PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Kursi Roda Resmi

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Haji dan Umrah

Ilustrasi Haji dan Umrah

1TULAH.COM – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan jamaah calon haji Indonesia agar menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi saat menjalankan umrah wajib di kawasan Masjidil Haram demi menjaga keamanan dan kenyamanan.

Kepala Seksi PKP2JH dan layanan lansia-disabilitas Daker Makkah, Ridwan Siswanto, menegaskan bahwa penggunaan jasa ilegal berisiko tinggi, terutama jika terjadi razia oleh aparat.

Baca Juga :  Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Pendorong ilegal bisa meninggalkan jamaah di lokasi, sehingga berpotensi menimbulkan kepanikan dan kesulitan.

Ia menjelaskan, pendorong resmi memiliki ciri khusus seperti kartu izin (tasreh) dan rompi berwarna tertentu. Rompi merah marun digunakan untuk sif pagi, sedangkan rompi abu-abu untuk sif sore hingga malam.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

PPIH juga mengingatkan bahwa praktik ilegal kerap melibatkan oknum yang menyamar, sehingga jamaah diminta selalu memeriksa identitas petugas.

Sebagai langkah tambahan, disiapkan program kartu kendali untuk membantu jamaah, khususnya lansia dan disabilitas, mendapatkan layanan resmi dengan lebih mudah dan aman.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara
KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU
DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten
Usut Dana Hibah KPU, Kejari Mura Sita Sejumlah Dokumen
Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir
Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun
MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres
Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Presiden Prabowo Luncurkan Ekspor Baterai EV dan 11 Proyek Industri di Maluku Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:48 WIB

KPK Usut Laporan PCNU Sekadau Soal Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:39 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Pasar Murah Diperluas ke Seluruh Kabupaten

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Ribuan Warga Antarkan Nadalsyah, Bupati Mura Heriyus Turut Hadir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:48 WIB

Prabowo Buka Suara Soal Perlawanan Koruptur Saat Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:40 WIB

MK Tegaskan Tak Berwenang Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wapres

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:33 WIB

Putusan Akhir Sidang PHPU 2026: MK Tegaskan Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:17 WIB

DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Resmi Dilarang!

Berita Terbaru