait

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!
Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto
Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?
Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung
Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel
Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan
Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati
Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:47 WIB

SE Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ: Pemda Wajib Awasi Dapur Gizi di Daerah!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Momen Hangat Hari Sumpah Pemuda: Presiden Prabowo Pimpin Pembacaan Ikrar Bersama Siswa SD Didampingi Titiek Soeharto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Ancaman Pemotongan Internet Singapura Dijawab Santai Menkomdigi Meutya Hafid: Siapa yang Sebenarnya Rugi?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kantor Bea Cukai Kudus Digeledah KPK, Puluhan Petugas Turun Langsung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Satu Korporasi Jadi Tersangka dalam Penanganan 30 Laporan Karhutla di Kalsel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Gantikan Dr. Ita Minarni, Muhammad Taufiq Resmi Jabat Plt Kadis PUPR Barito Selatan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Survei Voxpol Center: 90,1 Persen Masyarakat Indonesia Setuju Koruptor Dihukum Mati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Usulan Harta Pejabat Tak Terlapor LHKPN Dirampas Negara: Langkah Tegas atau Melanggar Hukum?

Berita Terbaru